SuaraBanten.id - Sidang putusan kasus tindak pidana kasus prostitus anak di bawah umur dan prostitusi online yang melibatkan artis Cynthiara Alona ditunda. Penundaan dilakukan lantaran Majelis Hakim berhalangan hadir dan belum siap membacakan putusan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arief Budi Cahyono mengaatakan penundaan putusan Cynthiara Alona ini lantaran ada beberapa poin yang belum siap untuk dibacakan. Menurutnya, ada beberapa poin-poin yang harus diperbaiki oleh majelis hakim.
“Putusannya belum siap untuk dibacakan, karena masalah teknis aja,karena belum siap. Engga ada alasan lain,” kata Arief saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).
Arief memastikan, pekan depan putusan Alona akan dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dirinya menilai, penundaan itu boleh dilakukan, bila ada hal-hal yang harus diperbaiki konsep-konsepnya.
“Sebenernya konsepnya sudah, cuma belum final,karena malasah teknis (dan) banyak perkara lain harus diputus juga. Kan baru pendundaan sekalikan majelis hakim, penundaan keputusan untuk CA baru sekali, Jadi jeda 1 minggu (dibacakan),” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Alona, Kasman Elly mengatakan, penundaana ini karena kesibukan dari pihak Majelis Hakim. Akibatnya banyaknya perkara yang ditangani.
“Mungkin faktor kesibukan mulia hakim, karena menangani banyak perkara. Majelis hakim juga belum siap membacakan, sidangnya ditunda. Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan,” tuturnya.
Elly menuturkan pihaknya juga tengah mengajukan permohonan pindah ruang tahanan. Cynthiara sebelumnya berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya menuju ke Lapas Wanita Tangerang.
"Karena kan yang bersangkutan (Cynthiara Alona) keluarganya semuanya tinggal di Tangerang, jadi untuk lebih dekat apabila dibesuk. Jadi diajukan permohonan pindah ruang tahanan ke Lapas Wanita Tangerang. Tadi lagi dipertimbangkan, masih dalam proses pemeriksaan yang mulia hakim," jelasnya.
Baca Juga: Fakta Kasus Warga Tangerang Dipukuli dan Dianiaya Terungkap, Video Penganiayaan Diputar
Alona didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam maksimal 10 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Memilukan, PSK yang Dibunuh di Sidrap Ternyata Diantar Suami Temui Pelaku Pembunuhan
-
Sebelum Ditusuk, PSK di Sidrap Sempat Gigit Tangan Pelaku dan Teriak Minta Tolong
-
Mengerikan! Gerebek Remaja Tawuran, Polisi Klapanunggal Temukan Prostitusi Anak Sekolah
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Cuma Gara-gara Utang Rp500 Ribu dan Diludahi, Pria di Cikupa Tega Habisi Nyawa Teman
-
Kenaikan Insentif Guru Honorer Cuma Rp100 Ribu, Mendikdasmen Panen Cibiran
-
Badak Langka Musofa Mati Setelah Dipindahkan: Benarkah Karena Penyakit Kronis, atau Ada Hal Lain?
-
Bukan Sekadar Teori: Kisah Mahasiswa IPB 'Menyatu' dengan Kota Kuasai Skala Lanskap Sesungguhnya
-
Sentilan Keras Kiai Asep: Pengurus NU Jangan Sibuk Rebut Komisaris dan Tambang!