SuaraBanten.id - Puluhan polisi tidur atau speedtrap di wilayah Kecamatan Pasar kemis tepatnya di Jalan Cadas-Kukun dibongkar. Pembongkaran dilakukan lantaran polisi tidur di jalan tersebut banyak dikeluhkan.
Informasinya, sebanyak 54 titik polisi tidur dibongkar petugas gabungan lantaran tak sesuai standar keselamatan pengguna jalan.
Pembongkaran polisi tidur berawal dari keluhan masyarakat. Adapun polisi tidur yang dibongkar berada di sepanjang Jalan Raya Cadas-Kukun yang mencakup wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Rajeg dan Sepatan.
“Kalau Jalan Raya Cadas-Kukun yang masuk kecamatan kami meliputi wilayah Kelurahan Sindang Sari, Desa Pangadegan dan Kelurahan Kuta Bumi. Sisanya masuk wilayah Rajeg dan Sepatan,” kata Camat Pasar Kemis, Chaidir dalam keterangannya.
Menurut data yang terhimpun, sebanyak 16 titik polisi tidur terdapat di Desa Sindang Sari, 14 titik polisi tidur di Desa Pangadegan dan 12 titik polisi tidur di Desa Kuta Bumi.
Chaidir melanjutkan, Pemkab Tangerang melalui Dishub, akan melakukan pengkajian untuk pemasangan polisi tidur yang sesuai standar aman, marka atau garis jalan dan rambu-rambu lalulintas berupa plang di Jalan Raya Cadas-Kukun.
Tujuannya, kata dia, agar keselamatan pengguna jalan tetap diperhatikan setelah polisi tidur sepanjang Jalan Raya Cadas-Kukun dibongkar.
Sementara itu, seorang pengendara motor yang melintas di jalan tersebut mengatakan keberadaan polisi tidur dibutuhkan untuk mengatur kecepatan kendaraan. Namun membuat polisi tidur tidak boleh sembarangan.
“Keberadaan puluhan polisi tidur di Jalan Cadas-Kukun menambah waktu tempuh pengendara menuju lokasi tujuan. Ini jelas mengganggu pengguna jalan ya,” keluhnya.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Lirik Aplikasi E-Goverment Kota Tangerang, Irna: Saya Akan Terapkan
Tag
Berita Terkait
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, Transjakarta Akan Terapkan Tes Psikologi Lanjutan untuk 11 Ribu Sopir
-
Diduga Protes Pemotor Rampas Hak Pejalan Kaki, Pria Ini Bentangkan Ular 2 Meter di Trotoar
-
Tol Brandan-Binjai Heboh: Gundukan Mirip Polisi Tidur Bikin Pengendara Waswas!
-
Pantang Sembrono, Begini Aturan Bikin Polisi Tidur
-
Kebanyakan APAR yang Tersedia di Mobil Ternyata Tak Sesuai Regulasi
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Pajero Sport Tabrak Honda Scoopy di Tangerang, Begini Kondisi Korban
-
Kenapa Wisatawan Asing Dilarang Masuk Kampung Badui Dalam dan Gajeboh ?
-
Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
-
Buronan Kredit Fiktif Bank Plat Merah Pandeglang Tertangkap!
-
5 Hotel Terbaik di Sentosa Singapura, Akses Mudah dengan Kamar yang Nyaman