SuaraBanten.id - Seorang kepala desa di Kabupaten Serang harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia dicomot Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait dugaan kasus korupsi pada tahun 2020.
Kasus dugaan korupsi itu dilakukan Abudin, Kepala Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Dia melakukan dugaan korupsi pembangunan kantor desa senilai Rp 199 juta.
“Bantuan itu masuk ke rekening desa. Jadi uang tersebut diajukan proposal untuk renovasi total terhadap kantor desa. Cuma pembangunannya dialihkan ke tanah masyarakat yang tidak terdaftar di aset desa,” kata Kasi Pidsus Kejari Serang Joni Trianto Andra.
Akibat pembangunan tersebut, masyarakat keberatan sehingga kantor desa tersebut tidak dapat digunakan. Sekitar tahun 2020 pemerintah Kabupaten Serang menganggarkan dana bantuan untuk desa Kramatjati.
Pihak desa, oleh tersangka yang menjabat sebagai kepala desa aktif meminta staf mengajukan proposal kepada pemerintah daerah untuk renovasi total kantor desa.
“Harusnya dana tersebut dipergunakan untuk renovasi kantor desa, namun justru malah dialihkan ke tanah milik orang lain yang belum terdaftar sebagai aset desa. Tanah tersebut belum diserahterimakan kepada desa,” ucapnya.
"Pemilik tanah kemudian melakukan gugatan dan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib. Tanahnya memang tidak resmi. Tidak sesuai usulan awal, yang bersangkutan melakukan itu sendiri," imbuhnya.
Masih dalam perkara yang sama, Abudin juga terjerat kasus penggelapan Akta Jual Beli (AJB) tanah dan divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Terdakwa terbukti menggelapkan tanah seluas 636 meter persegi, di Kampung Cigatel, Desa Kramatjati yang kini telah menjadi kantor desa.
Baca Juga: Videonya Viral Bawa Senjata Tajam, Pelajar di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi
Majelis hakim yang diketuai Guse Prayudi menyatakan Kades Kramatjati tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abudin dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah tetap ditahan,” kata Majelis Hakim disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Slamet dan terdakwa dalam sidang yang digelar secara online, Kamis (8/7/2021) silam.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Sebut Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum
-
Eksaminasi Putusan Kerry Riza, Guru Besar UI Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti
-
Daredevil: Born Again Season 1, Sajikan Tema Keadian dan Korupsi Kekuasaan!
-
Kejagung Tahan Eks Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi Minyak Goreng
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Waspada Paparan BPA Galon Guna Ulang, Pakar Ungkap Risiko Pubertas Dini pada Anak
-
Berawal Merasa Dipepet di Jalan, Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok Empat Bersaudara
-
Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
-
Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Tetap Keren Saat Hujan! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Anti Basah Harga 500 Ribuan