SuaraBanten.id - Laporan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Presma Untirta (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa) berinisial KZ diminta untuk dicabut. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum korban, Rizki Arifianto.
Rizki mengatakan, ia bersama klien disarankan untuk menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Untirta.
“Kemarin Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan pak Suherna menelpon saya berkali-kali tapi tidak terangkat. Setelah saya telepon balik dan tanya ada apa, langsung beliau menjawab udah lah kalau bisa mah dicabut laporannya enggak usah nyampai ke polisi. Diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Rizki kepada BantenNews.co.id-Jaringan SuaraBanten.id, Senin (18/10/2021) malam.
Rizki mengungkapkan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sendiri apakah akan tetap melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum atau mencabut laporannya sebab keputusan ada di pihak klien.
Baca Juga: Digerebek di Kosan Cimuncang Serang, Polisi Temukan Ribuan Obat Terlarang Dikamar Pelaku
Ia menegaskan, untuk permintaan diselesaikan secara kekeluargaan tidak bisa dilakukan lantaran pihak terduga pelaku juga tidak ada itikad baik dan terlihat meremehkan kasus tersebut.
“Saya jawab karena ini enggak cuma saya sendiri, saya harus membicarakan ke rekan-rekan LBH lain, pertama itu. Kedua saya harus komunikasi dengan korban dan pihak keluarga. Saya juga bilang enggak bisa gitu (diselesaikan kekeluargaan) karena ini kan sudah masuk laporan polisi dan sudah mulai di proses," ujarnya.
"Mau diselesaikan baik-baik kayak gimana lagi orang terduga pelaku juga menggampangkan kasus ini, terduga pelaku cenderung menghambat atau memperlama proses mediasi,” kata Rizki.
Rizki menyebutkan, kliennya melaporkan ke polisi dikarenakan juga memiliki bukti hasil visum, rekaman video dan surat yang ditandatangani dari terduga pelaku yang mengakui bahwa terduga pelaku memang benar melakukan pelecehan itu.
“Saya juga ada bukti voice terduga pelaku, terduga pelaku ngomong kalau misalkan dia (korban) enggak terima ya gue tinggal minta maaf aja gampang. Dari situ kita sudah bisa menyimpulkan bahwa terduga pelaku nantangi dan menganggap remeh,” lanjut Rizki.
Baca Juga: Mantan Kades Kepandean Serang Diduga Korupsi Dana Desa Rp695 Juta
Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Suherna menampik dirinya memerintahkan untuk mencabut laporan.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Ingatkan Publik Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada agar Korban Dapat Keadilan
-
Biadab! Dokter Residensi Unpad Tersangka Perkosa Pasien: Modus Cek Darah Keluarga
-
Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual, Belajar dari Kasus Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien
-
Apa Itu Tes Crossmatch? Diduga Modus Kekerasan Seksual Residen Anestesi Unpad ke Penunggu Pasien
-
Ironi Dugaan Pelecehan Dokter Residen pada Keluarga Pasien, Dibius Demi Lancarkan Aksi
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar
-
Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental
-
Sentuhan BRI Bikin Warung Bu Sum Bertransformasi dan Ramai Pengunjung
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda