SuaraBanten.id - Sebuah video yang menunjukan polisi menilang motor dengan kuras tangki bensin di Jalan BSD Raya Utama, Pagedangan, Kabupaten Tangerang viral di media sosial.
Video viral ini awalnya diunggah akun TikTok @ganestianmv dan kembali diunggah oleh akun Instagram @abouttng_official. Hingga berita ini dibuat video polisi tilang motor dengan kuras tangki bensin itu sudah disukai 3.602 netizen dan dikomentari 292 orang.
Dalam video tersebut, tampak sejumlah motor ditilang lantaran menggunakan kenalpot ricing alias kanalpot bising. Tak hanya ditilang, tangki bensin motor yang menggunkan kenalpor bising juga dikuras oleh polisi yang bertugas.
Tampak dalam video itu, perekam yang merupakan salah satu pemotor yang ditilang menanyakan maksud tangki bensinnya dikuras. Padahal sudah dikenakan tilang.
"Pak, pak, mau tanya saya, kalau maksud dikuras ini (tangki bensin apa? kan sudah ditilang," tanya pengambil video.
Menjawab pertanyaan pemotor itu, petugas kepolisian menyebutkan alasannya tangki bensi dikuras.
"Biar enggak bisa jalan," ungkap polisi itu dilokasi sambil meninggalkan pemotor.
Dalam unggahan tersebut akun @abouttng_official juga mencantumkan komentar pemerhati masalah transportasi Budiyanto, tilang adalah bukti pelanggaran lalu lintas tertentu. Dalam penulisan tilang sudah tercantum kolom barang bukti yang disita, bisa SIM, STNK, atau kendaraan bermotor.
"Setiap anggota memiliki hak diskresi sesuai yang diatur dalam Pasal 18 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Hak untuk menilai sendiri permasalahan yang dihadapi di lapangan," ujar Budiyanto belum lama ini.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Disidang di PN Tangerang, Dua Bocah Tewas Terlindas Truk di Balaraja
Kata Budiyanto, tindakan diskresi juga tidak boleh bertentangan dengan UU yang berlaku. Pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan knalpot bising dapat dikenakan Pasal 285 ayat 1:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 juta."
"Menurut saya, barang bukti yang disita sepatutnya sepeda motor, karena alat tersebut yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau peruntukannya," kata Budiyanto.
Tindakan petugas dengan cara tambahan menguras bensin yang ada di tangki menurutnya berlebihan. Seharusnya, kendaraan yang disita sudah cukup.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Minta Maaf Sebut Sahur Ganggu Jam Tidur, Cut Rizki Tetap 'Dirujak'
-
Viral Pedagang Kentang Kena Stroke Saat Live TikTok
-
Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
-
Nizam Meninggal Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ibu Kandung Punya Firasat 3 Hari Sebelumnya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Lawan Balik! Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Tukang Opang di Pandeglang Gugat Gubernur dan Bupati
-
Biaya Service AC Mobil Membengkak? Bisa Jadi Karena Oli & Dryer Terlambat Diganti
-
Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka Usai Penumpang Tewas Akibat Jalan Berlubang