SuaraBanten.id - Satyo Purwanto Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, memiliki harapan khusus terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.
Tidak seperti KPK periode sebelumnya yang terkesan ‘melindungi’, KPK kepemimpinan Firli Bahuri diharapkan dapat mengusut tuntas berbagai dugaan korupsi yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Harapan ini disampaikan Satyo untuk menanggapi rencana Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi yang bakal melimpahkan dokumen dugaan korupsi Ahok ke KPK.
Menurut Satyo, KPK periode sebelumnya justru terkesan ‘melindugi’ Ahok dari jeratan hukum terkait dugaan korupsi dengan mengatakan bahwa eks Gubernur DKI Jakarta itu tidak memiliki niat jahat.
Baca Juga: Terkait Kasus Suap, KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak
“Sekalipun bukti-bukti perkaranya sudah terang benderang dan dugaan tersebut memiliki legal standing yang dibuat oleh Ahok sebagai penanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI pada saat itu,” ujar Satyo.
Adapun sejumlah kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Ahok, antara lain kasus pembelian lahan seluas 46 hektare di Cengkareng Barat, Jakarta Barat dengan menggunakan dana APBD Rp668 miliar lebih pada 2015.
“KPK (sebelumnya) dinilai berperan ‘menggrounded’ kasus terakhir dengan hanya memproses dan menerima pengembalian gratifikasi Rp 10 miliar lalu menghentikan dugaan kasus korupsinya senilai Rp 668 miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pengamat politik ini mengatakan ada kasus penerimaan CSR yang melibatkan Ahok Centre. Dilansir dari Galamedia. Selasa, 28 Desember 2021.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan terkait dengan kasus ini adalah, adanya dugaan bahwa dana CSR diperoleh dari puluhan perusahaan bernilai ratusan miliar yang ternyata oleh Ahok tidak dimasukkan ke dalam APBD, tetapi dikelola Ahok Centre.
Baca Juga: Dua Tahun Firli Bahuri Cs Pimpin KPK: Minim Prestasi, Banyak Kontroversi
“Pola kerjasama seperti ini sarat kepentingan dan jelas mensreanya. Sikap KPK juga sama saat menanggapi kasus RS Sumber waras bahwa disimpulkan tidak punya niat jahat. Sementara yuris prudensinya sudah ada akibat salah menentukan kebijakan namun timbul kerugian negara,” sambung Satyo.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Ridwan Kamil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BJB pada 11 Maret
-
Hotman Paris Sandingkan Foto Ahok dan Firdaus Oiwobo: Gayanya Sama
-
Usai Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Bakal Panggil Nicke Widyawati dan Alfian Nasution?
-
Kedekatan Ayah Azizah Salsha dengan Tersangka Korupsi Pertamina: Pantas Gak Mau Ketemu Ahok
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terpeleset Lagi Jadi Rp1.754.000/Gram
-
'Siiiu' Ala Zahaby Gholy, Ini Respon Cristiano Ronaldo Usai Selebrasinya Dijiplak
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
Terkini
-
Anak Sungai Cisadane di Teluknaga Tangerang Dipenuhi Sampah
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Jadi Langkah Gelap Ruang Jiwa untuk Memperluas Jangkauan Pasar
-
Lahir 2019, Berkat BRI Kini UMKM Unici Songket Silungkang Tembus Pasar Internasional
-
BRI Siapkan Posko Mudik BUMN untuk Kenyamanan Pemudik Arus Balik Lebaran 2025
-
Pendapatan dari Penyewaan Kuda Saat Libur Lebaran di Pantai Begendur Melonjak