Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 28 Desember 2021 | 08:55 WIB
Tersangka Fungsional Pemeriksaan Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBanten.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak, pada Senin (27/12/2021). Alfred Simanjuntak ditetapkan tersangka suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Diketahui bahwa penetapan tersangka terhadap Alfred sudah dilakukan KPK sejak awal November 2021 lalu.

Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budianto mengatakan penahanan terhadap Alfred berdasarkan proses pengembangan perkara yang telah terlebih dahulu menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang kini tengah menjalani sidang.

Tersangka Fungsional Pemeriksaan Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status tersangka terhadap AS ( Alfred Simanjuntak),” ujar Setyo Budianto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dua Tahun Firli Bahuri Cs Pimpin KPK: Minim Prestasi, Banyak Kontroversi

Dia menjelaskan, peran Alfred Simanjuntak hingga dijerat KPK. Alfred saat itu mendapat perintah atasannya Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang memiliki jabatan paling tinggi. Alfred diminta untuk memeriksa tiga wajib pajak tiga perusahaan PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016; PT BPI (Bank Pan Indonesia) untuk tahun pajak 2016; dan PT JB tahun pajak tahun 2016 dan 2017.

“Setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya dan juga nilai pajaknya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya,” beber Setyo.

Tersangka Fungsional Pemeriksaan Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurut Setyo, tersangka Alfred menerima dari pemotongan pajak tiga perusahaan itu mencapai SGD 626 ribu. “Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS (Alfred Simanjuntak) bersama tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah SGD 625 ribu,” imbuh Setyo.

Selain itu, KPK, kata Setyo juga tengah menelusuri sejumlah aset milik Alfred yang diduga didapatnya dari penerimaan suap pajak tersebut.

“KPK terus berupaya melakukan aset tracing dan recovery atas penggunaan uang yang dinikmati oleh AS,” jelasnya.

Baca Juga: Resmi Ditahan! Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak Tahun Baruan di Rutan KPK

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Setyo, Alfred dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Mulai 27 Desember 2021 sampai 15 Januari 2022.

Ia akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Atas perbuatannya, tersangka Alfred dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B.

Load More