SuaraBanten.id - Sebuah video yang menunjukan polisi menilang motor dengan kuras tangki bensin di Jalan BSD Raya Utama, Pagedangan, Kabupaten Tangerang viral di media sosial.
Video viral ini awalnya diunggah akun TikTok @ganestianmv dan kembali diunggah oleh akun Instagram @abouttng_official. Hingga berita ini dibuat video polisi tilang motor dengan kuras tangki bensin itu sudah disukai 3.602 netizen dan dikomentari 292 orang.
Dalam video tersebut, tampak sejumlah motor ditilang lantaran menggunakan kenalpot ricing alias kanalpot bising. Tak hanya ditilang, tangki bensin motor yang menggunkan kenalpor bising juga dikuras oleh polisi yang bertugas.
Tampak dalam video itu, perekam yang merupakan salah satu pemotor yang ditilang menanyakan maksud tangki bensinnya dikuras. Padahal sudah dikenakan tilang.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Disidang di PN Tangerang, Dua Bocah Tewas Terlindas Truk di Balaraja
"Pak, pak, mau tanya saya, kalau maksud dikuras ini (tangki bensin apa? kan sudah ditilang," tanya pengambil video.
Menjawab pertanyaan pemotor itu, petugas kepolisian menyebutkan alasannya tangki bensi dikuras.
"Biar enggak bisa jalan," ungkap polisi itu dilokasi sambil meninggalkan pemotor.
Dalam unggahan tersebut akun @abouttng_official juga mencantumkan komentar pemerhati masalah transportasi Budiyanto, tilang adalah bukti pelanggaran lalu lintas tertentu. Dalam penulisan tilang sudah tercantum kolom barang bukti yang disita, bisa SIM, STNK, atau kendaraan bermotor.
"Setiap anggota memiliki hak diskresi sesuai yang diatur dalam Pasal 18 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Hak untuk menilai sendiri permasalahan yang dihadapi di lapangan," ujar Budiyanto belum lama ini.
Baca Juga: Sopir Truk Lindas Dua Bocah Hingga Tewas di Balaraja Tangerang Jadi Tersangka
Kata Budiyanto, tindakan diskresi juga tidak boleh bertentangan dengan UU yang berlaku. Pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan knalpot bising dapat dikenakan Pasal 285 ayat 1:
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Verrell Bramasta Dikritik Balik Siswi: Cuma Omon-Omon!
-
Viral! Perpisahan Sekolah di Kelab Malam, Dukungan Kepala Sekolah Jadi Sorotan
-
Ramai Isu Ijazah Palsu, Fakta Ngeri Hukumannya Viral: Bukan Cuma Dipecat tapi Penjara 6 Tahun!
-
Auto Viral! Jurus Ampuh Banjir Followers TikTok Tanpa Keluar Duit
-
4 Cara Hadapi Teror Galbay Pinjol, Ganti Nomor WhatsApp hingga Lapor Polisi!
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten