SuaraBanten.id - Masih banyak orang yang belum tahu hukum mengubur orang dalam satu liang lahad seperti Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Adriansyah.
Diketahui, Vanessa Angel dan suaminya Febri Adriansyah meninggal dunia usai mengalami kecelakaan mau di Tol Nganjuk, Jawa Timur.
Vanessa dimakamkan dalam satu liang lahat di Pemakaman Islam Malaka, Jalan Swadarma Ulujami, Jakarta Selatan pada Jumat (5 November 2021) pagi.
Menyadur dari Ayojakarta -jaringan Suara.com, tata cara pemakaman seperti itu tidak lumrah di Indonesia, sehingga masyarakat banyak yang bertanya tentang hukum memakamkan pasangan suami istri dalam satu liang lahat.
Terkait masalah ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, ada yang membolehkannya dengan syarat dan ada yang mengharamkannya.
Ulama Madzhab Syafii menyatakan keharaman praktik pemakaman dua jenazah di satu lubang kubur. Menurut Madzhab Syafii, praktik pemakaman dua jenazah di satu makam hanya boleh dilakukan dalam situasi darurat dan memiliki hubungan kemahraman.
Artinya, “Haram memakamkan dua jenazah yang berbeda jenis kelamin di satu makam kecuali jika keduanya memiliki hubungan mahram dan hubungan suami-istri,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fath al-Mu’in, [Mesir, At-Tijariyatul Kubra: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 118).
Sementara itu, dalam sebuah diskusi anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Dr Mahmud Syalaby, menjelaskan bahwa memakamkan jenazah suami istri dalam satu liang lahat hukumnya haram.
Menurut dia, dua jenazah tersebut harus dipisah di dalam lubang makam yang berbeda.
Baca Juga: Okan Kornelius Punya Rencana Makan Malam Bareng Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
"Tidak benar ayah dikuburkan bersama anak perempuannya, dan ibu dengan anak laki-lakinya. Itu dilarang," jelasnya.
Adapun anggota fatwa lainnya Dar Al Ifta, Syekh Uwaidah Utsman juga menyebut penggabungan jenazah suami istri di satu lubang adalah hal terlarang. Kasus seperti ini hanya dibolehkan saat kondisinya benar-benar terpaksa.
"Tidak benar ayah dikuburkan bersama anak perempuannya, tidak pula ibu dengan anak laki-lakinya, karena laki-laki berada di suatu tempat dan perempuan berada di suatu tempat dan tidak boleh kecuali dalam keadaan terpaksa bila ada. Seperti tidak ada tempat untuk pemakamannya dan lainnya," katanya.
Berita Terkait
-
8 Korban Helikopter Jatuh di Hutan Kalsel Diidentifikasi, Dua Warga Riau
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!
-
Transjakarta Tabrak Toko Akibat Sopir Kurang Konsentrasi, Satu Orang Luka-luka
-
Indonesia Cukur Habis Taiwan 6-0
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Polisi Bongkar Pabrik Beras Oplosan di Serang
-
Pemberdayaan UMKM, BRI Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Keuangan Inklusif
-
Kisah Bumbi, Produk Popok Ramah Lingkungan Binaan BRI
-
Libur Tenang dengan BRI: Weekend Banking, BRImo & Layanan 24 Jam Siap Sedia
-
Tradisi 1939 Hidup Kembali! Tangerang Gelar Arak-arakan Perahu Maulud Penuh Suka Cita