Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 27 November 2021 | 17:17 WIB
Ilustrasi penganiayaan warga Tangerang. [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Seorang warga Tangerang berinisial WW dipidana atas dugaan tindakan pengeroyokan atau penganiayaan. Padahal WW mengklaim jika dirinya yang merupakan korban penganiayaan.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum WW, Arifin Umaternate yang menceritakan kronologi kliennya mengalami penaniayaan. Atas dasar itu, ia meminta aparat hukum memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.

“Klien kami diserang, kok malah dipidana,” kata Arifin kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Kata Arifin, kejadian itu berawal pada 20 Oktober 2020 sekitar pukul 15. 00 wib di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Puluhan Pelajar Tawuran di Graha Raya Tangerang, Ada yang Tenteng Celurit

Saat itu, seseorang wanita berinisial L dan suaminya AO mendatangi dan menyerang WW.

“L dan AO menunjukkan sikap yang kasar yakni marah dan menyerang dan melakukan kekerasan dengan cara melempar WW dengan gembok hingga mengenai badan WW serta mencakar tangannya,” katanya.

Lemparan dan cakaran tersebut menyebabkan WW mengalami memar dan luka di tangan kiri, leher, dada dan pipi kiri. Bahkan, kata Arifin, WW sempat mengalami gangguan pendengaran.

Menurut Arifin, tindakan L dan Suaminya AO tersebut didasarkan pada tuduhan mereka terhadap WW.

“WW dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal WW menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut WW ia sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu dengan L,” kata Arifin.

Baca Juga: Puluhan WNA Diamankan Imigrasi Tangerang Jumat Dini Hari

Selang dua hari kemudian, tanggal 22 Oktober 2020 WW menempuh langkah hukum dengan cara melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang atau barang,”. Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.

Namun, pada Tanggal 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.

“Laporan balik dari L ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan WW ditahan di Rutan hingga perkara dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan,” katanya.

Selama persidangan, WW mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan akhirnya penahanan terhadap WW berubah menjadi tahanan kota.

Selain itu, Arifin mengatakan, Laporan L dan AO juga ikut menyeret anak WW ke dalam perkara ini dan menjadikan anak tersebut menjadi tersangka dan terdakwa di persidangan.

“WW dan anaknya terancam hukuman pidana berdasarkan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” katanya.

Arifin juga mengatakan, dalam perkara ini saudari L juga meminta ganti rugi kepada kliennya untuk membayar kerugian sebesar Rp20 miliar.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More