SuaraBanten.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon yang berada di Jalan Pangeran Jayakarta, Masigit, Jombang, Kota Cilegon, Kamis (23/12/2021).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuntut Kajari tindak pelaku korupsi di Kota Cilegon. Dalam kesempatan itu, mereka menyinggung fakta persidangan yang disebutkan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi yang mengalir ke Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.
Pantauan SuaraBanten.id, puluhan massa aksi sebeleumnya long mach dari Tegal Cabe, Citangkil menuju Kantor Kejari Cilegon. Sesampainya di lokasi, perwakilan mahasiswa itu satu persatu menyampaikan orasinya di depan pagar kantor Kejari Cilegon.
Belum lama menyampaikan aspirasinya, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Cilegon, Ely Kusumastuti keluar dari gedung Kejari Cilegon.
"Ini dari universitas mana? Silahkan masuk, tapi cuma cukup 5 mahasiswa saja ya," ungkap Kajari Cilegon, Ely Kusumastuti saat menghampiri massa aksi dari dalam pagar kantor Kejari Cilegon, Kamis (23/12/2021).
Namun, massa aksi enggan untuk masuk ke dalam ruangan. Pasalnya, mereka meminta Kajari Cilegon beraudiensi dengan mahasiswa dihadapan massa aksi, bukan di dalam ruangan.
"Seharusnya Ibu Kajari yang keluar dari pagar, bukan kami yang masuk," ungkap Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, M. Iqbal Afrizal menanggapi pernyataan Ely Kusumastuti.
Menanggapi hal tersebut, Ely Kusumastuti langsung berbalik arah serta pergi terburu-buru meninggalkan massa aksi dan kembali masuk ke kantor Kejari Cilegon.
Mendapati Ely Kusumastuti yang kembali masuk ke dalam ruangan, massa aksi tersebut langsung kecewa dan kembali menyampaikan orasi sambil melakukan yel-yel ala mahasiswa.
Baca Juga: Pengacara Uteng Ungkap Tempat Penyerahan Aliran Suap Izin Parkir, Helldy Jawab Tudingan
Melalaui orasinya, Korlap Aksi M. Iqbal Afrizal memaparkan isu korupsi yang merupakan salah satu tindak pidana yang merugikan masyarakat umum.
"Bagaimana tidak, korupsi sering dilakukan oleh pemangku kebijakan atau pejabat untuk kepentingannya pribadi maupun golongannya hal ini secara gamblang telah dijelaskan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001," ungkap Mahasiswa UIN SMH Banten itu.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Lanjut Iqbal, Kejari sebagai lembaga penegak hukum juga berperan dalam penegakan pemberantasan korupsi yang berdiri tanpa pengaruh kekuasan pemerintah ataupun kekuasaan lainnya.
"Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," tegas Iqbal.
Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).
Tag
Berita Terkait
-
Malaysia Khawatir Mahasiswa Terdampak Kabut Asap Indonesia, Kampus Mulai Dipantau
-
Komodifikasi Paras di Kampus: Ketika Estetika Menggerus Marwah Mahasiswa
-
Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi
-
Disambut Hangat di India, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus ke Mahasiswa Indonesia
-
Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Serahkan Keputusan ke Hakim
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September
-
Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang
-
Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan
-
Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda
-
Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut