SuaraBanten.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak, pada Senin (27/12/2021). Alfred Simanjuntak ditetapkan tersangka suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Diketahui bahwa penetapan tersangka terhadap Alfred sudah dilakukan KPK sejak awal November 2021 lalu.
Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budianto mengatakan penahanan terhadap Alfred berdasarkan proses pengembangan perkara yang telah terlebih dahulu menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang kini tengah menjalani sidang.
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status tersangka terhadap AS ( Alfred Simanjuntak),” ujar Setyo Budianto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, peran Alfred Simanjuntak hingga dijerat KPK. Alfred saat itu mendapat perintah atasannya Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang memiliki jabatan paling tinggi. Alfred diminta untuk memeriksa tiga wajib pajak tiga perusahaan PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016; PT BPI (Bank Pan Indonesia) untuk tahun pajak 2016; dan PT JB tahun pajak tahun 2016 dan 2017.
“Setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya dan juga nilai pajaknya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya,” beber Setyo.
Menurut Setyo, tersangka Alfred menerima dari pemotongan pajak tiga perusahaan itu mencapai SGD 626 ribu. “Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS (Alfred Simanjuntak) bersama tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah SGD 625 ribu,” imbuh Setyo.
Selain itu, KPK, kata Setyo juga tengah menelusuri sejumlah aset milik Alfred yang diduga didapatnya dari penerimaan suap pajak tersebut.
“KPK terus berupaya melakukan aset tracing dan recovery atas penggunaan uang yang dinikmati oleh AS,” jelasnya.
Baca Juga: Dua Tahun Firli Bahuri Cs Pimpin KPK: Minim Prestasi, Banyak Kontroversi
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Setyo, Alfred dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Mulai 27 Desember 2021 sampai 15 Januari 2022.
Ia akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Atas perbuatannya, tersangka Alfred dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B.
Tag
Berita Terkait
-
Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam
-
Jejak Rasuah Sirajudin Lasena Diduga Dimulai Sejak Jabat Pj Bupati Bolmut, Raup Belasan Miliar
-
Kasus Proyek PUTR, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK
-
Tangkap Sirajudin dalam Hotel di Jakarta, KPK Temukan Uang Rp 130 Juta
-
Rp 50 Juta Ditemukan KPK dalam Koper di Rumah Bupati Bolmut
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Kakak Surakman Tak Kuasa Menahan Tangis, Jenazah Akan Dimakamkan di Samping Makam Istri
-
Teridentifikasi via DNA, Jenazah ABK KM Arupadhatu 1 Diterbangkan dari Bengkulu Besok
-
Identitas ABK Terungkap Lewat Uji DNA, PFI Desak Basarnas Buka Lagi Pencarian 5 Jurnalis
-
BRI inFrame 2026 Kembali Hadir, Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan Lewat Lensa Fotografi
-
Jejak Terakhir KM Arupadatu I, DNA Terdampar di Enggano Teridentifikasi sebagai Sukarman