SuaraBanten.id - Mantan Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi dituntut 2 tahun 6 bulan hukuman penjara atas kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) Pasar Baru Cilegon atau suap izin parkir sebesar Rp530 juta.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon yang diketuai Sudiyo juga membebankan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara kepada Uteng dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.
Sebagai abdi negara, Uteng dinilai menyalahgunakan jabatan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, Uteng juga dianggap melanggar Pasal 5 angka 4 Undang-undang RI nomor 288 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU mempertimbangkan hal yang meringankan Uteng lantaran jujur dan berlaku sopan di pengadilan. Sementara hal yang memberatkan lantaran melakukan tindak pidana korupsi dan tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi.
Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum Uteng Bahtiar Rifai mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap kasus yang menimpa kliennya.
Bahtiar juga menilai tuntutan JPU masih berat lantaran kliennya telah membuka aliran dana suap izin parkir.
“Saya kira tuntutan jaksa masih berat karena beliau (Uteng) telah membuka aliran dana kepada pihak-pihak yang menerima cipratan hasil korupsi,” kata Bahtiar, Rabu (15/12/2021).
Bahtiar juga meminta penegak hukum untuk menindaklanjuti fakta persidangan dan memberlakukan secara sama pihak-pihak yang sudah terlibat dalam peristiwa korupsi tersebut.
Baca Juga: Pengacara Uteng Ungkap Tempat Penyerahan Aliran Suap Izin Parkir, Helldy Jawab Tudingan
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Rekor Tiga Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Jakarta, Bareskrim Buru Jaringan Pilot Malaysia
-
Judol dan Pinjol Intai Buruh Banten, Ada Pekerja Terlilit Utang Miliaran hingga Kena PHK
-
Pilot Malaysia Terbangkan Pesawat ke Indonesia dalam Kondisi Positif Kokain hingga Ekstasi
-
Tergiur Upah Rp220 Juta, Pilot Asal Malaysia Nekat Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Indonesia
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon