SuaraBanten.id - Masih banyak orang yang belum tahu hukum mengubur orang dalam satu liang lahad seperti Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Adriansyah.
Diketahui, Vanessa Angel dan suaminya Febri Adriansyah meninggal dunia usai mengalami kecelakaan mau di Tol Nganjuk, Jawa Timur.
Vanessa dimakamkan dalam satu liang lahat di Pemakaman Islam Malaka, Jalan Swadarma Ulujami, Jakarta Selatan pada Jumat (5 November 2021) pagi.
Menyadur dari Ayojakarta -jaringan Suara.com, tata cara pemakaman seperti itu tidak lumrah di Indonesia, sehingga masyarakat banyak yang bertanya tentang hukum memakamkan pasangan suami istri dalam satu liang lahat.
Baca Juga: Okan Kornelius Punya Rencana Makan Malam Bareng Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Terkait masalah ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, ada yang membolehkannya dengan syarat dan ada yang mengharamkannya.
Ulama Madzhab Syafii menyatakan keharaman praktik pemakaman dua jenazah di satu lubang kubur. Menurut Madzhab Syafii, praktik pemakaman dua jenazah di satu makam hanya boleh dilakukan dalam situasi darurat dan memiliki hubungan kemahraman.
Artinya, “Haram memakamkan dua jenazah yang berbeda jenis kelamin di satu makam kecuali jika keduanya memiliki hubungan mahram dan hubungan suami-istri,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fath al-Mu’in, [Mesir, At-Tijariyatul Kubra: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 118).
Sementara itu, dalam sebuah diskusi anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Dr Mahmud Syalaby, menjelaskan bahwa memakamkan jenazah suami istri dalam satu liang lahat hukumnya haram.
Menurut dia, dua jenazah tersebut harus dipisah di dalam lubang makam yang berbeda.
Baca Juga: Polisi Benarkan Sopir Vanessa Angel Sempat Bermain Ponsel Sebelum Kecelakaan
"Tidak benar ayah dikuburkan bersama anak perempuannya, dan ibu dengan anak laki-lakinya. Itu dilarang," jelasnya.
Adapun anggota fatwa lainnya Dar Al Ifta, Syekh Uwaidah Utsman juga menyebut penggabungan jenazah suami istri di satu lubang adalah hal terlarang. Kasus seperti ini hanya dibolehkan saat kondisinya benar-benar terpaksa.
"Tidak benar ayah dikuburkan bersama anak perempuannya, tidak pula ibu dengan anak laki-lakinya, karena laki-laki berada di suatu tempat dan perempuan berada di suatu tempat dan tidak boleh kecuali dalam keadaan terpaksa bila ada. Seperti tidak ada tempat untuk pemakamannya dan lainnya," katanya.
Berita Terkait
-
Pesawat Kargo DHL Tabrak Rumah di Vilnius, Satu Pilot Tewas
-
Pemulangan 7 Jenazah WNI Korban Kecelakaan di Sarawak Terkendala Biaya
-
Kecelakaan Maut di Malaysia, 7 WNI Asal Lombok Tewas
-
Pernah Kerja untuk Vanessa Angel, Adu Profesi Indah Tri Pertiwi dan Eks Pacar Frans Faisal
-
Awas Rem Blong! 8 Langkah Mencegah Tragedi di Jalan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir
-
Pj Wali Kota Tangerang Luncurkan SPBE Versi 2, Klaim Wujudkan Birokrasi Digital dan Efisien
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024