Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 02 Desember 2021 | 14:34 WIB
Ditreskrimum Polda Banten menhgerebek tempat pijat plus-plus di kabupaten Tangerang, Rabu (1/12/202). [Bantenhits]

SuaraBanten.id - Sebuah ruko di Kabupaten Tangerang yang digunakan untuk tempat pijit plus-plus digerebek oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Banten, Selasa (30/11/2021) 

Pengerebekan tempat pijit plus-plus tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlina Hartarani beserta Personel Ditreskrimum Polda Banten. 

Penggerebekan salah satu ruko di Kabupaten Tangerang itu dilakukan setelah petugas memergoki aksi pijat plus-plus.

“Dalam penggerebekan tersebut personel telah mengamankan 7 orang yang berada di lokasi guna dilakukan pemeriksaan di Polda Banten,” kata Dirreskrimum Polda Banten AKBP Ade Rahmat Idnal kepada awak media, Rabu (1/12/2021). 

Baca Juga: Fakta Kasus Warga Tangerang Dipukuli dan Dianiaya Terungkap, Video Penganiayaan Diputar

Kata Ade Rahmat Idnal, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik serta hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial AK (35), RA (26) dan TF (20).

“Ketiganya dijerat atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana di maksud dalam pasal Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Ade Rahmat Idnal. 

Kata dia, ketiga tersangka mengunakan modus yaitu menyediakan wanita kemudian menawarkan jasa panti pijat plus-plus kepada pria hidung belang.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka akan ditahan di rutan Polda Banten untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tas wanita terapis, ditemukan sejumlah alat kontrasepsi, pelumas dan tisu.

Baca Juga: Antisipasi Reuni 212, Polisi Batasi Akses Menuju Jakarta

Load More