SuaraBanten.id - Tawuran pelajar di Serpong di Jalan Raya Ciater, Gang H Amat, Ciater, Serpong, Rabu (8/12/2021) lalu mengakibatkan satu siswa tewas. Atas kejadian itu, Polres Tangsel mengamankan empat pelajar yang terlibat tawuran.
Keempat siswa itu yakni MI alias I, SWS alias I. Selain itu, seorang pelajar berinisial HN berdomisili di Jalan Ciater Barat Rt 01/01, Serpong dan seorang pelajar berinisial MD berdomisili di Kampung Ciater Rt 06/07 Serpong.
Peristiwa tawuran itu melibatkan pelajar SMK Islamic Ciputat dengan SMK Ruhama Pisangan, Ciputat Timur. Untuk penangkapan para pelaku dilakukan Sabtu 11 Desember 2021 kemarin.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, tawuran pelajar terjadi Rabu 8 Desember 2021 lalu, sekira pukul 16.30 WIB. Tawuran pelajar pecah di Jalan Raya Ciater, Gang H Amat, Ciater, Serpong.
Baca Juga: Selidiki Napi Narkoba Kabur Dari Lapas Tangerang, Kemenkumham Siap Beri Sanksi Tegas
“Akibat tawuran itu, salah satu siswa berinisial MA (16) tewas setelah terluka parah akibat sabetan senjata tajam. Korban sempat dibawa ke RS UIN Syarif Hidayatullah,” ujar Iman dalam keterangan pers, Senin (13/12/2021).
“Penangkapan Sabtu sudah dilakukan terhadap 3 orang, dan dari pengakuan tersebut 1 orang pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Menurut hasil pemeriksaan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar visum, 1 baju korban, 1 celana korban, 1 sepatu korban, 1 kaos kaki korban.
Tak hanya itu, barang lain seperti 1 baju korban, 1 celana pendek korban, 1 jaket korban, 1 unit motor Aerox, 1 motor Beat, 1 celurit, 1 samuari, 1 klewang dan 1 golok sisir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat pelajar tersebut terancam pasal 80 ayat 3 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 3 tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur jo pengeroyokan.
Baca Juga: Suap Izin Parkir Diduga Mengalir ke Wali Kota Cilegon Disorot, Simak Informasi Lengkapnya!
Akibat tawuran itu diketahui mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Gubernur Pramono Anung Kasih Jatah Khusus Warga Manggarai Jadi PPSU!
-
Pramono Anung di Manggarai Bershalawat: Warga Tagih Bangun Lapangan Futsal
-
Atasi Tawuran, Pramono Gelar Manggarai Bershalawat
-
Pramono Bakal Mulai Manggarai Berselawat Pekan Ini, Efektif Cegah Tawuran?
-
Marak Tawuran di Jakarta, Polisi: Ini Bukan Kenakalan Remaja, Mereka Bawa Sajam Siap Membunuh
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Predator Anak Ajak 3 Bocah Perempuan Nonton Film Porno, Iming-imingi Korban Uang Rp5 Ribu
-
'Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek', Anindya Bakrie Kumpulkan Kadin Daerah se-Indonesia
-
Curah Hujan Meningkat, BPBD Lebak Siaga Bencana Longsor
-
5 Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-diam Membuat Tagihan Listrik Membengkak
-
Klaim 9 Link DANA Kaget Hari Ini, Cocok Buat Modal Libur Akhir Pekan