"Kami telah mengkaji tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Cilegon, fokus kasus yang kita kaji adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh Kadishub Kota Cilegon UDA sebesar 530 juta terkait penerbitan SPTP (Surat Pengelolaan Tempat Parkir) dari PT Damar Aji Mufidah dan PT Hartanto Arafah yang sudah memasuki persidangan di pengadilan tipikor serang, namun kami menganggap kejari sebagai lembaga penegak hukum masih lambat dalam menangani kasus tersebut," ungkapnya.
Kasus retribusi parkir pasar keranggot yang dilakukan oleh Kadishub Kota Cilegon sudah masuk dalam pengadilan. Lanjut Iqbal, namun seperti yang dikatakan oleh pelaku UDA saat persidangan beberapa waktu lalu ada pihak atau orang lain yang menerima aliran dana dari jumlah 530 juta tersebut, salah satunya adalah Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian.
"Maka lagi-lagi kami ikatan mahasiswa cilegon mempertanyakan kesigapan serta keseriusan kejari dalam menangani kasus ini, jangan sampai orang-orang yang terlibat dalam kasus retribusi parkir ini terus bergerak bebas," tegasnya.
Selain kasus parkir, mahasiswa juga menuntut kasus pengadaan barang berupa tughboat PT PCM dan pihak ketiga PT Amindotex yang sampai saat perkembangan dan keberadaan barangnya (tughboat) masih belum terlihat.
"Pengadaan tugboat oleh PT PCM melalui PT Amindotex yang sudah di DP (Down Payment) sebesar 24 miliar untuk dua unit tughboat masih simpang siur keberadaannya, dari beberapa berita yang kita kaji ada berita yang menyatakan bahwa tughboat itu ada, namun keberadaan tughboat tersebut ada di Singapura," ujarnya.
"Kami menilai ini tidak masuk akal yang kemudian akan terus melahirkan asumsi-asumsi publik, maka demi menghindari hal tersebut kasus pengadaan tughboat ini harus segera diusut oleh pihak yang berwenang dalam hal ini kejari," ucapnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Tag
Berita Terkait
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK di 2026, Terbaru Bupati Tulungagung
-
Viral Mahasiswa Indonesia Bongkar Listrik di Iran saat Perang
-
Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi
-
KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman