Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 03 November 2021 | 15:20 WIB
Lokasi penusukan almarhum As oleh pelaku berinsial R. [Suara.com/ Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Pelaku penusukan pedagang Pasar Malabar berinisial R (51) ditangkap di Tanjo, Kabupaten Bogor Selasa (2/11/2021) sore. R ditangkap setelah sebelumnya terjadi cekcok pedagang Pasar Malabar hingga berujung penusukan.

Diketahui R menusuk AS yang merupakan sesama pedagang sembako di Pasar Malabar, Cibodas, Kota Tangerang. Saat inisiden itu, P pedagang Pasar Malabar lainnya juga ikut ditusuk saat hendak melerai keduanya.

Kini korban penusukan AS dikabarkan meninggal Rabu (3/11/2021) sekira pukul 10.26 WIB.

Kepala Pasar Malabar Hasbullah mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari pihak kepolisian pelaku R sudah ditangkap. kata dia, R ditangkap di sekitar perkampungan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: 3 Fakta Pabrik Korek Api Terbakar di Pakuhaji Tangerang

"Tadi saya dapat telpon dari busernya Polres Metro Tangerang Kota infonya gatau dibawa ke polsek apa polres. (Pelaku ditangkap) di daerah Tenjo perkampungan," kata Hasbullah saat ditemui di rumah duka, di Jl Selada Raya, Cibodas, Kota Tangerang, (3/11/2021).

Hasbullah juga  menambahkan pelaku  ditangkap, Selasa (2/11/2021) sore hari.

"Kemarin sekitar sorean lah kabarnya seperti itu," tuturnya.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan pelaku diamankan di kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor. Ia menambahkan, motif pelaku melakukan pembunuhan karena dendam sesama pedagang.

Sebagai informasi, pelaku dan korban merupakam pedagang sembako di Pasar Malabar, Cibodas, Kota Tangerang.

Baca Juga: Padam Subuh Tadi, Polisi Masih Selidiki Pemicu Kebakaran Pabrik Korek Api di Tangerang

"Pelaku saat ini diamankan di Polres. Ditangkapnya di daerah Tenjo perbatasan antara wilayah Banten dan Bogor. Motif nya dendam, itu tadi dendam antara mereka karena mereka sama-sama pedagang," kata Deonijiu kepada wartawan di Polres Metro Tangerang, Rabu (3/11/2021).

Deonijiu menjelaskan kronologis kejadianya berawal dari cekcok antara R dengan AS. Kemudian, R menemukan senjata tajam berjanis pisau dari tokonya dan langsung menyerang korban.

"Luka baik di paha kiri, paha kanan, pinggang dan punggung yang mengakibatkan korban terjatuh," tuturnya.

Pedagang tempe, P yang berusaha melerai, justru turut terkena tusukan hingga mengakibatkan luka berat.

"Teman sebelahnya (pedagang Tempe) saat itu juga ditusuk oleh pelaku hingga mengakibatkan luka berat. Saat ini yang bersangkutan korban yang pertama meninggal dunia, korban yang kedua masih kritis di rumah sakit," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan hilang nyawa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More