Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 04 Desember 2021 | 14:41 WIB
Ilustrasi kekerasan rumah tangga (visualphotos.com)

"Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga melalui pesan tertulis diterima di Tangerang, Kamis (2/12/2021).

Ia mengatakan penetapan sebagai tersangka terhadap anggota dewan daerah itu didasari dari hasil laporan korban yang merupakan Istri terduga pelaku dan diterima oleh polisi pada tanggal 1 Juni 2021 lalu. Kemudian, lanjutnya, pihak kepolisian langsung dilakukan penyidikan.

"Jadi berdasarkan pengaduan tentang perkara KDRT dari seorang ibu rumah tangga LK, 40 tahun pada 1 Juni 2021," katanya.

Ia mengungkapkan atas penetapan sebagai tersangka, penyidik dari Polresta Tangerang, Polda Banten akan menjalani pemeriksaan lebih dalam terhadap RGS.

Baca Juga: Modus Janjikan Korban Jadi PNS Kemenkumham, Pria Asal Jakarta Ditangkap Polisi

"Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka hari ini Kamis (02/12)," ungkap dia.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More