SuaraBanten.id - Tawuran pelajar di Serpong di Jalan Raya Ciater, Gang H Amat, Ciater, Serpong, Rabu (8/12/2021) lalu mengakibatkan satu siswa tewas. Atas kejadian itu, Polres Tangsel mengamankan empat pelajar yang terlibat tawuran.
Keempat siswa itu yakni MI alias I, SWS alias I. Selain itu, seorang pelajar berinisial HN berdomisili di Jalan Ciater Barat Rt 01/01, Serpong dan seorang pelajar berinisial MD berdomisili di Kampung Ciater Rt 06/07 Serpong.
Peristiwa tawuran itu melibatkan pelajar SMK Islamic Ciputat dengan SMK Ruhama Pisangan, Ciputat Timur. Untuk penangkapan para pelaku dilakukan Sabtu 11 Desember 2021 kemarin.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, tawuran pelajar terjadi Rabu 8 Desember 2021 lalu, sekira pukul 16.30 WIB. Tawuran pelajar pecah di Jalan Raya Ciater, Gang H Amat, Ciater, Serpong.
Baca Juga: Selidiki Napi Narkoba Kabur Dari Lapas Tangerang, Kemenkumham Siap Beri Sanksi Tegas
“Akibat tawuran itu, salah satu siswa berinisial MA (16) tewas setelah terluka parah akibat sabetan senjata tajam. Korban sempat dibawa ke RS UIN Syarif Hidayatullah,” ujar Iman dalam keterangan pers, Senin (13/12/2021).
“Penangkapan Sabtu sudah dilakukan terhadap 3 orang, dan dari pengakuan tersebut 1 orang pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Menurut hasil pemeriksaan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar visum, 1 baju korban, 1 celana korban, 1 sepatu korban, 1 kaos kaki korban.
Tak hanya itu, barang lain seperti 1 baju korban, 1 celana pendek korban, 1 jaket korban, 1 unit motor Aerox, 1 motor Beat, 1 celurit, 1 samuari, 1 klewang dan 1 golok sisir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat pelajar tersebut terancam pasal 80 ayat 3 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 3 tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur jo pengeroyokan.
Baca Juga: Suap Izin Parkir Diduga Mengalir ke Wali Kota Cilegon Disorot, Simak Informasi Lengkapnya!
Akibat tawuran itu diketahui mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
3 Lokasi Properti Murah di Sekitar Jakarta, Harga Tanah Masih di Bawah Rp 3,5 Juta
-
Waspada! Makanan Kadaluwarsa Dijual di Serpong dan Bogor, Dalangnya Oknum Satpol PP
-
Serpong Tangsel Punya Pusat Pengembangan Nuklir, Cuma Ada di Film The Old Guard 2
-
Diduga Terlibat Tawuran, Polisi Ngaku Kantongi Identitas Pelaku Pembacokan Remaja di Kebayoran Baru
-
Beda dari KDM, Rano Karno Lebih Pilih Gandeng Ulama untuk Bina Remaja Pelaku Tawuran
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Dilantik Jadi Sekda Banten, Deden Apriandhi Langsung Dihadapkan Tugas Berat: Satukan OPD
-
BPK Bongkar
-
Mahasiswa Nyambi Jadi Mucikari di Tangerang, Eksploitasi Gadis 17 Tahun
-
Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Serobot Lahan PT Pancapuri
-
Pondok Maharta Tangsel Terendam Banjir 1,4 Meter, 400 KK Terdampak