SuaraBanten.id - Pelaku penusukan pedagang Pasar Malabar berinisial R (51) ditangkap di Tanjo, Kabupaten Bogor Selasa (2/11/2021) sore. R ditangkap setelah sebelumnya terjadi cekcok pedagang Pasar Malabar hingga berujung penusukan.
Diketahui R menusuk AS yang merupakan sesama pedagang sembako di Pasar Malabar, Cibodas, Kota Tangerang. Saat inisiden itu, P pedagang Pasar Malabar lainnya juga ikut ditusuk saat hendak melerai keduanya.
Kini korban penusukan AS dikabarkan meninggal Rabu (3/11/2021) sekira pukul 10.26 WIB.
Kepala Pasar Malabar Hasbullah mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari pihak kepolisian pelaku R sudah ditangkap. kata dia, R ditangkap di sekitar perkampungan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
"Tadi saya dapat telpon dari busernya Polres Metro Tangerang Kota infonya gatau dibawa ke polsek apa polres. (Pelaku ditangkap) di daerah Tenjo perkampungan," kata Hasbullah saat ditemui di rumah duka, di Jl Selada Raya, Cibodas, Kota Tangerang, (3/11/2021).
Hasbullah juga menambahkan pelaku ditangkap, Selasa (2/11/2021) sore hari.
"Kemarin sekitar sorean lah kabarnya seperti itu," tuturnya.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan pelaku diamankan di kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor. Ia menambahkan, motif pelaku melakukan pembunuhan karena dendam sesama pedagang.
Sebagai informasi, pelaku dan korban merupakam pedagang sembako di Pasar Malabar, Cibodas, Kota Tangerang.
Baca Juga: 3 Fakta Pabrik Korek Api Terbakar di Pakuhaji Tangerang
"Pelaku saat ini diamankan di Polres. Ditangkapnya di daerah Tenjo perbatasan antara wilayah Banten dan Bogor. Motif nya dendam, itu tadi dendam antara mereka karena mereka sama-sama pedagang," kata Deonijiu kepada wartawan di Polres Metro Tangerang, Rabu (3/11/2021).
Deonijiu menjelaskan kronologis kejadianya berawal dari cekcok antara R dengan AS. Kemudian, R menemukan senjata tajam berjanis pisau dari tokonya dan langsung menyerang korban.
"Luka baik di paha kiri, paha kanan, pinggang dan punggung yang mengakibatkan korban terjatuh," tuturnya.
Pedagang tempe, P yang berusaha melerai, justru turut terkena tusukan hingga mengakibatkan luka berat.
"Teman sebelahnya (pedagang Tempe) saat itu juga ditusuk oleh pelaku hingga mengakibatkan luka berat. Saat ini yang bersangkutan korban yang pertama meninggal dunia, korban yang kedua masih kritis di rumah sakit," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan hilang nyawa dengan hukuman 7 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Mengenal Gajah Juanda, Saat Trotoar Bogor Menjadi Arena 'Skakmat' di Tengah Deru Kota
-
Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Minta KAI Percantik, Menhub: Bogor Stasiunnya Pada Jelek
-
Tabung Gas Bocor, Sebuah Lapangan Padel Meledak di Kabupaten Bogor
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung