Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 14:25 WIB
Ilustrasi kaca mobil. (Pixabay/freestocks-photos)

Sementara itu korban Fida Aulia (29) mengaku sudah mengetahui mobil yang ia kendarai sudah diintai oleh oleh tidak di kenal sejak dari bank.

“Memang dari bank sudah diawasi, ban mobil saya dikempesin, saya jalan ke bakso itu sudah kempes. Tidak lama kemudian ada pecahan, langsung lari ke mobil setengah badan pelaku masih di dalam mobil akhirnya saya tarik, saya teriak,” paparnya.

Dalam aksi ini pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Sabtu 16 Oktober 2021

Load More