SuaraBanten.id - Sebanyak 6 buruh ditetapkan sebagai tersangka atas insiden penerobosan ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim, Rabu (22/12/2021) lalu. Keenam tersangka itu diduga terlibat dalam pengrusakan pintu ruang kerja WH dan melakukan penghinaan terhadap Gubernur Banten.
Menurut informasi, enam tersangka itu telah menjalani pemeriksaan intensif sejak Sabtu (25/12/2021) dan Minggu (26/12/2021) kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua dari enam buruh ditahan Polda Bantenlantaran diduga merusak pintu ruang kerja Wahidin Halim. Kedua buruh yang ditahan tersebut yakni, OS (28) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang dan MHF (25) yang merupakan warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
“Dilakukan penahanan kepada kedua buruh tersebut dikarenakan melakukan pengrusakan terhadap barang. Barang bukti yang disita dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya yaitu anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam konferensi pers, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: Cek Fakta! BEM Nusantara Banten Kecam Aksi Buruh, BEM Nusantara Jawa Ungkap Ini
Kedua buruh itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan empat buruh lainnya yakni, AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33) warga Citangkil, Kota Cilegon, SR (22) warga Cikupa, Tangerang dan SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang tidak dilakukan penahanan.
Dikethui, pemeriksaan enam orang buruh itu merupakan tindaklanjut pengaduan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat (24/12/2021) lalu sekira pukul 15.30 WIB dalam LP Nomor 496.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro mengatakan, laporan Gubernur Banten tersebut juga atas desakan elemen masyarakat, ulama, dan pemuda.
“Laporan Gubernur merespons peristiwa tersebut juga dasar atas desakan elemen masyarakat, ulama dan pemuda yang semuanya sangat keberatan atas peristiwa di area Pemprov. Konsepsi Gubernur representasi pemerintah pusat. Objek vital dan strategis. laporan ini juga saran Bapak Presiden sudah dikoordinasikan dengan Kapolri,” kata Asep.
Baca Juga: Buntut Pelaporan Gubernur Banten 5 Buruh Ditangkap, KASBI: Ini Berlebihan
Asep juga mengatakan dalam pihaknya terbuka untuk peluang penerapan restorative justice.
Berita Terkait
-
Kejagung Sita Sejumlah Bukti pada Kasus Suap Pengaturan Vonis Korupsi CPO: Ada Dollar hingga Ferrari
-
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar: Skandal di Balik Putusan Bebas Korporasi CPO
-
Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Cecar Eks Direktur LPEI Soal Pembiayaan Bermasalah
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
-
Ribuan Buruh RI Terancam Terkena Gelombang PHK Jilid Dua Gegara Tarif Trump
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
Terkini
-
Usaha Kue Tien Cakes and Cookies Meningkat Drastis Usai Dapat Dukungan BRI
-
Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar
-
Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental
-
Sentuhan BRI Bikin Warung Bu Sum Bertransformasi dan Ramai Pengunjung
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan