Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 27 November 2021 | 17:17 WIB
Ilustrasi penganiayaan warga Tangerang. [Shutterstock]

“WW dan anaknya terancam hukuman pidana berdasarkan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” katanya.

Arifin juga mengatakan, dalam perkara ini saudari L juga meminta ganti rugi kepada kliennya untuk membayar kerugian sebesar Rp20 miliar.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Baca Juga: Puluhan Pelajar Tawuran di Graha Raya Tangerang, Ada yang Tenteng Celurit

Load More