Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 18 Desember 2021 | 16:48 WIB
Ilustrasi Rumah Tinggal disegel preman. (pixabay.com)

Dalam perjalanan mencicil utangnya, R, mengaku sempat mengalami kendala sehingga terjadi tunggakan piutang. Atas persoalan itu, R kemudian meminta relaksasi pembayaran cicilan.

Namun permintaan tersebut, tidak direspon oleh perusahaan pembiayaan yang saat ini izin usahanya telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian, Cessie atau piutang R itu dijual oleh PT Wannamas Multi Finance kepada J Supriyanto. Belakangan diketahui, J Supriyanto merupakan pemilik balai lelang swasta Griya Lestari dan melelang rumah tersebut di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.

Dari proses lelang itu, Rasmidi ditentukan Kantor KPKNL Tangerang, sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp 725 Juta. Sementara nilai NJOP dari lahan rumah yang dilelang senilai Rp1 miliar lebih.

Baca Juga: Tanggapi Tagar 'Percuma Lapor Polisi', Kapolri Soroti Fenomena 'Harus Viral Dulu'

"Dan kalau ditaksir berdasarkan harga pasar, rumah itu bernilai Rp 3 Miliar," jelasnya.

Kemudian, pengacara Rasmidi, Sopar J Napitupulu, mendatangi rumah R pada pada 23 September lalu, untuk memberitahukan kalau rumah yang lelangnya telah dimenangkan Rasmidi diminta untuk dikosongkan oleh R dan keluarganya melalui surat somasi pertama pada 27 September dan 2 Oktober 2021.

Sopar pun kembali lagi ke rumah R pada 6 Oktober 2021. Namun, kedatangannya itu didampingi oleh puluhan orang yang berjumlah sekitar 30 untuk mengusir R.

"Bagaimana mungkin hutang piutang, ada kemacetan pembayaran bisa melakukan eksekusi tanpa pengadilan. Kalau lah klien kami melakukan wanprestasi, membayar angsuran kredit yang pernah dilakukan klien saya. Seharusnya diproses ke pengadilan. Kalau ada hasil klien saya bersalah dan harus disita, itu tidak jadi persoalan. Tapi ini kan tidak melalui proses pengadilan," jelasnya.

Darmon juga membantah tuduhan Razman Arief Nasution, yang menyatakan di Gedung Mabes Polri, kalau R, bukan keluarga besar Bhayangkara.

Baca Juga: Viral Tagar Kritik Polri di Media Sosial, Ini Respons Kapolri

"Perlu saya sampaikan, bahwa pernyataan itu tidak benar, bohong, sesat dan menyesatkan. Tentunya saya meminta saudara Arif Nasution mencabut pernyataan tersebut. Klien kami merasa pernyataan itu tidak benar, dan sangat menyakiti perasaan klien saya," ungkapnya.

Load More