SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mempertanyakan berkas tersangka Anggota DPRD Gerindra, RGS kepada pihak kepolisian.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti kasus tersebut, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana mengakui pihaknya telah menerima SPDP anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin (30/11) dari penyidik Polresta Tangerang.
Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas perkaranya.
Baca Juga: Lontarkan Kritik soal Gelaran Pemilu Serentak 2024, Arief Poyuono: Ngawur dan Biaya Mahal
“Betul bahwa SPDP perkara anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang. Namun, saya pastikan dari mulai SPDP dikirim sampai saat ini berkasnya belum dikirim oleh penyidik. Kalau P19 itu harus sudah masuk dulu, baru kita teliti. Jadi sekarang hanya baru surat menyurat dari penyidik dengan kami,” kata Nana saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2021).
“Kejari kita ada masa tenggak waktu dan SOPnya. Apabila dikirim SPDP dalam jangka satu bulan (Januari 2022) kita pertanyakan,” tambahnya.
Nana menjelaskan, bila nantinya pelimpahan berkas telah diterima oleh pihaknnya. Maka selanjutnya akan diteliti oleh Jaksa Pidana Umum.
“Terhadap SPDP itu ditunjuk jasa peneliti namanya Bu Eni dan Bu Esi,” tuturnya.
Ia menambahkan, di dalam SPDP itu penyidik Polresta Tangerang, menyangkakan tersangka dengan pasal 21 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Gandeng BSSN, Pemkab Tangerang Antisipasi Serangan Siber
"Tersangka dalam SPDP itu, atas nama Haji Rijcki Gilang Sumantri degan nama pelapor Lilis Kurnialis," tandasnya.
Berita Terkait
-
Idrus Marham Pasang Badan untuk Dasco: Dia Episentrum Aspirasi Masyarakat dan Politik
-
Soal Bisnis Judol di Kamboja, Legislator Gerindra Pasang Badan Bela Dasco: Tuduhan Tak Berdasar!
-
Makna Parsel Sayur Mayur dari Prabowo untuk Megawati Saat Idulfitri, Begini Kata Sekjen Gerindra
-
Sebut Mustahil Dasco Terlibat Bisnis Judol, Elite Gerindra: Beliau Sudah Haji
-
Banyak Penolakan, Sekjen Gerindra Pede Prabowo Segera Teken UU TNI yang Baru
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh