SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mempertanyakan berkas tersangka Anggota DPRD Gerindra, RGS kepada pihak kepolisian.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti kasus tersebut, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana mengakui pihaknya telah menerima SPDP anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin (30/11) dari penyidik Polresta Tangerang.
Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas perkaranya.
“Betul bahwa SPDP perkara anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang. Namun, saya pastikan dari mulai SPDP dikirim sampai saat ini berkasnya belum dikirim oleh penyidik. Kalau P19 itu harus sudah masuk dulu, baru kita teliti. Jadi sekarang hanya baru surat menyurat dari penyidik dengan kami,” kata Nana saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2021).
“Kejari kita ada masa tenggak waktu dan SOPnya. Apabila dikirim SPDP dalam jangka satu bulan (Januari 2022) kita pertanyakan,” tambahnya.
Nana menjelaskan, bila nantinya pelimpahan berkas telah diterima oleh pihaknnya. Maka selanjutnya akan diteliti oleh Jaksa Pidana Umum.
“Terhadap SPDP itu ditunjuk jasa peneliti namanya Bu Eni dan Bu Esi,” tuturnya.
Ia menambahkan, di dalam SPDP itu penyidik Polresta Tangerang, menyangkakan tersangka dengan pasal 21 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Lontarkan Kritik soal Gelaran Pemilu Serentak 2024, Arief Poyuono: Ngawur dan Biaya Mahal
"Tersangka dalam SPDP itu, atas nama Haji Rijcki Gilang Sumantri degan nama pelapor Lilis Kurnialis," tandasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Lobi Prabowo-SBY Bikin Demokrat Ubah Sikap Soal Pilkada? Ini Kata Gerindra
-
Dasco Ungkap Alasan Prabowo Buat Retret Kabinet di Hambalang: Satukan Visi untuk Program 2026
-
Dasco Tegaskan Belum Ada Rencana Pembahasan Pilkada Dipilih DPRD dalam Waktu Dekat di DPR
-
Gerindra Soal Pilkada Lewat DPRD: Opsi Rasional Tekan Biaya Politik Tinggi
-
Gerindra Dukung Pilkada Balik ke DPRD: Anggaran Rp37 Triliun Lebih Baik Buat Kesejahteraan Rakyat!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini