Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 21 Desember 2021 | 15:48 WIB
Personel Polsek Ciwandan menyita miras dari salah satu warung jamu di jalur wisata Anyer, Senin (20/12/2021) malam. [Suara.com/Firasat Nikmatullah]

"Sanksinya yang pertama kami lakukan penyitaan, kedua pendataan dan kalau memang tetap membandel kami akan proses secara hukum," tegas Rifki.

Diketahui, polisi berhasil mengamankan barang bukti 150 botol, diantaranya 11 Botol Besar Anggur Kolesom, 34 Botol Kecil Anggur Kolesom, 6 Botol Kecil Anggur Merah, 10 Botol Anggur Ginseng, 4 (Empat) Botol Bir Anker, 2 Botol Bir Guinnes.

"Malam ini juga kami masih akan terus melakukan rajia minuman keras," imbuh Kompol Rifki.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Baca Juga: Pengacara Uteng Ungkap Tempat Penyerahan Aliran Suap Izin Parkir, Helldy Jawab Tudingan

Load More