SuaraBanten.id - Sidang perdana dokter Mery Anastasia (30) pelaku pembakaran bengkel hingga tewaskan pacar dan satu keluarga memasuki persidangan pertama di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang, Selasa (4/1/2022). Pelaku didakwa hukuman mati.
Diketahui, Mery merupakan dokter yang terlibat kasus pembunuhan berencana dengan membakar bengkel di Jalan Cemara, Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang 6 Ahustus 2021 lalu. Peristiwa pembakaran bengkel itu menyebabkan tiga orang tewas yang terdiri atas Lionardi Syahputra (34) yang merupakan kekasih tersangka dan orangtuanya.
Pantaun Suara.com, dalam persidangan perdana tersebut dipimpin Ketua Majelis hakim Sih Yuliarti dengan hakim anggota Tugiyanto dan Ferdinan Markus. Kemudian terdakwa hanya dihadirkan melalui online atau secara virtual.
Sementara, terdakwa Mery yang sedang mengandung menjalani persidangan dari ruang Lapas Wanita Tangerang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Oktaviandi Samsurizal dan Adib Fachri membacakan dakwaan atas Mery.
“Terdakwa kami dakwaan dengan pasal alternatif, pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 dan pasal 187 ayat 3 dan 187 ayat 1 KUHP," kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Dapot Dariarma, Selasa (4/1/2022).
"Kalau bicara unsur kesengajaan ini dalam berkas perkara nanti kita lihat dalam fakta persidangan, kita tidak bisa menghilangkan pasal dalam sangkaan penyidik," sambungnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum, Azmi Syahputra mengatakan, tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut.
"Kami tidak akan mengenakan eksepsi, kami akan menggunakan asas peradilan yang cepat dan sederhana untuk mempermudah persoalan ini," ucapnya.
"Untuk melihat spektrum kasusnya seperti apa," kata kuasa hukum terdakwa Azmi Syahputra di luar persidangan.
Baca Juga: Viral Polisi Tilang Motor dengan Kuras Tangki Bensin di Pagedangan Tangerang
Tag
Berita Terkait
-
Borneo FC Tumbang dari Persita, Duel Klasik Persib vs Persija Penentu Juara Paruh Musim
-
Hasil Persita vs Borneo FC 2-0: Pendekar Cisadane Tak Tertahankan Masuk Persaingan Papan Atas
-
Perempuan di Bengkel Belakang
-
Aksi Buang Sampah Warnai Protes di Kantor Wali Kota Tangsel
-
Eks Gelandang Persija Ungkap Alasan Gabung Persita Tangerang
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir
-
Bogor dan Serang Kompak 'Tutup Pintu' untuk Sampah Kiriman Tangsel