Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 07 Desember 2021 | 06:49 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim ogar revisi SK UMK 2022. [DOK Pemprov Banten]

SuaraBanten.id - Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH menegaskan dirinya tidak akan merevisi Surat Keputusan atau SK Gubernur Banten bernomor 561/Kep.282-Huk/2021, mengenai upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Banten tahun 2022 yang telah ia tanda tangani. Pernyataan itu diungkapkan WH saat dikonfirmasi awak media, Senin (6/12/2021).

Di lain sisi, gelombang demo buruh terjadi di beberapa kota kabupaten di Provinsi Banten. Buruh bahkan mengancam mogok kerja pada 6-8 Desember 2021 untuk menolak penetapan UMK oleh Gubernur Banten..

Meski demikian Gubernur WH enggan mengubah SK yang telah ditetapkannya. WH bahkan menyinggung masih banyak pencari kerja yang mau digaji Rp2,5-Rp4 juta perbulan dan menyarankan pengusaha mencari karyawan baru.

"Saya bilang ke pengusaha, ya kalian cari tenaga kerja baru, masih banyak yang nganggur, yang butuh kerja, yang cukup gaji Rp 2,5 juta, Rp4 juta juga masih banyak," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, di Kota Serang, Senin (06/12/2021).

Baca Juga: Video Viral Perairan Merak Surut Beredar, Ini Kata BMKG

WH juga menuturkan soal relawan vaksinator Covid-19 di Pemprov Banten yang bekerja siang hingga malam hanya di gaji Rp2,5 juta.

Mantan Wali Kota Tangerang itu juga tidak ambil pusing jika buruh melakukan mogok kerja 6-8 Desember 2021. Kata dia, mogok kerja merupakan ekspresi kekecewaan atas kenaikan yang tidak sesuai tuntutan para buruh.

"Biar aja dia mogok, dia mengekspresikan ketidakpuasan. Tenaga vaksin dari pagi sampai malam Rp 2,5 juta gajinya," terangnya.

Diketahui, Wahidin Halim mengeluarkan SK UMK di Banten Tahun 2022 pad 30 November 2021 lalu. Saat itu, buruh menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Banten hingga mala namun tidak ditemui oleh perwakilan Pemprov Banten.

WH mengaku tidak akan merubah keputusannya meski didemo buruh. WH menegaskan akan tetap pada pendiriannya lantaran besaran upah yang ditetapkan sudah berdasarkan kajian dan diikuti oleh perwakilan buruh.

Baca Juga: Viral Video Perairan Merak Surut, Warga Diminta Jangan Panik

"Itu sudah maksimal, karena perintah dari pemerintah, dari PP, udah kita formulasikan sesuai hidup layak, udah di hitung, mereka juga hadir. Kalau kita tidak sesuaikan dengan PP, salah saya sebagai gubernur. Gubernur tidak akan merubah keputusan yang sudah ditetapkan, walau terjadi mogok, sepanjang tidak ada perintah dari presiden," pungkasnya

Untuk diketahui, berikut besaran upah yang ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim :

  1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp2.800.292.64.
  2. Kabupaten Lebak naik 0,81 persen menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81.
  3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.215.180.86.
  4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65.
  5. Kota Tangerang naik 0,56 persen, menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37.
  6. Kota Tangerang Selatan naik 1,17 persen, menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65.
  7. Kota Cilegon naik 0,71 persen, menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64.
  8. Kota Serang naik 0,52 persen, menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.830.549.10.

Load More