SuaraBanten.id - R (51) dan 7 anggota keluarganya yang menjadi korban pengusiran paksa dari rumah tinggalnya oleh oknum preman di Cipondoh, Kota Tangerang, menuntut keadilan ke Kapolri.
Pasalnya, dari tiga laporan Polisi yang dilayangkan ke Polres Metro Tangerang dan Polsek Cipondoh beberapa bulan lalu, sampai saat ini tidak ada kelanjutannya.
"Kami meminta kepada Kapolri, di mana ibu ini menjadi korban. Kami minta kepada Kapolda Metro Jaya, untuk mendapatkan keadilan," ujar Darmon Sipahutar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (17/12/2021).
Darmon mengatakan, sebelumnya R, yang juga istri anggota aktif Polres Jakarta Barat, mendatangi Polres Metro Tangerang dengan melaporkan perbuatan tidak menyenangkan saat diminta pihak suruhan terlapor Rasmidi, melalui kuasa hukumnya Sopar J Napitupulu, mengosongkan rumah tinggal R, di Jalan Ketapang Dongkal Nomor 23 RT 1 RW 3, Kelurahan Cipondoh Indah.
Baca Juga: Tanggapi Tagar 'Percuma Lapor Polisi', Kapolri Soroti Fenomena 'Harus Viral Dulu'
"Ada tiga laporan yang kami layangkan ke Polres Metro Tangerang, dengan sangkaan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Lalu, Pasal 160, 406 dan 170 KUHP. Dan laporan ke Polsek Cipondoh, terkait pasal 363 tentang pencurian," katanya.
"Karena sampai saat ini barang - barang di dalam rumah korban telah dipindahkan, tanpa diketahui dimana barang - barang itu berada. Untuk itu kami berharap keadilan," tambahnya.
Sejalan dengan itu, gugatan perdata kasus pembelian piutang (Cesie) dengan tergugat J, tengah berproses di Pengadilan Negeri Tangerang, dan telah menjalani sidang perdana pada (30/10/2021).
"Kami akan melakukan perlawanan, kami percaya di negara ini masih ada keadilan. Dan kami berharap Polisi segera menindaklanjuti laporan kami. Karena sebenarnya tidaklah sulit dan melakukan gelar perkasa atas laporan kami" ungkapnya.
R, dalam keterangannya menceritakan bahwa peristiwa pengosongan paksa atas lahan dan bangunan rumahnya oleh pihak diduga pengerahan preman itu, bermula ketika R meminjam uang sebesar Rp 200 Juta pada tahun 2016 lalu ke PT Wannamas Multi Finance dengan masa angsuran hingga 2018.
Baca Juga: Viral Tagar Kritik Polri di Media Sosial, Ini Respons Kapolri
Atas utang tersebut, R telah membayar angsuran kurang lebih sebanyak Rp 130 Juta.
Berita Terkait
-
Komdigi soal Wartawan Asing Izin Polisi untuk Liputan di Indonesia: Hanya Pendataan
-
Perampasan Aset Koruptor: Keadilan yang Tidak Boleh Dikompromikan
-
Gawat! Preman Pasar Merajalela, DPR Desak Kapolri Bertindak!
-
Kumpulan Aksi Kriminalitas Selama Lebaran di Jakarta, Maling Emas hingga Preman Minta Jatah
-
Ajudan Kapolri Berulah, Komnas HAM Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Auto Cuan Jelang Akhir Pekan, Buruan Klaim Saldo DANA Gratis 18 April 2025
-
Sungai Ciawi Meluap, 3 Kampung di Pandeglang Diterjang Banjir Bandang
-
Zeky Yamani Jadi Tersangka Korupsi Pegelolaan Sampah di Tangsel, Diduga Terima Rp15,4 Miliar
-
Mau Dapat Saldo DANA Gratis, Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tiga Begal di Rajeg dan Pasar Kemis Tangerang Diringkus Polisi