SuaraBanten.id - Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat menerobos ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim, Rabu (22/12/2021). Mereka nekat memasukin ruang kerja Wahidin Halim lantaran geram tuntutan tidak digubris atau permintaan revisi upah minimum kota/kabupaten (UMK) tak kunjung direvisi.
Menurut informasi, massa aksi awalnya menuntut UMK 2022 di dalam area Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Lantaran tada pihak yang menemui, sekira pukul 17.15 WIB ratusan buruh menerobos masuk menuju Pendopo Gubernur Banten berharap bisa bertemu dengan Mantan Wali Kota Tangerang itu.
Massa aksi sempat tertahan di depan kantor Gubernur Banten, buruh yang sudah geram lantaran tuntutannya tidak digubris akhirnya merangsek masuk ke ruang kerja WH. Namun ruang kerja orang nomor satu di Banten itu kosong.
Meluapkan kekesalannya, buruh akhirnya menduduki Ruang Kerja Gubernur Banten. Beberapa massa aksi bahkan melontarkan kalimat umpatan dan mengosongkan isi kulkas di ruangan tersebut. Aksi itu tak berlangsung lama, akhirnya massa buruh kembali ke lokasi aksi semula.
Baca Juga: Gubernur Banten Buka Akes Jembatan Bogeg Serang, Bisa Dilalui Truk Bermuatan 400 Ton
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, aksi demonstrasi ini menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim segera merevisi UMK 2022. Dimana buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 5,4 persen.
“Kita masih menuntut (kenaikan UMK 2022) 5,4 persen. Dengan dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional,” kata Intan.
Kata Intan, WH seharusnya mencontoh kepala daerah lain dalam menentukan besaran kenaikan UMK 2022 yakni tanpa berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“Gubernur (DKI Jakarta) Anis Basweda sudah merevisi UMK 2022. Alasannya merujuk data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan pertimbangan bagaimana meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi di Jakarta,” paparnya.
“Harusnya Gubernur Banten juga berpatokam ke arah sana. Jangan berpatokan PP 36, ada nilai-nilai kemanusiaan yang jadi pertimbangan. Kan di sini bisa mencontoh DKI Jakarta, Gubernur Sumatera Barat yang (dalam menetapkan UMK) tidak berpatokan pada PP 36,” sambungnya.
Baca Juga: Pegawai Kelurahan Cabuli Siswi PKL Dipecat, Oknum Penegak Hukum Jual Nama Gubernur Banten?
Intan menambahkan, dengan adanya surat rekomendasi LKS Tripartid, seharusnya Gubernur Banten tak lagi ketakutan untuk merevisi UMK.
“Ajuan LKS Tripartid sudah disepakati. Di dalam (Tripartid itu juga) ada unsur Apindo dan serikat buruh. Harusnya Gubernur tak ada ketakuan lagi merevisi UMK 2022,” ujarnya.
Sementara besaran UMK 2022 yang ditandatangani Gubernur Banten awal Desember lalu yakni, Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64., Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.215.180.86., Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.
Berita Terkait
-
Wacana Pemerintah Menaikkan PPN 12 Persen Dianggap Menambah Penderitaan Rakyat Kecil
-
Prediksi Besaran Upah Minimum Jogja 2025 dan Tanggal Penetapannya
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
-
PPN Naik 12%, Upah Minimum Tak Cukup! Buruh Ancam Mogok Nasional
-
Bocoran Upah Minimum 2025 Jateng, Kenaikannya Capai 10 Persen!
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab