SuaraBanten.id - Seorang pelaku, M (42) diamankan Polres Metro Tangerang. Lantaran melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban, PM masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan membayar uang sebesar Rp 35 juta.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim mengatakan, pelaku ditangkap di Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar Kota Tangerang, Rabu (1/12/2021) pukul 17.00 WIB.
“Pelaku menjanjikan korban bisa masuk menjadi PNS Kemenkumham dengan menyerahkan persyaratan, KTP, Ijazah terakhir, Transkrip nilai, Kartu kesehatan, SKCK serta uang Rp 35.000.000, ” kata Abdul saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).
Abdul menjelaskan, sebelum korban menyerahkan uang tersebut, pelaku sempat mengajak korban ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini dilakukannya agar dapat meyakinkan korban.
Baca Juga: Antisipasi Covid-19 Varian Omicron, 19 WNA Ditolak Masuk Indonesia
“Pelaku mengajak korban ke kantor BKN untuk lebih meyakinkan korban. Setelah korban tertarik dan menyerahkan uang ke pelaku, (Tapi) sampai sekarang korban belum masuk menjadi PNS,” katanya.
Tak kunjung menjadi PNS, Korban pun meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Namun, M justru kabur dan mengganti nomor Hpnya.
“Kemudian korban meminta pertanggungjawaban dan meminta uang dikembalikan namun pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan janjinya. Pelaku berpindah alamat serta mengganti nomor hpnya,” tuturnya.
Korban yang kesal karena telah ditipu oleh pelaku, PM pun terus mencari pelaku hingga akhirnya bertemu di Jl Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar, Kota Tangerang.
“Kemudian pelaku mencari keberadan pelaku dan setelah bertemu dengan pelaku, korban membawa pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pengusutan lebuh lanjut,” jelas Abdul.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrok FBR dengan PP, Tiga Diantaranya Positif Narkoba
Abdul menerangkan, polisi mengamankan barang bukti rekening koran dari kaka korban dan buku tabungan pelaku.
Atas perbutannya, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Program Saat Jadi Gubernur Jabar 'Diobok-obok', Ridwan Kamil: Banyak Kerja Pasti Banyak Cerita
-
Debat Panas! Ridwan Kamil vs Pramono Anung Soal Program Rumah 4 Lantai Anies
-
Momen RK Serang Pramono Saat Debat Pilkada, Singgung Ideologi PDIP Hingga Sebut Ahok Gubernur Suka Gusur Warga
-
Tampil Berbeda di Debat Terakhir, Ridwan Kamil: Gubernur Paling Banyak Menggusur Pak Ahok
-
Jawab Ide Dharma Pongrekun, Rano Karno 'Angkat Tangan' Jika Rumput Laut Jadi Bahan Bakar
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Marselino Ferdinan Dituduh Biang Kerok Eliano Reijnders Dicoret STY: Kalah Sama Camat...
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
Terkini
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025