SuaraBanten.id - Bejat, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada seorang paman dan tetangga di Serang Banten, yang tega melakukan pemerkosaan terhadap gadis berkebutuhan khusus hingga hamil.
Pria yang menghamili gadis tersebut merupakan pamannya sendiri berinisial AJ (39) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Dia tega melakukan pelecehan seksual kepada keponakannya sendiri berinisial Y (22).
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahies Hutapea menjelaskan, peristiwa bermula saat korban usai melakukan salat subuh di masjid dekat rumah pelaku.
“Usai shalat korban dipanggil oleh di pelaku dan mengajak korban ke rumahnya dan masuk ke dalam kamar pelaku,” kata Kapolres kepada awka media di Mapolres Serang Kota, Jumat 26 November 2021.
Saat di kamar tersebut pelaku AJ mengunci pintu dan meminta korban Y untuk membuka seluruh bajunya dan terlentang di kasur milik pelaku.
“Di kamar itu Y dipaksa memegang kelamin AJ, kemudian AJ mencium bibir, leher dan payudara korban, jari korban masuk ke jari ke kelamin korban dan diikuti kelamin pelaku AJ yang masuk ke vagina korban,” jelasnya.
Usai melakukan aksi bejatnya, korban mendapatkan ancaman dari sang paman AJ untuk tidak memberitahu tindakan bejat tersebut kepada siapapun.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan sang paman sebanyak 6 kali. Hingga kahirnya ketahuan oleh warga dan langsung mengamankan pelaku.
Baca Juga: Kades di Serang 'Dicomot' Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Desa
“Pertama kali diketahui saat korban bercerita kepada tetangga dan tetangga langsung melaporkan ke polisi, saat di amanakan pelaku mengaku perbuatan sudah 6 kali kepada korban,” ungkapnya.
Parahnya, aksi pemerkosaan ini juga tidak hanya dilakukan oleh sang paman. Namun perbuatan bejat tersebut juga dilakukan oleh tetangga korban berinisial SM (46).
“Tetangga ini sudah lama ditinggal istrinya keluar negeri sudah lebih dari tiga tahun dan melakukan aksi bejad kepada korban dengan cara mengancam dengan Sajam,” tuturnya.
Kini kedua tersangka AJ dan SM diamanakan Satreskrim Polres Serang Kota dan terancam pasal 286 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer
-
Asap Karhutla Berdampak ke Negara Tetangga, Pemerintah Jangan Cuma Tangkap Pelaku Lapangan
-
Kartu Truf Korporasi Asing Tak Bisa Selamatkan Wajah Indonesia dari Tudingan Tak Becus Kelola Hutan
-
Paparan Abu Vulkanik, 2 Warga Serang Dirujuk ke Rumah Sakit
-
Mata Perih dan Napas Sesak, Warga Serang Terdampak Hujan Abu Gunung Anak Krakatau
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel
-
Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang
-
Firasat Tak Biasa Rekan Profesi Sebelum Jurnalis Antara Hilang di Krakatau: Sampai Ucap Kata Pamit