SuaraBanten.id - Tawuran pelajar di Serpong di Jalan Raya Ciater, Gang H Amat, Ciater, Serpong, Rabu (8/12/2021) lalu mengakibatkan satu siswa tewas. Atas kejadian itu, Polres Tangsel mengamankan empat pelajar yang terlibat tawuran.
Keempat siswa itu yakni MI alias I, SWS alias I. Selain itu, seorang pelajar berinisial HN berdomisili di Jalan Ciater Barat Rt 01/01, Serpong dan seorang pelajar berinisial MD berdomisili di Kampung Ciater Rt 06/07 Serpong.
Peristiwa tawuran itu melibatkan pelajar SMK Islamic Ciputat dengan SMK Ruhama Pisangan, Ciputat Timur. Untuk penangkapan para pelaku dilakukan Sabtu 11 Desember 2021 kemarin.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, tawuran pelajar terjadi Rabu 8 Desember 2021 lalu, sekira pukul 16.30 WIB. Tawuran pelajar pecah di Jalan Raya Ciater, Gang H Amat, Ciater, Serpong.
Baca Juga: Selidiki Napi Narkoba Kabur Dari Lapas Tangerang, Kemenkumham Siap Beri Sanksi Tegas
“Akibat tawuran itu, salah satu siswa berinisial MA (16) tewas setelah terluka parah akibat sabetan senjata tajam. Korban sempat dibawa ke RS UIN Syarif Hidayatullah,” ujar Iman dalam keterangan pers, Senin (13/12/2021).
“Penangkapan Sabtu sudah dilakukan terhadap 3 orang, dan dari pengakuan tersebut 1 orang pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Menurut hasil pemeriksaan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar visum, 1 baju korban, 1 celana korban, 1 sepatu korban, 1 kaos kaki korban.
Tak hanya itu, barang lain seperti 1 baju korban, 1 celana pendek korban, 1 jaket korban, 1 unit motor Aerox, 1 motor Beat, 1 celurit, 1 samuari, 1 klewang dan 1 golok sisir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat pelajar tersebut terancam pasal 80 ayat 3 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 3 tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur jo pengeroyokan.
Baca Juga: Suap Izin Parkir Diduga Mengalir ke Wali Kota Cilegon Disorot, Simak Informasi Lengkapnya!
Akibat tawuran itu diketahui mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Langkah Nyata Cegah Bentrok, Jakarta Timur Tutup Akses Tawuran di Tembok Pinggir Rel
-
Ngeri! Tawuran Maut Kebon Singkong Vs Cipinang Jagal di Jaktim: Satu Tewas Tersambar Kereta hingga Kena Panah di Leher
-
Dendam Membara di Klender: Tawuran Antar Kampung Pecah Lagi, Polisi Sita Sajam
-
Tawuran Brutal di Kereta Paris: Remaja Bersenjata Kapak, Pedang, & Tongkat Baseball
-
Jasad 7 ABG Tewas di Kali Bekasi Positif Etanol Plus Bahan Kimia Jenis Ini
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir
-
Pj Wali Kota Tangerang Luncurkan SPBE Versi 2, Klaim Wujudkan Birokrasi Digital dan Efisien
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024