SuaraBanten.id - Sebanyak 19 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara ditolak kedatangannya di Bandara Soekarno Hatta. Lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti tidak memiliki keterangan bebas Covid-19 dengan hasil negatif Polymerase Chain Reaction (PCR).
Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Jongky Ade Situngkir mengatakan, penolakan itu bertujuan upaya pencegahan masuknya varian baru Covid-19 jenis B.1.1.539 atau Omicron.
Adapun ke-19 negara itu berasal Filipina, empat Nigeria, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Australia, Ghana, India dan Pakistan.
"TPI Soekarno-Hatta sudah menolak sebanyak 19 orang WNA. Jadi mereka ini ditolak bukan serta merta subjek Omicron. Melainkan mereka tidak mematuhi protokol kesehatan," ujar Jongky saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2012).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrok FBR dengan PP, Tiga Diantaranya Positif Narkoba
Pihaknya juga akan secara tegas menolak seluruh WNA yang memiliki riwayat bepergian ke 11 negara dalam kurun 14 hari yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
"Penanganan WNA yang berasal dari 11 negara tersebut kita tolak, tidak ada pengecualian. Yang diperbolehkan masuk adalah WNA yang mempunyai visa dinas, visa diplomatik mempunyai izin kunjungan tinggal terbatas, izin kunjungan tinggal tetap," katanya.
Jongky juga mengatakan, bila pihak Imigrasi Soekarno-Hatta telah menggandeng Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta untuk mempercepat pemeriksaan riwayat perjalanan WNA yang baru tiba di Terminal 3.
"Kita mempunyai layer pertama bagi subject 11 negara. Petugas Imigrasi memeriksa apakah yang bersangkutan pernah transit atau pernah tinggal di 11 negara yang tidak diperbolehkan masuk. Apabila ditemukan, maka kita langsung mengarahkan untuk langsung berangkat menggunakan airlines (pesawat) yang telah membawa mereka ke negara kita," tandasnya.
Seperti diketahui, sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga: WHO Mencatat Belum Ada Kasus Kematian akibat Varian Omicron
Masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Kupas Film Bagheera: Perjuangan Sang Penegak Keadilan Melawan Korupsi
-
Amerika Serikat Balas Dendam ke Kanada, Meksiko dan China, Ini Yang Dilakukan Donald Trump
-
Berbeda dengan Trump, Biden Akan Hormati Demokrasi Hadiri Pelantikan Penerusnya
-
Polisi Selidiki Ancaman Pembunuhan Presiden Marcos, Izin Praktik Wapres Duterte Terancam Dicabut
-
Wakil Presiden Duterte Dipanggil Pihak Berwajib Terkait Ancaman Pembunuhan Presiden Marcos!
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen
-
5 Produk yang Dijual di Blibli
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir