SuaraBanten.id - Kabar tak menyenangkan datang dari dokter kecantikan sekaligus YouTube Richard Lee atau yang lebih dikenal dengan nama panggung dr. Richard. Pasalnya, ia kembali ditangkap pada Senin malam kemarin, 27 Desember 2021, dengan ancaman penjara delapan tahun, yaitu terjerat pasal 30 ayat 1 UU ITE tentang Ilegal Akses.
Namun, ternyata Richard mengaku sudah tahu informasi dirinya akan ditangkap jauh-jauh hari hingga ia pun menyiapkan sebuah video.
Adapun video curhatannya tersebut diunggah di kanal YouTube pribadinya usai dirinya ditangkap oleh pihak kepolisian. Dalam video yang diunggah, Richard tampak menyampaikan keluh kesahnya sambil sesekali mengusap air mata kesedihan alias menangis.
Ya, Richard yang beberapa kali menggelengkan kepala dan mengusap air mata itu terlihat gusar sekali mendengar kabar ia akan ditahan. Ia merasa perjuangannya untuk menyelamatkan orang lain agar tidak menjadi korban kosmetika yang berbahaya justru berbalik kenyataan pahit untuknya sendiri.
Oleh karena itu, Richard pun merasa tidak ikhlas atas penangkapannya dan bahkan membandingkan kasusnya dengan orang yang kabur karantina, di mana itu sangat merugikan negara dan masyarakat.
“Kalau review saya berujung penangkapan, upaya saya bongkar semua ini berujung pada saya ditangkap, benar-benar enggak pantas,” tutur Richard.
“Benar-benar saya enggak ikhlas, enggak sepadan yang saya kerjakan. Saya bahagia ketika orang makin banyak yang saya selamatkan, tapi kalau saya harus mengalami seperti ini, sumpah, saya benar-benar menyesal telah melakukan hal itu,” sambungnya dengan nada geram.
“Andai waktu bisa diputar kembali, saya enggak akan bongkar ini, saya enggak akan.” Richard Lee menambahkan lalu berhenti dan menggeleng-gelengkan kepalanya.
Ia kemudian menunduk lalu mengusap air mata. “Saya enggak mencari keuntungan di sini. Saya hanya ingin mereview.”
Richard Lee menegaskan, ia tidak melakukan kesalahan pidana. Katanya, ilegal akses yang dituduhkan padanya merupakan kerja mesin otomatis dari Instagram ke Facebook-nya.
Baca Juga: Pakai Baju Tahanan, Dokter Richard Lee Tertekan selama di Penjara
“Sudah saya jelaskan apa adanya. Saya siap perjuangkan hal ini di pengadilan, tapi sepertinya banyak yang terusik kehadiran saya.”
Sebagai informasi, kasus yang menimpa Richard Lee ini masih berkaitan dengan konten edukasinya mengenai promosi perawatan wajah mengandung hydroquinone yang dulu dipromosikan oleh Kartika Putri. Seperti pada penangkapan pertama, Richard Lee dituduh telah melakukan akses ilegal di akun media sosial Facebook yang menurut polisi sudah disita.
Di beranda Instagram-nya, Richard Lee membuat video. Ia mengatakan bahwa tidak merugikan siapa pun lantaran mengunggah di akun media sosial Facebooknya sendiri, tapi anehnya diancam hukuman delapan tahun penjara sehingga ia pun membandingkan dengan Rachel Vennya yang kabur dari karantina.
“Negara rugi? Enggak. Masyarakat rugi? Enggak. Artis yang rugi? Enggak. Enggak ada yang rugi, delapan tahun penjara!” tegasnya.
“Kabur dari karantina, siapa yang rugi? Banyak banget, gila! Kalau virus itu menyebar, satu Indonesia rugi, ekonomi bisa jatuh, itu risikonya. Saya merugikan siapa?” tandas Richard Lee.
Berita Terkait
-
Tumbang setelah 10 Jam Menunggu, Sidang dr Richard Lee Harus Ditunda
-
Aktivis GMNI Dijemput Polisi dari Rumahnya, Diduga Terkait Jaringan Anarko
-
Empat Kali Ditangkap! Ini Garis Waktu Kasus Narkoba Revaldo: Penjara Tak Membuat Kapok
-
Nggak Kapok, Artis Revaldo Fifaldi Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Bong
-
Sidang Richard Lee Kembali Ditunda, Jaksa Ungkap Saksi Kunci Menghilang dan Dikabarkan Meninggal
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Tragedi Pohon Tumbang Depan BIS Serang, Satu Pekerja Tewas Tertimpa Saat Pulang Tugas
-
Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi
-
Ditinggal Tidur Usai Nonton Piala Dunia, Pick Up Pengusaha Matrial Anyer Ditemukan di Pemalang
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar