SuaraBanten.id - Lagi dan lagi, kini kembali terkuak kasus pencabulan bejat oleh seorang oknum agama di Depok. Berdalih sudah lama tak diberi ‘jatah’ oleh istri, sang guru ngaji yang berinisial MS (52) nekat mencabuli 15 orang muridnya.
Ia melakukan perbuatan tak senonohnya itu di tempat Majelis Taklim Fisabilillah daerah Kp. Stangkle, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji Kota Depok.
Padahal, sosok sang guru ngaji cabul tersebut diketahui sudah mempunyai dua orang istri, tetapi masih saja bejat terhadap murid-muridnya. Adapun pernyataan tersebut diutarakan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno.
Ia mengatakan terbongkarnya kasus itu berawal dari adanya laporan keluarga korban ke Polres yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pimpinan Kanit PPA Ipda Tulus. Ada sepuluh korban bersama para orang tua masing-masing mendatangi Polres begitu mengetahui anak mereka telah dilecehkan oleh pelaku, mereka langsung membuat laporan ke Mapolres Metro Depok.
Tak butuh waktu lama, MS sang pelaku segera diamankan di lokasi tempat Majelis taklimnya daerah Kemiri Muka Beji Kota Depok.
Perwira jebolan Akpol 2002 ini mengungkapkan dari hasil pemeriksaan Berita Acara Perkara (BAP), pelaku MS tercatat sudah memiliki istri dua orang.
“Pelaku sudah memiliki dua orang istri yang satu tinggal di Kalimantan, sudah punya anak, sedangkan satu lagi baru menikah sebulan ini, tinggal bersama di sekitar TKP,” ujar Yogen, dilansir Terkini.id--Jaringan Suara.com, Selasa (14/12/2021).
Mantan Kapolsek Setia Budi Polres Metro Jakarta Selatan itu juga mengungkapkan, ada kemungkinan para korban yang rata-rata merupakan murid ngaji usia remaja 14 tahun ke bawah itu sudah ada sekitar 15 orang yang jadi korban.
Masih dengan AKBP Yogen, pada saat dieksekusi ruangan Majelis taklim yang biasa dijadikan tempat ngaji seluar 3×4 M, ada satu pintu ruangan menuju tempat gudang, di mana di dalamnya ada kasur yang biasa digunakan pelaku.
Baca Juga: Kota Depok Mulai Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Prioritas Kelas 3,4 dan 6 SD
Di sana, para santri satu per satu berpura-pura untuk membersihkan, setelahnya diminta melayani pelaku. Mirisnya, usai hasrat birahi pelaku terpenuhi, para korban kemudian diberi uang sebesar Rp10 ribu. Alasan pelaku mencoba melecehkan para korban, lanjut AKBP Yogen, adalah lantaran sudah lama tidak diberi nafkah batin oleh kedua istrinya.
“Dalam kasus ini, kita berhasil menyita barang bukti pakaian korban dan kayu milik pelaku, sedangkan saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 20 orang.”
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, lanjut AKBP Yogen, MS dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP (gabungan Tindak Pidana), yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman Pidana diatas lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Diteror Tetangga Bertahun-tahun, Ibu Suraji Trauma hingga Takut Keluar Rumah
-
Berkaca dari Kasus Viral di Depok, Punya Tetangga Baik adalah Privilege
-
Sikat 1,5 Ton Bahan Narkoba, Pemasok Laboratorium 'Pil Jin' Semarang Diringkus di Cakung!
-
Biang Kerok Sinyal Lumpuh! Maling BTS Bikin Operator Rugi Rp60 M, Barang Dikirim ke Thailand
-
Sering Dimintai Keterangan, Korban Kebakaran Ponpes Lombok Tengah Alami Tekanan Psikologis
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Lengkapi Rutinitas Skincare Harianmu, Beli Sunscreen Cetaphil Online Original Hanya di Blibli
-
Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Dukung Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku
-
Modus Pengiriman Paket Ekspres, Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tangerang
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti