SuaraBanten.id - Sopir bus yang tewas dalam kecelakaan beruntun di Tol Tangerang-Merak di KM 69.200 Sabtu 16 Oktober 2021 lalu ditetapkan sebagai tersangka. Karenanya, kasus kecelakaan beruntun itu dihentikan.
Ditlantas Polda Banten menetapkan sopir bus PO Komara, HS (46) sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Tol Tangerang-Merak yang melibatkan empat bus dan satu truk.
Penyidik telah melalukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dan menganalisa dokumen kelengkapan kendaraan bus pariwisata PO Komara.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa pengemudi bus lalai dan tidak menjaga jarak aman dalam berkendara sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas itu,” kata Dirlantas Polda Banten KBP Rudi Purnomo kepada awak media, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Sopir Truk Tangki Kimia Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun Tol Tangerang-Merak
Karenanya, penyidikan kasus kecelakaan lalu Iintas tersebut akan dihentikan oleh penyidik Ditlantas Polda Banten karena tersangka HS meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Rudi mempaparkan, pemberhentian kasus itu sesuai dengan azas hukum pidana, dimana dalam Pasal 77 KUHP disebutkan bahwa hak menuntut hukuman menjadi gugur atau tidak berlaku lagi karena tersangka meninggal dunia.
“Terhadap perkara ini, karena tersangka meninggal dunia, maka penyidikannya akan dihentikan sesuai dengan Pasal 77 KUHP,” kata Rudi Purnomo.
“Kepada tiap pengendara, mari bersama kita patuhi ketentuan berlalu lintas baik terkait kelaikan jalan bagi tiap kendaraan, perlengkapan administrasi dan menjaga jarak aman antar kendaraan, sehingga tiap pengendara dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” tutupnya.
Penyidik Ditlantas Polda Banten juga telah melakukan penyitaan terhadap 4 unit kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut beserta surat-surat kendaraan dan ijin mengemudi dari setiap pengemudi kendaraan.
Baca Juga: Heboh Pengendara Motor Lintasi Tol Tangerang-Merak, Endingnya Bikin Elus Dada
Sebagaimana diketahui, telah terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan 4 kendaraan bus pariwisata PO Komara di jalan tol Km 69.200 arah Merak yang kemudian mengakibatkan 1 orang meninggal dunia pada peristiwa tersebut.
Berita Terkait
-
2 DPO Dicari-cari Polisi, Tersangka A dan M jadi Bandar Judol yang Dibekingi Pegawai Komdigi?
-
Status Tersangka Kasus Sisminbakum Diungkit Lagi, Yusril: Ucapan Boyamin Benar Adanya, tapi Ada Pula Salahnya
-
Polisi Tetapkan Pengemudi Truk Kontainer Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka
-
Inisial R, Kejagung Bidik Pejabat PN Surabaya Diduga Dalang Atur Hakim Kasus Ronald Tannur
-
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tyasmara Pasrah
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
Terkini
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024
-
Oknum Polisi Ditpolairud Polda Banten Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas Karena Mabuk