SuaraBanten.id - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus KDRT, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, RGS mengajukan permohonan ke Polresta Tangerang untuk tidak dilakukan penahanan.
“Iya, kita mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. (Karena) kita sudah Kooperatif dan gak mungkin menghilangkan barang bukti, dan tidak ada barang bukti juga,” kata Kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten Tangerang RGS, Ius Hambali, Sabtu (4/12/2021).
Kendati demikian, Ius menjelaskan, selama tidak ada proses penahanan tersebut, pihak penyidik meminta kepada RGS harus menjalani wajib lapor sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Ya, jelas itu kan sudah SOP nya begitu. Kita wajib lapor," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Dadi Perdana Putra menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada terduga, yakni RGS.
Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini ditangani penyidik Polresta Tangerang.
“Pemeriksaan sebagai saksi kan sudah, untuk melengkapi berkas perkara saja," katanya.
Meski berstatus tersangka, Dadi mengatakan, bila polisi belum bisa pastikan RGS apakan akan langsung dilakukan penahanan.
“Nanti kita lihat (penahanan) masih proses," kata dia.
Baca Juga: Modus Janjikan Korban Jadi PNS Kemenkumham, Pria Asal Jakarta Ditangkap Polisi
Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial RGS sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Anggota DPRD itu ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh istrinya, LK (40) ke polisi.
"Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga melalui pesan tertulis diterima di Tangerang, Kamis (2/12/2021).
Ia mengatakan penetapan sebagai tersangka terhadap anggota dewan daerah itu didasari dari hasil laporan korban yang merupakan Istri terduga pelaku dan diterima oleh polisi pada tanggal 1 Juni 2021 lalu. Kemudian, lanjutnya, pihak kepolisian langsung dilakukan penyidikan.
"Jadi berdasarkan pengaduan tentang perkara KDRT dari seorang ibu rumah tangga LK, 40 tahun pada 1 Juni 2021," katanya.
Ia mengungkapkan atas penetapan sebagai tersangka, penyidik dari Polresta Tangerang, Polda Banten akan menjalani pemeriksaan lebih dalam terhadap RGS.
"Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka hari ini Kamis (02/12)," ungkap dia.
Berita Terkait
-
Akses Tol Langsung KM 25 JakartaMerak Masuki Uji Laik Fungsi
-
Tangerang 'Lumpuh' Diterjang Banjir: 50 Ribu Jiwa Terdampak, Kosambi Paling Parah
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Banjir Rendam Tol Bandara Soetta, Lalu Lintas Macet 1,5 Kilometer
-
Na Daehoon Bantah Tudingan Lakukan KDRT pada Jule: Tidak Pernah Sekalipun!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Buntut KDRT dan Gugatan Cerai? ART di Serang Jadi Korban Penusukan Brutal
-
3 Spot Trekking Hidden Gem di Lebak Banten buat Healing Low Budget
-
Waspada Pilih Pengasuh! Belajar dari Kasus Penculikan Balita di Serang, Dibawa Kabur Pakai Ojol
-
1.500 Rumah Terendam dan Ratusan Warga di Serang Mengungsi, Kecamatan Kasemen Paling Parah
-
BPBD Kabupaten Tangerang: 10.000 KK Terdampak Banjir, Kosambi Jadi Wilayah Terparah