SuaraBanten.id - Sebuah video yang menunjukan polisi menilang motor dengan kuras tangki bensin di Jalan BSD Raya Utama, Pagedangan, Kabupaten Tangerang viral di media sosial.
Video viral ini awalnya diunggah akun TikTok @ganestianmv dan kembali diunggah oleh akun Instagram @abouttng_official. Hingga berita ini dibuat video polisi tilang motor dengan kuras tangki bensin itu sudah disukai 3.602 netizen dan dikomentari 292 orang.
Dalam video tersebut, tampak sejumlah motor ditilang lantaran menggunakan kenalpot ricing alias kanalpot bising. Tak hanya ditilang, tangki bensin motor yang menggunkan kenalpor bising juga dikuras oleh polisi yang bertugas.
Tampak dalam video itu, perekam yang merupakan salah satu pemotor yang ditilang menanyakan maksud tangki bensinnya dikuras. Padahal sudah dikenakan tilang.
"Pak, pak, mau tanya saya, kalau maksud dikuras ini (tangki bensin apa? kan sudah ditilang," tanya pengambil video.
Menjawab pertanyaan pemotor itu, petugas kepolisian menyebutkan alasannya tangki bensi dikuras.
"Biar enggak bisa jalan," ungkap polisi itu dilokasi sambil meninggalkan pemotor.
Dalam unggahan tersebut akun @abouttng_official juga mencantumkan komentar pemerhati masalah transportasi Budiyanto, tilang adalah bukti pelanggaran lalu lintas tertentu. Dalam penulisan tilang sudah tercantum kolom barang bukti yang disita, bisa SIM, STNK, atau kendaraan bermotor.
"Setiap anggota memiliki hak diskresi sesuai yang diatur dalam Pasal 18 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Hak untuk menilai sendiri permasalahan yang dihadapi di lapangan," ujar Budiyanto belum lama ini.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Disidang di PN Tangerang, Dua Bocah Tewas Terlindas Truk di Balaraja
Kata Budiyanto, tindakan diskresi juga tidak boleh bertentangan dengan UU yang berlaku. Pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan knalpot bising dapat dikenakan Pasal 285 ayat 1:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 juta."
"Menurut saya, barang bukti yang disita sepatutnya sepeda motor, karena alat tersebut yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau peruntukannya," kata Budiyanto.
Tindakan petugas dengan cara tambahan menguras bensin yang ada di tangki menurutnya berlebihan. Seharusnya, kendaraan yang disita sudah cukup.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi
-
Gelandang Spanyol Ramon Bueno Resmi Reuni Dengan Carlos Pena di Persita Tangerang
-
Prabowo Komentari Podcast di Sosial Media: Banyak Pakar Bicara Asal
-
Gunung Sampah Kembali Muncul di Tangsel, Ini 6 Fakta Terbarunya
-
Serang Setop Kiriman Ratusan Ton Sampah dari Tangsel, Ada Apa?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Kawasan Baduy Dalam Ditutup untuk Wisatawan Selama 3 Bulan Mulai 20 Januari 2026
-
Hanya 4 Menit Sampai Rumah, Politisi PKS Cilegon Tak Sangka Panggilan Video Jadi Kabar Duka Anaknya
-
TPAS Cilowong Tutup buat Tangsel, Tapi Aman buat Pemkab Serang; Ada Apa dengan Sampah Tetangga?
-
Bakar Sampah Sembarangan di Tangsel Bisa Masuk Penjara? Ini Penjelasannya
-
GMNI Tangerang Tolak Keras Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Rakyat Bukan Penonton