SuaraBanten.id - Demo buruh di Kabupaten Tangerang sebabkan kemacetan panjang di Jalan Raya Serang KM 14. Ribuan buruh yang menduduki Citra Raya, Cikupa Kabupaten Tangerang menyebabkan kendaraan mengular hingga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Diketahui, ribuan buruh menggelar aksi untuk menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022. Mereka juga meminta Gubernur Banten Wahidin Halim mencabut SK Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 mengenai UMK Provinsi Banten 2022.
Pantaun Suara.com, di Jl Raya Serang KM 14, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Ribuan buruh kembali menggelar aksi demo di jalan raya Serang KM 14 dengan memblokade jalan setempat selama kurang lebih 1,5 jam.
Terlihat juga pengadara motor memilih memutar arah dengan melewati trotar dijalan. Mereka terpaksa memutar kendaraan karena kepentingan pekerjaan.
Salah pengendara motor, Wibowo mengaku akan pergi ke Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun, harus tersendat di Jalan Raya Serang selama 1,5 Jam ketika ia melintas dari Tigaraksa.
"Ini karena saya ada keperluaan pekerjaan (jadinya) penting. Ini terhambat gara-gara demo, padahal saya naik motor," kata Wibowo saat ditemui di lokasi, Senin (6/12/2021).
Ia berharap aparat lalulintas mengatur lebih baik massa aksi agar tak menutup jalan. Agar tidak terjadi kemacetan seperti saat ini.
"Maunya segera diatur lagi, agar engga kaya sekarang (Macet)," tuturnya.
Baca Juga: Buruh Tuntut Kenaikan UMK di Kawasan Industri Cikupa Mas, Akses Tol Cikupa Ditutup
Hal senada dikatakan pengendara Truck, Sarib. Ia juga mengaku telah terdampak kemacetan selama 1,5 jam. Sarib yang bekerja sebagai pengantar barang, mengaku siap akan dimarahi oleh atasannya akibat kemacetan yang dibuat oleh para buruh.
"Saya dari tigaraksa, mau ke Karawaci (Kota Tangerang). Pasti diomelin, ya gimana, mau gimana lagi," ucap Sarib.
Dirinya berharap untuk para demo, untuk melihat situasi jalan raya. Karena dampaknya pada pengguna jalan yang melewati jalan tersebut.
"Tolong diatur aja gitu, jangan sampai kaya gini, kalau kaya gini nyiksa orang semua," tandasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Tag
Berita Terkait
-
Gig Economy Hingga Universal Basic Income: Beranikah Indonesia Mengubah Konsep UMR 8 Jam Kerja?
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
UMK Jember Tembus 3 Juta, Sudahkah Memenuhi Realitas Hidup Buruh?
-
AI di Balik Lampu Merah: Solusi Cerdas atau Sekadar Jargon Estetik Penambal Macet?
-
Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Terungkap, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi di Jakarta Timur
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat