SuaraBanten.id - Seorang pemuda berinisial AM (21) dibekuk personel Dit ResNarkoba Polda Banten di JL KH. Abdul Latief, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, Minggu (17/10/2021) sekira pukul 16.00 WIB. AM dibekuk lantaran terlibat sebagai pengedar obat terlarang.
Dirresnarkoba Polda Banten KBP Matri Sonny mengungkapkan, AM ditangkap dengan menyita puluhan ribu obat terlarang yang ditemukan polisi saat melakukan razia, obat terlarang tersebut disimpan pelaku di dalam kamar kostan miliknya.
“Tersangka kami tangkap saat melakukan pemantauan di daerah yang rawan penggunaan obat terlarang. AM ditangkap berikut batang bukti berupa 10.350 obat terlarang jenis G berupa Tramadol dan Heximer ” ungkap Matri Sonny pada Selasa (19/10/2021).
Berdasarkan keterangan AM, ia mendapatkan obat terlarang dari R yang diduga pengepul obat-obat terlarang.
AM mengaku terpaksa menjual obat terlarang sejak tahun 2012 lantaran bingung mencari pekerjaan usai dipecat sebagai penjaga toko kosmetik. Dari penjualan barang haram ini, ia berhasil meraup keuntungan Rp1 juta perhari.
“Kepada polisi, tersangka mengaku bingung mencari pekerjaan, ia dulunya sebagai penjaga toko kosmetik” jelas Kabid Humad Polda Banten, AKBP Shinto Silutonga kepada SuaraBanten.id, Selasa (19/10/2021).
Atas perbuatannya, AM dijerat pasal 196 dan atau 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun tentang cipta kerja.
Korban diancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Milyar. Sementara R, saat ini sedang dalam pengejaran aparat kepolisian Polda Banten.
Kontributor : Oki Fathurrohman
Baca Juga: Mantan Kades Kepandean Serang Diduga Korupsi Dana Desa Rp695 Juta
Berita Terkait
-
Rakor Nataru, Bupati Serang Bahas Penanganan Truk ODOL, THM Hingga Bencana Hidrometeorologi
-
Perkuat Komunikasi Publik, Najib Hamas Minta ASN Pemkab Serang Aktif Bermedsos
-
Antisipasi Banjir Saat Cuaca Ekstrem, Ratu Zakiyah Instruksikan Bersih-bersih Sampah Sungai
-
Ratu Zakiyah Ajak ASN Pemkab Serang Donasi Bantu Korban Bencana Sumatra
-
Geger Mamberamo! Polisi Diserang Massa Pakai Parang dan Linggis, Tokoh Masyarakat Jadi Dalang?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
5 Hari Hilang, Penumpang KMP Dorothy Ditemukan Tak Bernyawa di Pulau Sangiang
-
4 Spot Wisata Hype di Tangerang Selatan Buat Gen Z Healing Tipis-Tipis Akhir Tahun
-
Kisah Di Balik Tanggul dan Turap: Upaya Sunyi Menjaga Pesisir Tangerang
-
Anak Krakatau Status Waspada dan Cuaca Ekstrem Mengintai, Polda Ingatkan Zona Merah 2 KM
-
214 Koperasi Merah Putih di Tangerang Dapat Bantuan Rp21,4 Miliar, Ini Kata Gubernur Banten