SuaraBanten.id - Seorang pelaku, M (42) diamankan Polres Metro Tangerang. Lantaran melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban, PM masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan membayar uang sebesar Rp 35 juta.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim mengatakan, pelaku ditangkap di Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar Kota Tangerang, Rabu (1/12/2021) pukul 17.00 WIB.
“Pelaku menjanjikan korban bisa masuk menjadi PNS Kemenkumham dengan menyerahkan persyaratan, KTP, Ijazah terakhir, Transkrip nilai, Kartu kesehatan, SKCK serta uang Rp 35.000.000, ” kata Abdul saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).
Abdul menjelaskan, sebelum korban menyerahkan uang tersebut, pelaku sempat mengajak korban ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini dilakukannya agar dapat meyakinkan korban.
Baca Juga: Antisipasi Covid-19 Varian Omicron, 19 WNA Ditolak Masuk Indonesia
“Pelaku mengajak korban ke kantor BKN untuk lebih meyakinkan korban. Setelah korban tertarik dan menyerahkan uang ke pelaku, (Tapi) sampai sekarang korban belum masuk menjadi PNS,” katanya.
Tak kunjung menjadi PNS, Korban pun meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Namun, M justru kabur dan mengganti nomor Hpnya.
“Kemudian korban meminta pertanggungjawaban dan meminta uang dikembalikan namun pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan janjinya. Pelaku berpindah alamat serta mengganti nomor hpnya,” tuturnya.
Korban yang kesal karena telah ditipu oleh pelaku, PM pun terus mencari pelaku hingga akhirnya bertemu di Jl Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar, Kota Tangerang.
“Kemudian pelaku mencari keberadan pelaku dan setelah bertemu dengan pelaku, korban membawa pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pengusutan lebuh lanjut,” jelas Abdul.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrok FBR dengan PP, Tiga Diantaranya Positif Narkoba
Abdul menerangkan, polisi mengamankan barang bukti rekening koran dari kaka korban dan buku tabungan pelaku.
Atas perbutannya, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Angin Segar Hampiri Persija yang Sedang Bapuk Jelang Hadapi Persebaya
-
Zahaby Gholy Gemilang, Eks Pemain Barcelona ke Persija Jakarta: Masa Depan Cerah
-
Geram Ulah Dokter Priguna Rudakpaksa Keluarga Pasien, Arzeti PKB Minta Pihak RS Juga Tanggung Jawab
-
Awas! Penipu Manfaatkan Kepopuleran DANA Kaget untuk Kuras Rekening
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Sentuhan BRI Bikin Warung Bu Sum Bertransformasi dan Ramai Pengunjung
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025