SuaraBanten.id - Sebanyak 19 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara ditolak kedatangannya di Bandara Soekarno Hatta. Lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti tidak memiliki keterangan bebas Covid-19 dengan hasil negatif Polymerase Chain Reaction (PCR).
Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Jongky Ade Situngkir mengatakan, penolakan itu bertujuan upaya pencegahan masuknya varian baru Covid-19 jenis B.1.1.539 atau Omicron.
Adapun ke-19 negara itu berasal Filipina, empat Nigeria, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Australia, Ghana, India dan Pakistan.
"TPI Soekarno-Hatta sudah menolak sebanyak 19 orang WNA. Jadi mereka ini ditolak bukan serta merta subjek Omicron. Melainkan mereka tidak mematuhi protokol kesehatan," ujar Jongky saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2012).
Pihaknya juga akan secara tegas menolak seluruh WNA yang memiliki riwayat bepergian ke 11 negara dalam kurun 14 hari yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
"Penanganan WNA yang berasal dari 11 negara tersebut kita tolak, tidak ada pengecualian. Yang diperbolehkan masuk adalah WNA yang mempunyai visa dinas, visa diplomatik mempunyai izin kunjungan tinggal terbatas, izin kunjungan tinggal tetap," katanya.
Jongky juga mengatakan, bila pihak Imigrasi Soekarno-Hatta telah menggandeng Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta untuk mempercepat pemeriksaan riwayat perjalanan WNA yang baru tiba di Terminal 3.
"Kita mempunyai layer pertama bagi subject 11 negara. Petugas Imigrasi memeriksa apakah yang bersangkutan pernah transit atau pernah tinggal di 11 negara yang tidak diperbolehkan masuk. Apabila ditemukan, maka kita langsung mengarahkan untuk langsung berangkat menggunakan airlines (pesawat) yang telah membawa mereka ke negara kita," tandasnya.
Seperti diketahui, sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrok FBR dengan PP, Tiga Diantaranya Positif Narkoba
Masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Tag
Berita Terkait
-
38 Orang Tewas di Timur Tengah Sejak Gencatan Senjata AS - Iran, Tapi Sekarang Perang Lagi
-
Ibu Tewas dan Anak 1 Tahun Luka Parah Dibom Rudal Amerika di Tappeh Allah Akbar Iran
-
Rudal Iran Mengamuk Hancurkan Gudang Senjata dan Sistem Radar Amerika Serikat di Kuwait
-
Balasan Rudal Iran Menyasar Pusat Komando Pasukan Khusus Amerika Serikat di Suriah
-
CENTCOM: 50 Ribu Pasukan Amerika Serikat Siaga Serang Iran
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari
-
BRILink Agen Jadi Motor Literasi Keuangan, Kisah Inspiratif Kursumawati Bersama BRI
-
Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak
-
Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing