SuaraBanten.id - Mantan Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi dituntut 2 tahun 6 bulan hukuman penjara atas kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) Pasar Baru Cilegon atau suap izin parkir sebesar Rp530 juta.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon yang diketuai Sudiyo juga membebankan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara kepada Uteng dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.
Sebagai abdi negara, Uteng dinilai menyalahgunakan jabatan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, Uteng juga dianggap melanggar Pasal 5 angka 4 Undang-undang RI nomor 288 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Baca Juga: Pengacara Uteng Ungkap Tempat Penyerahan Aliran Suap Izin Parkir, Helldy Jawab Tudingan
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU mempertimbangkan hal yang meringankan Uteng lantaran jujur dan berlaku sopan di pengadilan. Sementara hal yang memberatkan lantaran melakukan tindak pidana korupsi dan tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi.
Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum Uteng Bahtiar Rifai mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap kasus yang menimpa kliennya.
Bahtiar juga menilai tuntutan JPU masih berat lantaran kliennya telah membuka aliran dana suap izin parkir.
“Saya kira tuntutan jaksa masih berat karena beliau (Uteng) telah membuka aliran dana kepada pihak-pihak yang menerima cipratan hasil korupsi,” kata Bahtiar, Rabu (15/12/2021).
Bahtiar juga meminta penegak hukum untuk menindaklanjuti fakta persidangan dan memberlakukan secara sama pihak-pihak yang sudah terlibat dalam peristiwa korupsi tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Uteng Soal Suap Izin Parkir Mengalir ke Helldy: Diserahkan di Rumah Dinas
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
Terkini
-
Rumah Singgah Banten Bantu Ringannkan Beban Warga yang Berobat ke Jakarta
-
Empat Tersangka Kasus Kejahatan Seksual Anak di Banten Dibekuk
-
Wawalkot Tangsel Soroti Kasus Pelecehan Anak Difabel di Ciputat, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
5 Pejabat Berebut Kursi Sekda Banten Pengamat Singgung Transparansi Publik dan Ancaman Politisasi
-
Ada 9 Link DANA Kaget Hari Ini, Bisa untuk Bawa Oleh-oleh Sepulang Kerja