SuaraBanten.id - Seorang kepala desa di Kabupaten Serang harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia dicomot Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait dugaan kasus korupsi pada tahun 2020.
Kasus dugaan korupsi itu dilakukan Abudin, Kepala Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Dia melakukan dugaan korupsi pembangunan kantor desa senilai Rp 199 juta.
“Bantuan itu masuk ke rekening desa. Jadi uang tersebut diajukan proposal untuk renovasi total terhadap kantor desa. Cuma pembangunannya dialihkan ke tanah masyarakat yang tidak terdaftar di aset desa,” kata Kasi Pidsus Kejari Serang Joni Trianto Andra.
Akibat pembangunan tersebut, masyarakat keberatan sehingga kantor desa tersebut tidak dapat digunakan. Sekitar tahun 2020 pemerintah Kabupaten Serang menganggarkan dana bantuan untuk desa Kramatjati.
Pihak desa, oleh tersangka yang menjabat sebagai kepala desa aktif meminta staf mengajukan proposal kepada pemerintah daerah untuk renovasi total kantor desa.
“Harusnya dana tersebut dipergunakan untuk renovasi kantor desa, namun justru malah dialihkan ke tanah milik orang lain yang belum terdaftar sebagai aset desa. Tanah tersebut belum diserahterimakan kepada desa,” ucapnya.
"Pemilik tanah kemudian melakukan gugatan dan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib. Tanahnya memang tidak resmi. Tidak sesuai usulan awal, yang bersangkutan melakukan itu sendiri," imbuhnya.
Masih dalam perkara yang sama, Abudin juga terjerat kasus penggelapan Akta Jual Beli (AJB) tanah dan divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Terdakwa terbukti menggelapkan tanah seluas 636 meter persegi, di Kampung Cigatel, Desa Kramatjati yang kini telah menjadi kantor desa.
Baca Juga: Videonya Viral Bawa Senjata Tajam, Pelajar di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi
Majelis hakim yang diketuai Guse Prayudi menyatakan Kades Kramatjati tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abudin dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah tetap ditahan,” kata Majelis Hakim disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Slamet dan terdakwa dalam sidang yang digelar secara online, Kamis (8/7/2021) silam.
Berita Terkait
-
Babak Baru Drama Lisa Mariana: Kini Terseret ke Pusaran Korupsi Ratusan Miliar di Bank BJB
-
Akar Korupsi dan Rusaknya Alam, Pakar Belanda Ungkap Ngerinya Politik Uang di Indonesia
-
Tiga Ribu Desa Belum Nikmati Listrik, Menteri Yandri Tekankan Pemanfaatan EBT
-
Kejagung Kembali Periksa Bos PT Cevron Pacific Indonesia dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
-
Diperiksa KPK, Eks Petinggi BPK Ahmadi Noor Supit Irit Bicara soal Korupsi Iklan Bank BJB
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Bukan Cuma Lebak, Ini 7 Daerah dengan Kawasan Kumuh Terluas di Banten!
-
Mengurai Benang Kusut Kawasan Kumuh Banten Selatan, Lebak Jadi Fokus Utama Andra Soni dan Dimyati
-
BRI Group Raih 3 Penghargaan Prestisius dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Investasi di Banten Peringkat 5 Nasional, Tembus Rp60,7 Triliun, Serap 110 Ribu Tenaga Kerja
-
QLola by BRI Dorong Transformasi Digital Korporasi dan Universal Banking