SuaraBanten.id - Seorang ibu berinsial WBR (44) ditangkap Polresta Kota Tangerang. Lantaran nekat jadi kurir Narkoba jenis sabu-sabu selama 2 tahun di Kawasan Serang, Banten.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, WBR ini nekat menjadi kurir narkoba, karena untuk memenuhi biaya kebutuhan anaknnya sekolah.
"(WBR) sudah jadi kurir selama dua tahun, dan ini dia lakukan untuk penuhi biaya sekolah ketiga anaknya," kata Wahyu kepada wartawan di Mapolresta Kota Tangerang, Jumat (22/10/2021).
Berdasarkan pengakuan pelaku, Wahyu mengatakan, WBR mengantarkan barang haram tersebut untuk wilayah Serang.
Setiap barang haram yang diantarkannya itu, pelaku mendapatkan untung sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.
"(Peredarannya) Untuk wilayah kawasan Serang, untungnya sekitar Rp200 ribu," katanya.
Wahyu menjelaskan, penangkapan ibu tiga anak ini, berawal dari pengembangan pelaku yang sebelumnya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang.
Ia menambahkan, WBR selama menjadi kurir narkoba, dirinya dikendalikan oleh jaringan Lapas Cipinang dan Serang.
"Dia (WBR) ambil atau beli barang narkotika itu dari salah satu orang yang ada disana (lapas). Dan ini akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya
Baca Juga: Digeruduk Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Siap Dicopot Dari Jabatannya
Dalam kesempatannya, Wahyu menceritakan dari tangan pelaku, polisi mengamankan 19,66 gram sabu-sabu yang disimpan dalam klip bening yang siap diedarkan.
Atas perbuatannya itu, WBR dijerat pasal 114, 112, 111 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta
-
Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari
-
Tergiur Rp26 Juta, Pasutri Ini Ditangkap Saat Jadi Kurir Sabu 19 Kg di Tambora
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah