SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mempertanyakan berkas tersangka Anggota DPRD Gerindra, RGS kepada pihak kepolisian.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti kasus tersebut, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana mengakui pihaknya telah menerima SPDP anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin (30/11) dari penyidik Polresta Tangerang.
Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas perkaranya.
“Betul bahwa SPDP perkara anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang. Namun, saya pastikan dari mulai SPDP dikirim sampai saat ini berkasnya belum dikirim oleh penyidik. Kalau P19 itu harus sudah masuk dulu, baru kita teliti. Jadi sekarang hanya baru surat menyurat dari penyidik dengan kami,” kata Nana saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2021).
“Kejari kita ada masa tenggak waktu dan SOPnya. Apabila dikirim SPDP dalam jangka satu bulan (Januari 2022) kita pertanyakan,” tambahnya.
Nana menjelaskan, bila nantinya pelimpahan berkas telah diterima oleh pihaknnya. Maka selanjutnya akan diteliti oleh Jaksa Pidana Umum.
“Terhadap SPDP itu ditunjuk jasa peneliti namanya Bu Eni dan Bu Esi,” tuturnya.
Ia menambahkan, di dalam SPDP itu penyidik Polresta Tangerang, menyangkakan tersangka dengan pasal 21 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Lontarkan Kritik soal Gelaran Pemilu Serentak 2024, Arief Poyuono: Ngawur dan Biaya Mahal
"Tersangka dalam SPDP itu, atas nama Haji Rijcki Gilang Sumantri degan nama pelapor Lilis Kurnialis," tandasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Apa Saja 3 Pesan Rahasia Prabowo yang Disampaikan Dasco ke Megawati?
-
Jadi Partai Penyeimbang, PDIP Disebut 'Teman Tapi Mesra' buat Gerindra, Kenapa?
-
PDIP Tak Setuju Usulan Kartu Janda Jakarta : Lebih Baik Diberi Pelatihan Kerja
-
Jadi Menlu dan Sekjen, Sugiono Dapat Restu Penuh dari Prabowo
-
Sugiono Rangkap Jabatan Sekjen Gerindra dan Menlu, Dasco Pasang Badan: Saya Pikir....
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
Raih Predikat Best Domestic Custodian Bank, BRI Kukuhkan Posisi dengan Asset Under Custody Terbesar
-
Wali Kota Serang Bakal Sapu Bersih Hiburan Malam, Hanya Boleh Beroperasi di Hotel Berbintang
-
Modus Canggih Pemuda di Serang Jual Tembakau Sintetis Sistem Tempel
-
BRI Raih Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard
-
Peluru Bersarang di Galon Jadi Bukti, Polisi Buru Pelaku Penembakan di Cilegon