SuaraBanten.id - Sidang putusan kasus tindak pidana kasus prostitus anak di bawah umur dan prostitusi online yang melibatkan artis Cynthiara Alona ditunda. Penundaan dilakukan lantaran Majelis Hakim berhalangan hadir dan belum siap membacakan putusan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arief Budi Cahyono mengaatakan penundaan putusan Cynthiara Alona ini lantaran ada beberapa poin yang belum siap untuk dibacakan. Menurutnya, ada beberapa poin-poin yang harus diperbaiki oleh majelis hakim.
“Putusannya belum siap untuk dibacakan, karena masalah teknis aja,karena belum siap. Engga ada alasan lain,” kata Arief saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).
Arief memastikan, pekan depan putusan Alona akan dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dirinya menilai, penundaan itu boleh dilakukan, bila ada hal-hal yang harus diperbaiki konsep-konsepnya.
“Sebenernya konsepnya sudah, cuma belum final,karena malasah teknis (dan) banyak perkara lain harus diputus juga. Kan baru pendundaan sekalikan majelis hakim, penundaan keputusan untuk CA baru sekali, Jadi jeda 1 minggu (dibacakan),” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Alona, Kasman Elly mengatakan, penundaana ini karena kesibukan dari pihak Majelis Hakim. Akibatnya banyaknya perkara yang ditangani.
“Mungkin faktor kesibukan mulia hakim, karena menangani banyak perkara. Majelis hakim juga belum siap membacakan, sidangnya ditunda. Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan,” tuturnya.
Elly menuturkan pihaknya juga tengah mengajukan permohonan pindah ruang tahanan. Cynthiara sebelumnya berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya menuju ke Lapas Wanita Tangerang.
"Karena kan yang bersangkutan (Cynthiara Alona) keluarganya semuanya tinggal di Tangerang, jadi untuk lebih dekat apabila dibesuk. Jadi diajukan permohonan pindah ruang tahanan ke Lapas Wanita Tangerang. Tadi lagi dipertimbangkan, masih dalam proses pemeriksaan yang mulia hakim," jelasnya.
Baca Juga: Fakta Kasus Warga Tangerang Dipukuli dan Dianiaya Terungkap, Video Penganiayaan Diputar
Alona didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam maksimal 10 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara
-
HP Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Tuntut Keadilan
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Memilukan, PSK yang Dibunuh di Sidrap Ternyata Diantar Suami Temui Pelaku Pembunuhan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Yandri Susanto Pasang Target Tinggi, PAN Cilegon Diminta Jadi Pemenang Pileg 2029
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026