SuaraBanten.id - Mantan Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi dituntut 2 tahun 6 bulan hukuman penjara atas kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) Pasar Baru Cilegon atau suap izin parkir sebesar Rp530 juta.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon yang diketuai Sudiyo juga membebankan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara kepada Uteng dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.
Sebagai abdi negara, Uteng dinilai menyalahgunakan jabatan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, Uteng juga dianggap melanggar Pasal 5 angka 4 Undang-undang RI nomor 288 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU mempertimbangkan hal yang meringankan Uteng lantaran jujur dan berlaku sopan di pengadilan. Sementara hal yang memberatkan lantaran melakukan tindak pidana korupsi dan tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi.
Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum Uteng Bahtiar Rifai mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap kasus yang menimpa kliennya.
Bahtiar juga menilai tuntutan JPU masih berat lantaran kliennya telah membuka aliran dana suap izin parkir.
“Saya kira tuntutan jaksa masih berat karena beliau (Uteng) telah membuka aliran dana kepada pihak-pihak yang menerima cipratan hasil korupsi,” kata Bahtiar, Rabu (15/12/2021).
Bahtiar juga meminta penegak hukum untuk menindaklanjuti fakta persidangan dan memberlakukan secara sama pihak-pihak yang sudah terlibat dalam peristiwa korupsi tersebut.
Baca Juga: Pengacara Uteng Ungkap Tempat Penyerahan Aliran Suap Izin Parkir, Helldy Jawab Tudingan
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
Terkini
-
Ratusan Juta Pajak Kendaraan Nunggak, Mobil Para ASN di Serang Kena Stiker Belum Bayar Pajak
-
Pandeglang Mencekam! Hanya Karena Sawit, Pria Ini Tewas Dikeroyok 3 Orang dalam Duel Berdarah
-
Truk Tambang di Banten Kena Jam Malam! Keputusan Gubernur Berlaku Mulai...
-
Stop Main-Main! Wagub Banten Ancam Sikat Tambang Ilegal dan Berizin Nakal: Izin Bukan Tameng
-
Anggaran Rp1 Miliar Lebak Disulap Jadi Harapan Baru: 50 Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki