Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 27 Desember 2021 | 14:22 WIB
Polda Banten gelar ekspose kasus dugaan perusakaan Kantor Gubernur Banten. [nindi/bantennews]

“Kita memahami terkait peristiwa itu Indonesia wilayah hukum, penegakan hukumnya kami serahkan ke Polda Banten apakah penerapan restorative justice terbuka peluang tapi dalam hal ini kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengngani perkara ini UU berlaku,” ucap Asep.

Load More