SuaraBanten.id - Bejat, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada seorang paman dan tetangga di Serang Banten, yang tega melakukan pemerkosaan terhadap gadis berkebutuhan khusus hingga hamil.
Pria yang menghamili gadis tersebut merupakan pamannya sendiri berinisial AJ (39) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Dia tega melakukan pelecehan seksual kepada keponakannya sendiri berinisial Y (22).
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahies Hutapea menjelaskan, peristiwa bermula saat korban usai melakukan salat subuh di masjid dekat rumah pelaku.
“Usai shalat korban dipanggil oleh di pelaku dan mengajak korban ke rumahnya dan masuk ke dalam kamar pelaku,” kata Kapolres kepada awka media di Mapolres Serang Kota, Jumat 26 November 2021.
Saat di kamar tersebut pelaku AJ mengunci pintu dan meminta korban Y untuk membuka seluruh bajunya dan terlentang di kasur milik pelaku.
“Di kamar itu Y dipaksa memegang kelamin AJ, kemudian AJ mencium bibir, leher dan payudara korban, jari korban masuk ke jari ke kelamin korban dan diikuti kelamin pelaku AJ yang masuk ke vagina korban,” jelasnya.
Usai melakukan aksi bejatnya, korban mendapatkan ancaman dari sang paman AJ untuk tidak memberitahu tindakan bejat tersebut kepada siapapun.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan sang paman sebanyak 6 kali. Hingga kahirnya ketahuan oleh warga dan langsung mengamankan pelaku.
Baca Juga: Kades di Serang 'Dicomot' Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Desa
“Pertama kali diketahui saat korban bercerita kepada tetangga dan tetangga langsung melaporkan ke polisi, saat di amanakan pelaku mengaku perbuatan sudah 6 kali kepada korban,” ungkapnya.
Parahnya, aksi pemerkosaan ini juga tidak hanya dilakukan oleh sang paman. Namun perbuatan bejat tersebut juga dilakukan oleh tetangga korban berinisial SM (46).
“Tetangga ini sudah lama ditinggal istrinya keluar negeri sudah lebih dari tiga tahun dan melakukan aksi bejad kepada korban dengan cara mengancam dengan Sajam,” tuturnya.
Kini kedua tersangka AJ dan SM diamanakan Satreskrim Polres Serang Kota dan terancam pasal 286 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Semangkuk Rendang di Negeri Paman Sam: Ketika Mimpi Harus Melawan Kemiskinan
-
Terkuak! Korban Mutilasi di Serang Baru Ternyata Dibunuh karena Tolak Curi Mobil Majikan
-
Perlunya Jaga Lisan, Julid Doakan Tetangga Hajatan 7 Hari Malah Berakhir Duka
-
Peran Baru Ole Romeny Bikin Herdman Tersenyum, Taktik Timnas Indonesia Makin Variatif
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman
-
Layanan Pajak Pindah ke Kelurahan? UPT Pajak Cilegon Segera Dibubarkan demi Hemat Biaya