SuaraBanten.id - Menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun baru 2022 (Nataru) Polsek Ciwandan menyisir warung jamu di sepanjang jalur wisata Anyer alias Jalan Cilegon-Anyer, Senin (20/12/2021) malam. Dalam giat tersebut, polisi menyita ratusan botol miras berbagai merek.
Selain Polsek Ciwandan, razia miras yang merupakan operasi penyakit masyarakat atau pekat digelar serentak oleh seluruh Polsek di bawah jajaran Polres Cilegon hingga 21 Desember 2021 mendatang.
Dalam operasi tersebut barang bukti berupa ratusan botol miras ilegal disita dari warung jamu dipinggir jalan Cilegon-Anyer.
5 diantaranya, minuman keras berhasil disita dari warung jamu milik Saudara Hendri dan Niko Okta di Lingkungan Kubang Menyawak, Kelurahan Warnasari, Citangkil.
Baca Juga: Pengacara Uteng Ungkap Tempat Penyerahan Aliran Suap Izin Parkir, Helldy Jawab Tudingan
Kemudian, warung jamu milik Saudara Ridho di Jalan Lingkar Selatan tepatnya di Lingkungan Lebak Kelapa, Kelurahan Lebak Denok, Citangkil.
2 warung terakhir merupakan milik Saudari Eliawati dan Saudara Bujang yang berada di Jalan Lingkar Selatan tepatnya di Lingkungan Keracak, Banjarnegara, Ciwandan.
Kapolsek Ciwandan, Kompol Rifki Seftirian mengatakan operasi pekat yang dilakukan bertujuan menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan tentram menjalang natal dan tahun baru 2022. Operasi pekat atau razia menyasar kepada warung jamu yang terindikasi menjual minuman miras.
"Dari hasil rajia kami sudah berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai macam tempat, karena ini sudah berjalan beberapa hari sesuai dengan perintah Bapak Kapolres Cilegon menjelang natal dan tahun baru, kami antisipasi penyakit masyarakat salah satunya yaitu peredaran minuman keras makanya kami lakukan rajia ini," ungkap Kapolsek Ciwandan, Kompol Rifki Seftirian kepada SuaraBanten.id, Selasa (21/12/2021).
Selain menyita ratusan miras jelang nataru, petugas mengamankan tempat-tempat yang dirasa berpotensi dijadikan ruang berkumpul para pemuda termasuk mengantisipasi adanya potensi prostitusi menjelang nataru di sepanjang Jalan Raya Cilegon-Anyer.
Baca Juga: Kuasa Hukum Uteng Soal Suap Izin Parkir Mengalir ke Helldy: Diserahkan di Rumah Dinas
Kata Rifki, dalam pelaksanaan razia para pemilik warung jamu koorperatif terhadap petugas. Sehingga, penyitaan dan pendataan dapat berjalan dengan persuasif.
Berita Terkait
-
10 Hal yang Harus Dipatuhi Saat Nyepi di Bali, Melanggar Bisa Terkena Sanksi
-
Bocoran Kode Voucher OVO yang Wajib Kamu Tahu untuk Natal 2025
-
Semarak Perayaan Pawai Cap Go Meh di Pecinan Glodok
-
Mengintip Perayaan Cap Go Meh di Kawasan SCBD
-
Tim Hukum Hasto Sebut Penatapan Tersangka Mengganggu Damai Natal
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR