SuaraBanten.id - Sidang putusan kasus tindak pidana kasus prostitus anak di bawah umur dan prostitusi online yang melibatkan artis Cynthiara Alona ditunda. Penundaan dilakukan lantaran Majelis Hakim berhalangan hadir dan belum siap membacakan putusan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arief Budi Cahyono mengaatakan penundaan putusan Cynthiara Alona ini lantaran ada beberapa poin yang belum siap untuk dibacakan. Menurutnya, ada beberapa poin-poin yang harus diperbaiki oleh majelis hakim.
“Putusannya belum siap untuk dibacakan, karena masalah teknis aja,karena belum siap. Engga ada alasan lain,” kata Arief saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).
Arief memastikan, pekan depan putusan Alona akan dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dirinya menilai, penundaan itu boleh dilakukan, bila ada hal-hal yang harus diperbaiki konsep-konsepnya.
“Sebenernya konsepnya sudah, cuma belum final,karena malasah teknis (dan) banyak perkara lain harus diputus juga. Kan baru pendundaan sekalikan majelis hakim, penundaan keputusan untuk CA baru sekali, Jadi jeda 1 minggu (dibacakan),” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Alona, Kasman Elly mengatakan, penundaana ini karena kesibukan dari pihak Majelis Hakim. Akibatnya banyaknya perkara yang ditangani.
“Mungkin faktor kesibukan mulia hakim, karena menangani banyak perkara. Majelis hakim juga belum siap membacakan, sidangnya ditunda. Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan,” tuturnya.
Elly menuturkan pihaknya juga tengah mengajukan permohonan pindah ruang tahanan. Cynthiara sebelumnya berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya menuju ke Lapas Wanita Tangerang.
"Karena kan yang bersangkutan (Cynthiara Alona) keluarganya semuanya tinggal di Tangerang, jadi untuk lebih dekat apabila dibesuk. Jadi diajukan permohonan pindah ruang tahanan ke Lapas Wanita Tangerang. Tadi lagi dipertimbangkan, masih dalam proses pemeriksaan yang mulia hakim," jelasnya.
Baca Juga: Fakta Kasus Warga Tangerang Dipukuli dan Dianiaya Terungkap, Video Penganiayaan Diputar
Alona didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam maksimal 10 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Gadis 15 Tahun di Jakbar Disekap Dijadikan LC hingga Hamil, Siapa Saja yang Terlibat?
-
Gurita Bisnis Prostitusi Anak di Bar Starmoon Jakbar Terbongkar: Remaja 15 Tahun 'Dijual' Rp 175.000
-
Penggerebekan di Wamena: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Hotel
-
Tak Kapok! Napi Residivis Kendalikan Bisnis 'Open BO Pelajar' dari Sel Lapas Cipinang
-
Gaji Rp 3,5 Juta Setelah Layani 70 Pria Hidung Belang, Polisi Ringkus Sindikat TPPO di Kebayoran Baru
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
5 Fakta Kasus Polisi Lempar Helm ke Pelajar: Bermula dari 'Knalpot Brong' Hingga Korban Kritis
-
BRI Terus Dorong UMKM, Penguatan Ekonomi Level Grassroot Mencapai 80,32 Persen
-
Polda Banten Akui Anggota Samapta Sebabkan Pelajar Kritis, Terekam CCTV Lemparkan Helm
-
Kota Serang Bebas Sampah? Intip Strategi Cerdas PKK Ubah Limbah Jadi Emas Lewat Bank Sampah
-
Misteri Situ Cangkring: Ikan Mati Massal, Air Keruh Kehijauan, Apa Penyebabnya?