SuaraBanten.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon yang berada di Jalan Pangeran Jayakarta, Masigit, Jombang, Kota Cilegon, Kamis (23/12/2021).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuntut Kajari tindak pelaku korupsi di Kota Cilegon. Dalam kesempatan itu, mereka menyinggung fakta persidangan yang disebutkan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi yang mengalir ke Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.
Pantauan SuaraBanten.id, puluhan massa aksi sebeleumnya long mach dari Tegal Cabe, Citangkil menuju Kantor Kejari Cilegon. Sesampainya di lokasi, perwakilan mahasiswa itu satu persatu menyampaikan orasinya di depan pagar kantor Kejari Cilegon.
Belum lama menyampaikan aspirasinya, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Cilegon, Ely Kusumastuti keluar dari gedung Kejari Cilegon.
"Ini dari universitas mana? Silahkan masuk, tapi cuma cukup 5 mahasiswa saja ya," ungkap Kajari Cilegon, Ely Kusumastuti saat menghampiri massa aksi dari dalam pagar kantor Kejari Cilegon, Kamis (23/12/2021).
Namun, massa aksi enggan untuk masuk ke dalam ruangan. Pasalnya, mereka meminta Kajari Cilegon beraudiensi dengan mahasiswa dihadapan massa aksi, bukan di dalam ruangan.
"Seharusnya Ibu Kajari yang keluar dari pagar, bukan kami yang masuk," ungkap Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, M. Iqbal Afrizal menanggapi pernyataan Ely Kusumastuti.
Menanggapi hal tersebut, Ely Kusumastuti langsung berbalik arah serta pergi terburu-buru meninggalkan massa aksi dan kembali masuk ke kantor Kejari Cilegon.
Mendapati Ely Kusumastuti yang kembali masuk ke dalam ruangan, massa aksi tersebut langsung kecewa dan kembali menyampaikan orasi sambil melakukan yel-yel ala mahasiswa.
Baca Juga: Pengacara Uteng Ungkap Tempat Penyerahan Aliran Suap Izin Parkir, Helldy Jawab Tudingan
Melalaui orasinya, Korlap Aksi M. Iqbal Afrizal memaparkan isu korupsi yang merupakan salah satu tindak pidana yang merugikan masyarakat umum.
"Bagaimana tidak, korupsi sering dilakukan oleh pemangku kebijakan atau pejabat untuk kepentingannya pribadi maupun golongannya hal ini secara gamblang telah dijelaskan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001," ungkap Mahasiswa UIN SMH Banten itu.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Lanjut Iqbal, Kejari sebagai lembaga penegak hukum juga berperan dalam penegakan pemberantasan korupsi yang berdiri tanpa pengaruh kekuasan pemerintah ataupun kekuasaan lainnya.
"Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," tegas Iqbal.
Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).
Tag
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini