Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 19 Oktober 2021 | 11:54 WIB
YS (43) mantan Kepala Desa (Kades) Kepandean, Kecamatan Ciruas berhasil ditangkap Satreskrim Polres Serang. [Dok Polres Serang]

SuaraBanten.id - Seorang Mantan Kepala Desa atau Kades kepandean berinisial YS (43) dibekuk Satreskrim Polres Serang, Sabtu (16/10/2021) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Mantan Kades Kepandean ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) yang nilainya hingga 695,6 juta.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membenarkan penangkapan mantan Kades Kepandean Sabtu (16/10/2021) malam.

“Ya, benar Polres Serang, Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kepandean,” ujar Shinto Silitonga, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Kades Gunung Besar Lampung Utara Ditahan

Penangkapan Mantan Kades Pandean itu dilakukan karena adanya dugaan korupsi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah di Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Shinto mengungkapkan, modus tersangka YS menggunakan dana desa yakni untuk kepentingan pribadi sehingga YS tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa tahun 2016 hingga 2018.

Karena perbuatannya, YS mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.695.659.000.

Untuk barang bukti didapat dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.

“Tersangka dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Shinto.

Baca Juga: Simpan Ribuan Pil Koplo Dekat Tv, Pengedar di Serang Digerebek Saat Asik Nonton

Kontributor : Oki Fathurrohman

Load More