SuaraBanten.id - Masih banyak orang yang belum tahu hukum mengubur orang dalam satu liang lahad seperti Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Adriansyah.
Diketahui, Vanessa Angel dan suaminya Febri Adriansyah meninggal dunia usai mengalami kecelakaan mau di Tol Nganjuk, Jawa Timur.
Vanessa dimakamkan dalam satu liang lahat di Pemakaman Islam Malaka, Jalan Swadarma Ulujami, Jakarta Selatan pada Jumat (5 November 2021) pagi.
Menyadur dari Ayojakarta -jaringan Suara.com, tata cara pemakaman seperti itu tidak lumrah di Indonesia, sehingga masyarakat banyak yang bertanya tentang hukum memakamkan pasangan suami istri dalam satu liang lahat.
Terkait masalah ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, ada yang membolehkannya dengan syarat dan ada yang mengharamkannya.
Ulama Madzhab Syafii menyatakan keharaman praktik pemakaman dua jenazah di satu lubang kubur. Menurut Madzhab Syafii, praktik pemakaman dua jenazah di satu makam hanya boleh dilakukan dalam situasi darurat dan memiliki hubungan kemahraman.
Artinya, “Haram memakamkan dua jenazah yang berbeda jenis kelamin di satu makam kecuali jika keduanya memiliki hubungan mahram dan hubungan suami-istri,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fath al-Mu’in, [Mesir, At-Tijariyatul Kubra: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 118).
Sementara itu, dalam sebuah diskusi anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Dr Mahmud Syalaby, menjelaskan bahwa memakamkan jenazah suami istri dalam satu liang lahat hukumnya haram.
Menurut dia, dua jenazah tersebut harus dipisah di dalam lubang makam yang berbeda.
Baca Juga: Okan Kornelius Punya Rencana Makan Malam Bareng Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
"Tidak benar ayah dikuburkan bersama anak perempuannya, dan ibu dengan anak laki-lakinya. Itu dilarang," jelasnya.
Adapun anggota fatwa lainnya Dar Al Ifta, Syekh Uwaidah Utsman juga menyebut penggabungan jenazah suami istri di satu lubang adalah hal terlarang. Kasus seperti ini hanya dibolehkan saat kondisinya benar-benar terpaksa.
"Tidak benar ayah dikuburkan bersama anak perempuannya, tidak pula ibu dengan anak laki-lakinya, karena laki-laki berada di suatu tempat dan perempuan berada di suatu tempat dan tidak boleh kecuali dalam keadaan terpaksa bila ada. Seperti tidak ada tempat untuk pemakamannya dan lainnya," katanya.
Berita Terkait
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing
-
Mobil MBG Tabrak 21 Siswa SD di Cilincing, Dipastikan Tak Ada Korban Tewas
-
Rel Maut Jakarta: Di Balik Ratusan Kecelakaan Kereta, Siapa Salah dan Apa Solusinya?
-
Buntut Mobil MBG Tabrak Siswa SD, Komisi X DPR: Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Melipir ke Bayah Lebak! Surga Pantai dan Lobster Murah untuk Libur Akhir Tahun Keluarga
-
200 Kg Limbah Radioaktif Cesium-137 yang Dicuri Akhirnya 'Balik Kandang' Utuh
-
Minta Warga Bersabar, DLH Tangsel: Penanganan TPA Cipeucang Terus Berjalan
-
Genting Award Gold: Jejak Kolaborasi Mengatasi Stunting dari Desa ke Nasional
-
Perang Bintang Investor di Krakatau Steel, Tiongkok Resmi Jadi Pesaing Baru Jepang dan Korea Selatan