SuaraBanten.id - Mantan Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi dituntut 2 tahun 6 bulan hukuman penjara atas kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) Pasar Baru Cilegon atau suap izin parkir sebesar Rp530 juta.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon yang diketuai Sudiyo juga membebankan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara kepada Uteng dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.
Sebagai abdi negara, Uteng dinilai menyalahgunakan jabatan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, Uteng juga dianggap melanggar Pasal 5 angka 4 Undang-undang RI nomor 288 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU mempertimbangkan hal yang meringankan Uteng lantaran jujur dan berlaku sopan di pengadilan. Sementara hal yang memberatkan lantaran melakukan tindak pidana korupsi dan tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi.
Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum Uteng Bahtiar Rifai mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap kasus yang menimpa kliennya.
Bahtiar juga menilai tuntutan JPU masih berat lantaran kliennya telah membuka aliran dana suap izin parkir.
“Saya kira tuntutan jaksa masih berat karena beliau (Uteng) telah membuka aliran dana kepada pihak-pihak yang menerima cipratan hasil korupsi,” kata Bahtiar, Rabu (15/12/2021).
Bahtiar juga meminta penegak hukum untuk menindaklanjuti fakta persidangan dan memberlakukan secara sama pihak-pihak yang sudah terlibat dalam peristiwa korupsi tersebut.
Baca Juga: Pengacara Uteng Ungkap Tempat Penyerahan Aliran Suap Izin Parkir, Helldy Jawab Tudingan
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
-
6 Rekomendasi HP Gaming Murah Baterai Jumbo, Tahan Lama Lancar Main Game
-
Koji Takasaki Pimpin Laga Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam, Pernah Usir Muhammad Ferarri
-
Beckham Putra: Jens Raven Cs, Tolong Balas Sakit Hati Kami!
Terkini
-
Teriakan Maling Dibalas Tembakan: Warga Cilegon Dihebohkan Aksi OTK Bersenjata
-
ASN Kemenag Banten Cabuli Anak Tiri Ditangkap, Sempat Melawan Pakai Golok Saat Diamankan
-
Ibu Gendong Bayi Dipaksa Opang Stasiun Tigaraksa Turun dari Taksi Online di Tengah Hujan Deras
-
Mayat Wanita Dalam Drum Ditemukan di Sungai Cisadane, Polisi Konfirmasi Ada Kekerasan
-
Satu Guru SMAN 4 Serang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Dugaan Pelaku Lain Menguat