SuaraBanten.id - Sebuah ruko di Kabupaten Tangerang yang digunakan untuk tempat pijit plus-plus digerebek oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Banten, Selasa (30/11/2021)
Pengerebekan tempat pijit plus-plus tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlina Hartarani beserta Personel Ditreskrimum Polda Banten.
Penggerebekan salah satu ruko di Kabupaten Tangerang itu dilakukan setelah petugas memergoki aksi pijat plus-plus.
“Dalam penggerebekan tersebut personel telah mengamankan 7 orang yang berada di lokasi guna dilakukan pemeriksaan di Polda Banten,” kata Dirreskrimum Polda Banten AKBP Ade Rahmat Idnal kepada awak media, Rabu (1/12/2021).
Kata Ade Rahmat Idnal, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik serta hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial AK (35), RA (26) dan TF (20).
“Ketiganya dijerat atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana di maksud dalam pasal Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Ade Rahmat Idnal.
Kata dia, ketiga tersangka mengunakan modus yaitu menyediakan wanita kemudian menawarkan jasa panti pijat plus-plus kepada pria hidung belang.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka akan ditahan di rutan Polda Banten untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tas wanita terapis, ditemukan sejumlah alat kontrasepsi, pelumas dan tisu.
Baca Juga: Fakta Kasus Warga Tangerang Dipukuli dan Dianiaya Terungkap, Video Penganiayaan Diputar
Tag
Berita Terkait
-
Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta
-
Alasan Hokky Caraka Jadi Kiper Dadakan, Ternyata Bukan karena Skill
-
Absen Lawan Persita, Bojan Hodak Sebut Layvin Kurzawa Bakal Menggila Saat Persib vs MU
-
Carlos Pena Ungkap Penyebab Hokky Caraka Terpaksa Pakai Sarung Tangan Lawan Persib Bandung
-
Bojan Hodak: Saya Tidak Melihat Gol, Saya Membutuhkan Kemenangan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
Terkini
-
Gugat Gubernur Banten Karena Jalan Rusak, Pemprov Siap Hadapi Tukang Ojek Pandeglang
-
Polres Tangsel Buru Debt Collector Penikam Advokat: Tak Ada Ruang Bagi Kekerasan
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Lawan Balik! Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Tukang Opang di Pandeglang Gugat Gubernur dan Bupati