SuaraBanten.id - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah dipecat dari satuan kepolisian dan ditahan di Polda Jatim usai kasusnya soal memaksa Novia Widyasari melakukan aborsi viral di jagat maya. Kendati telah ditahan, segelintir warganet ada yang menganggap bahwa penangkapan Bripda Randy hanyalah settingan dan formalitas.
Pasalnya, dari foto yang beredar, dinilai ada beberapa kejanggalan. Mulai dari gembok yang menempel tidak pada tempat yang seharusnya, hingga raut wajah si Randy yang dinilai tak menunjukkan kesedihan ataupun penyesalan. Tak cuma itu, warganet juga menyoroti tangan Randy yang masih terikat padahal sudah berada di dalam sel.
Di media sosial, bahkan ada yang menyebut bahwa penangkapan Bripda Randy hanyalah formalitas. Warganet yang menggunakan akun anonim itu mengatakan, si Randy bakal berdinas setelah berita soal dirinya tak lagi ramai dibahas.
“Sekadar info, jadi saudara Randy itu dimasukin ke penjara hanya formalitas saja dan pihak kepolisian membiarkan si Randy itu tidak dinas sementara,” ujar akun tersebut.
“Dan dia akan dinas lagi jika berita-berita tentang dia itu sudah hilang atau lupa. Sekian terimakasih,” imbuh akun tersebut.
Postingan yang mendadak viral dan telah disukai ribuan warganet itu juga mengklaim bahwa informasi yang dia dapat itu berasal dari kerabatnya yang dinas di tempat yang sama dengan Randy.
“Info ini saya dapatkan dari keluarga saya yang kebetulan tempat dinas si Randy itu sama, jadi seperti itu kira-kira,” kata dia.
Nah, usai unggahan itu viral di media sosial, pihak kepolisian pun buka suara. Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa foto Bripda Randy ditahan bukanlah formalitas.
Dedi menyatakan, polisi dalam hal ini tegas kepada Bripda Randy atas kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: Beredar Video Diduga Akun IG Ibu Randy Pacar Novia Widyasari, Langsung Diserbu Warganet
“Tidak ada formalitas-formalitas. Proses tegas dan Komisi Kode Etik Polri (untuk pemecatan),” ujar Dedi.
Sementara, berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Bripda Randy kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
“Dia ditahan di sini (Polda Jatim) untuk 20 hari ke depan,” kata Gatot pada Minggu (5/12/2021) malam,” ujar Kombes Gatot.
Sehingga bisa disimpulkan terkait kabar Bripda Randy ditangkap cuma settingan tersebut tidak terbukti kebenarannya lantaran pihak kepolisian sendiri sudah melakukan tindakan tegas.
Bripda Randy Bagus dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
CERPEN: Dusta di Balik Dinding Kaca
-
Polisi Berkuda Polri Jaga Monas di Malam Tahun Baru, Warga Antusias hingga Antre Foto
-
Menggugat Indeks Kepercayaan Polri di Akhir Tahun, Publik Bertanya: Bagaimana di Lapangan?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir
-
Bogor dan Serang Kompak 'Tutup Pintu' untuk Sampah Kiriman Tangsel