SuaraBanten.id - Sidang perdana dokter Mery Anastasia (30) pelaku pembakaran bengkel hingga tewaskan pacar dan satu keluarga memasuki persidangan pertama di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang, Selasa (4/1/2022). Pelaku didakwa hukuman mati.
Diketahui, Mery merupakan dokter yang terlibat kasus pembunuhan berencana dengan membakar bengkel di Jalan Cemara, Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang 6 Ahustus 2021 lalu. Peristiwa pembakaran bengkel itu menyebabkan tiga orang tewas yang terdiri atas Lionardi Syahputra (34) yang merupakan kekasih tersangka dan orangtuanya.
Pantaun Suara.com, dalam persidangan perdana tersebut dipimpin Ketua Majelis hakim Sih Yuliarti dengan hakim anggota Tugiyanto dan Ferdinan Markus. Kemudian terdakwa hanya dihadirkan melalui online atau secara virtual.
Sementara, terdakwa Mery yang sedang mengandung menjalani persidangan dari ruang Lapas Wanita Tangerang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Oktaviandi Samsurizal dan Adib Fachri membacakan dakwaan atas Mery.
Baca Juga: Viral Polisi Tilang Motor dengan Kuras Tangki Bensin di Pagedangan Tangerang
“Terdakwa kami dakwaan dengan pasal alternatif, pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 dan pasal 187 ayat 3 dan 187 ayat 1 KUHP," kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Dapot Dariarma, Selasa (4/1/2022).
"Kalau bicara unsur kesengajaan ini dalam berkas perkara nanti kita lihat dalam fakta persidangan, kita tidak bisa menghilangkan pasal dalam sangkaan penyidik," sambungnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum, Azmi Syahputra mengatakan, tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut.
"Kami tidak akan mengenakan eksepsi, kami akan menggunakan asas peradilan yang cepat dan sederhana untuk mempermudah persoalan ini," ucapnya.
"Untuk melihat spektrum kasusnya seperti apa," kata kuasa hukum terdakwa Azmi Syahputra di luar persidangan.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Disidang di PN Tangerang, Dua Bocah Tewas Terlindas Truk di Balaraja
Berita Terkait
-
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Kronologi Kasus Mary Jane Veloso: Lolos dari Hukuman Mati Hingga Bakal Pulang ke Filipina
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
Terkini
-
Program Special BRIguna Dalam Rangka HUT ke-129 BRI: Tersedia Suku Bunga Mulai dari 8,129%
-
Jadi Calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah Tak Coblos Dirinya Sendiri, Kenapa?
-
Sikap Ramah dan Profesional CS BRI Bagi Penyandang Disabilitas Tuai Atensi Positif Publik
-
Malam Jelang Pencoblosan, KPU Cilegon Musnahkan 427 Surat Suara Rusak
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen