SuaraBanten.id - Bejat, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada seorang paman dan tetangga di Serang Banten, yang tega melakukan pemerkosaan terhadap gadis berkebutuhan khusus hingga hamil.
Pria yang menghamili gadis tersebut merupakan pamannya sendiri berinisial AJ (39) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Dia tega melakukan pelecehan seksual kepada keponakannya sendiri berinisial Y (22).
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahies Hutapea menjelaskan, peristiwa bermula saat korban usai melakukan salat subuh di masjid dekat rumah pelaku.
“Usai shalat korban dipanggil oleh di pelaku dan mengajak korban ke rumahnya dan masuk ke dalam kamar pelaku,” kata Kapolres kepada awka media di Mapolres Serang Kota, Jumat 26 November 2021.
Saat di kamar tersebut pelaku AJ mengunci pintu dan meminta korban Y untuk membuka seluruh bajunya dan terlentang di kasur milik pelaku.
“Di kamar itu Y dipaksa memegang kelamin AJ, kemudian AJ mencium bibir, leher dan payudara korban, jari korban masuk ke jari ke kelamin korban dan diikuti kelamin pelaku AJ yang masuk ke vagina korban,” jelasnya.
Usai melakukan aksi bejatnya, korban mendapatkan ancaman dari sang paman AJ untuk tidak memberitahu tindakan bejat tersebut kepada siapapun.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan sang paman sebanyak 6 kali. Hingga kahirnya ketahuan oleh warga dan langsung mengamankan pelaku.
Baca Juga: Kades di Serang 'Dicomot' Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Desa
“Pertama kali diketahui saat korban bercerita kepada tetangga dan tetangga langsung melaporkan ke polisi, saat di amanakan pelaku mengaku perbuatan sudah 6 kali kepada korban,” ungkapnya.
Parahnya, aksi pemerkosaan ini juga tidak hanya dilakukan oleh sang paman. Namun perbuatan bejat tersebut juga dilakukan oleh tetangga korban berinisial SM (46).
“Tetangga ini sudah lama ditinggal istrinya keluar negeri sudah lebih dari tiga tahun dan melakukan aksi bejad kepada korban dengan cara mengancam dengan Sajam,” tuturnya.
Kini kedua tersangka AJ dan SM diamanakan Satreskrim Polres Serang Kota dan terancam pasal 286 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Penyelamatan Dua Kasuari Gelambir Ganda dari Lokasi Wisata Terbengkalai
-
Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Laporkan Kasus Pemerkosaan, Pelakunya Sahabat Suami
-
Jeng Yah dan Perlawanan Sunyi Merebut Ruang Sejarah dalam 'Gadis Kretek'
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
Terkini
-
Polres Tangsel Buru Debt Collector Penikam Advokat: Tak Ada Ruang Bagi Kekerasan
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Lawan Balik! Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Tukang Opang di Pandeglang Gugat Gubernur dan Bupati
-
Biaya Service AC Mobil Membengkak? Bisa Jadi Karena Oli & Dryer Terlambat Diganti