Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 03 Januari 2022 | 11:26 WIB
Tangkapan video viral polisi kuras tangki bensin motor yang ditilang Karena memakai knalpot bising di Pagedangan, Tangerang. [IST]

SuaraBanten.id - Sebuah video yang menunjukan polisi menilang motor dengan kuras tangki bensin di Jalan BSD Raya Utama, Pagedangan, Kabupaten Tangerang viral di media sosial.

Video viral ini awalnya diunggah akun TikTok @ganestianmv dan kembali diunggah oleh akun Instagram @abouttng_official. Hingga berita ini dibuat video polisi tilang motor dengan kuras tangki bensin itu sudah disukai 3.602 netizen dan dikomentari 292 orang.

Dalam video tersebut, tampak sejumlah motor ditilang lantaran menggunakan kenalpot ricing alias kanalpot bising. Tak hanya ditilang, tangki bensin motor yang menggunkan kenalpor bising juga dikuras oleh polisi yang bertugas.

Tampak dalam video itu, perekam yang merupakan salah satu pemotor yang ditilang menanyakan maksud tangki bensinnya dikuras. Padahal sudah dikenakan tilang.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Disidang di PN Tangerang, Dua Bocah Tewas Terlindas Truk di Balaraja

"Pak, pak, mau tanya saya, kalau maksud dikuras ini (tangki bensin apa? kan sudah ditilang," tanya pengambil video.

Tangkapan video viral polisi kuras tangki bensin motor yang ditilang Karena memakai knalpot bising di Pagedangan, Tangerang. [IST]

Menjawab pertanyaan pemotor itu, petugas kepolisian menyebutkan alasannya tangki bensi dikuras.

"Biar enggak bisa jalan," ungkap polisi itu dilokasi sambil meninggalkan pemotor.

Dalam unggahan tersebut akun @abouttng_official juga mencantumkan komentar pemerhati masalah transportasi Budiyanto, tilang adalah bukti pelanggaran lalu lintas tertentu. Dalam penulisan tilang sudah tercantum kolom barang bukti yang disita, bisa SIM, STNK, atau kendaraan bermotor.

"Setiap anggota memiliki hak diskresi sesuai yang diatur dalam Pasal 18 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Hak untuk menilai sendiri permasalahan yang dihadapi di lapangan," ujar Budiyanto belum lama ini.

Baca Juga: Sopir Truk Lindas Dua Bocah Hingga Tewas di Balaraja Tangerang Jadi Tersangka

Kata Budiyanto, tindakan diskresi juga tidak boleh bertentangan dengan UU yang berlaku. Pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan knalpot bising dapat dikenakan Pasal 285 ayat 1:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 juta."

"Menurut saya, barang bukti yang disita sepatutnya sepeda motor, karena alat tersebut yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau peruntukannya," kata Budiyanto.

Tindakan petugas dengan cara tambahan menguras bensin yang ada di tangki menurutnya berlebihan. Seharusnya, kendaraan yang disita sudah cukup.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More