SuaraBanten.id - Masih banyak orang yang belum tahu hukum mengubur orang dalam satu liang lahad seperti Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Adriansyah.
Diketahui, Vanessa Angel dan suaminya Febri Adriansyah meninggal dunia usai mengalami kecelakaan mau di Tol Nganjuk, Jawa Timur.
Vanessa dimakamkan dalam satu liang lahat di Pemakaman Islam Malaka, Jalan Swadarma Ulujami, Jakarta Selatan pada Jumat (5 November 2021) pagi.
Menyadur dari Ayojakarta -jaringan Suara.com, tata cara pemakaman seperti itu tidak lumrah di Indonesia, sehingga masyarakat banyak yang bertanya tentang hukum memakamkan pasangan suami istri dalam satu liang lahat.
Terkait masalah ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, ada yang membolehkannya dengan syarat dan ada yang mengharamkannya.
Ulama Madzhab Syafii menyatakan keharaman praktik pemakaman dua jenazah di satu lubang kubur. Menurut Madzhab Syafii, praktik pemakaman dua jenazah di satu makam hanya boleh dilakukan dalam situasi darurat dan memiliki hubungan kemahraman.
Artinya, “Haram memakamkan dua jenazah yang berbeda jenis kelamin di satu makam kecuali jika keduanya memiliki hubungan mahram dan hubungan suami-istri,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fath al-Mu’in, [Mesir, At-Tijariyatul Kubra: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 118).
Sementara itu, dalam sebuah diskusi anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Dr Mahmud Syalaby, menjelaskan bahwa memakamkan jenazah suami istri dalam satu liang lahat hukumnya haram.
Menurut dia, dua jenazah tersebut harus dipisah di dalam lubang makam yang berbeda.
Baca Juga: Okan Kornelius Punya Rencana Makan Malam Bareng Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
"Tidak benar ayah dikuburkan bersama anak perempuannya, dan ibu dengan anak laki-lakinya. Itu dilarang," jelasnya.
Adapun anggota fatwa lainnya Dar Al Ifta, Syekh Uwaidah Utsman juga menyebut penggabungan jenazah suami istri di satu lubang adalah hal terlarang. Kasus seperti ini hanya dibolehkan saat kondisinya benar-benar terpaksa.
"Tidak benar ayah dikuburkan bersama anak perempuannya, tidak pula ibu dengan anak laki-lakinya, karena laki-laki berada di suatu tempat dan perempuan berada di suatu tempat dan tidak boleh kecuali dalam keadaan terpaksa bila ada. Seperti tidak ada tempat untuk pemakamannya dan lainnya," katanya.
Berita Terkait
-
Cegah Kecelakaan Saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi di 6 Kota
-
Jelang Pembatasan, Pelabuhan Ketapang Dipadati Antrean Truk
-
Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR, Dua Orang Luka
-
Cara Klaim Asuransi Mobil Jika Kecelakaan Saat Mudik Lebaran 2026
-
Pohon Tumbang di Magetan Tewaskan Anak 10 Tahun, Dua Orang Tuanya Luka
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Gegara Kematian Badak Jawa, Pegiat Satwa Resmi Layangkan Somasi ke Kemenhut dan BTNUK
-
Kangen Teman Lama? Ini 5 Tempat Bukber 'Paling Asyik' di Lebak untuk Reuni Alumni
-
Kabar Gembira! Tol Rangkasbitung-Cileles Gratis 12-25 Maret, Ini Syaratnya
-
Mudik ke Merak atau Sumatera? Ini Jalur Alternatif di Kota Tangerang Agar Bebas Macet