SuaraBanten.id - Seorang pelaku, M (42) diamankan Polres Metro Tangerang. Lantaran melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban, PM masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan membayar uang sebesar Rp 35 juta.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim mengatakan, pelaku ditangkap di Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar Kota Tangerang, Rabu (1/12/2021) pukul 17.00 WIB.
“Pelaku menjanjikan korban bisa masuk menjadi PNS Kemenkumham dengan menyerahkan persyaratan, KTP, Ijazah terakhir, Transkrip nilai, Kartu kesehatan, SKCK serta uang Rp 35.000.000, ” kata Abdul saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).
Abdul menjelaskan, sebelum korban menyerahkan uang tersebut, pelaku sempat mengajak korban ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini dilakukannya agar dapat meyakinkan korban.
“Pelaku mengajak korban ke kantor BKN untuk lebih meyakinkan korban. Setelah korban tertarik dan menyerahkan uang ke pelaku, (Tapi) sampai sekarang korban belum masuk menjadi PNS,” katanya.
Tak kunjung menjadi PNS, Korban pun meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Namun, M justru kabur dan mengganti nomor Hpnya.
“Kemudian korban meminta pertanggungjawaban dan meminta uang dikembalikan namun pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan janjinya. Pelaku berpindah alamat serta mengganti nomor hpnya,” tuturnya.
Korban yang kesal karena telah ditipu oleh pelaku, PM pun terus mencari pelaku hingga akhirnya bertemu di Jl Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar, Kota Tangerang.
“Kemudian pelaku mencari keberadan pelaku dan setelah bertemu dengan pelaku, korban membawa pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pengusutan lebuh lanjut,” jelas Abdul.
Baca Juga: Antisipasi Covid-19 Varian Omicron, 19 WNA Ditolak Masuk Indonesia
Abdul menerangkan, polisi mengamankan barang bukti rekening koran dari kaka korban dan buku tabungan pelaku.
Atas perbutannya, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Plus Minus Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta
-
Hikmah Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta, John Herdman Dapat Keuntungan Besar karena Ini
-
1 Detik Gabung Persija Jakarta Masa Depan Mauro Zijlstra Bisa Suram karena Ini
-
Jordi Amat Dikasih Misi Baru di Persija Jakarta, Posisi Lebih Tinggi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Skandal PMI Ilegal: Nur Afni Terjebak di Arab Saudi, 5 Poin Penting Ini Ungkap Jaringan Gelap
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan UMKM Batam Melalui Kolaborasi dan Qlola
-
Polisi Sebut Bahar bin Smith Ikut Lakukan Pemukulan dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Banser
-
Lansia 80 Tahun Meninggal Tertimpa Rumah Roboh Saat Shalat Maghrib di Serang
-
DPRD Banten Desak Penelusuran Mendalam Dugaan Kebocoran Tangki PT Vopak