SuaraBanten.id - Seorang kepala desa di Kabupaten Serang harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia dicomot Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait dugaan kasus korupsi pada tahun 2020.
Kasus dugaan korupsi itu dilakukan Abudin, Kepala Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Dia melakukan dugaan korupsi pembangunan kantor desa senilai Rp 199 juta.
“Bantuan itu masuk ke rekening desa. Jadi uang tersebut diajukan proposal untuk renovasi total terhadap kantor desa. Cuma pembangunannya dialihkan ke tanah masyarakat yang tidak terdaftar di aset desa,” kata Kasi Pidsus Kejari Serang Joni Trianto Andra.
Akibat pembangunan tersebut, masyarakat keberatan sehingga kantor desa tersebut tidak dapat digunakan. Sekitar tahun 2020 pemerintah Kabupaten Serang menganggarkan dana bantuan untuk desa Kramatjati.
Baca Juga: Videonya Viral Bawa Senjata Tajam, Pelajar di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi
Pihak desa, oleh tersangka yang menjabat sebagai kepala desa aktif meminta staf mengajukan proposal kepada pemerintah daerah untuk renovasi total kantor desa.
“Harusnya dana tersebut dipergunakan untuk renovasi kantor desa, namun justru malah dialihkan ke tanah milik orang lain yang belum terdaftar sebagai aset desa. Tanah tersebut belum diserahterimakan kepada desa,” ucapnya.
"Pemilik tanah kemudian melakukan gugatan dan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib. Tanahnya memang tidak resmi. Tidak sesuai usulan awal, yang bersangkutan melakukan itu sendiri," imbuhnya.
Masih dalam perkara yang sama, Abudin juga terjerat kasus penggelapan Akta Jual Beli (AJB) tanah dan divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Terdakwa terbukti menggelapkan tanah seluas 636 meter persegi, di Kampung Cigatel, Desa Kramatjati yang kini telah menjadi kantor desa.
Baca Juga: Kejati Periksa Kantor BUMN PG Rajawali II Terkait Dugaan Korupsi, Dirut Legowo
Majelis hakim yang diketuai Guse Prayudi menyatakan Kades Kramatjati tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abudin dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah tetap ditahan,” kata Majelis Hakim disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Slamet dan terdakwa dalam sidang yang digelar secara online, Kamis (8/7/2021) silam.
Berita Terkait
-
Sudah 2 Lebaran, Idulfitri dan Iduladha, KPK Tak Kunjung Periksa Ridwan Kamil
-
Koperasi Desa 'Merah Putih': Dana Triliunan, Bau Korupsi, dan Intervensi Politik?
-
Terungkap! Skandal Chromebook Rp 9,9 Triliun Kemendikbud Ristek Libatkan 5 Vendor
-
Mangkir dari Panggilan, Kejagung Cekal 3 Stafsus Nadiem Makarim
-
Model Baru Pemberdayaan Ekonomi, Desa Wisata Sukasari Gandeng Swasta dan Anak Muda
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan
-
Dikenalkan Pria Oleh Denny Caknan, Ria Ricis Doakan Kariernya Melambung Terus
-
Anak di Bawah Umur Digilir Teman Ayahnya, Pemulung di Cilegon Polisikan Pelaku
-
Kadinkes Banten Ngaku 'Tak Tau Detil' Anggran Rp1,8 Miliar untuk Peresmian Dua RSUD