SuaraBanten.id - Puluhan polisi tidur atau speedtrap di wilayah Kecamatan Pasar kemis tepatnya di Jalan Cadas-Kukun dibongkar. Pembongkaran dilakukan lantaran polisi tidur di jalan tersebut banyak dikeluhkan.
Informasinya, sebanyak 54 titik polisi tidur dibongkar petugas gabungan lantaran tak sesuai standar keselamatan pengguna jalan.
Pembongkaran polisi tidur berawal dari keluhan masyarakat. Adapun polisi tidur yang dibongkar berada di sepanjang Jalan Raya Cadas-Kukun yang mencakup wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Rajeg dan Sepatan.
“Kalau Jalan Raya Cadas-Kukun yang masuk kecamatan kami meliputi wilayah Kelurahan Sindang Sari, Desa Pangadegan dan Kelurahan Kuta Bumi. Sisanya masuk wilayah Rajeg dan Sepatan,” kata Camat Pasar Kemis, Chaidir dalam keterangannya.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Lirik Aplikasi E-Goverment Kota Tangerang, Irna: Saya Akan Terapkan
Menurut data yang terhimpun, sebanyak 16 titik polisi tidur terdapat di Desa Sindang Sari, 14 titik polisi tidur di Desa Pangadegan dan 12 titik polisi tidur di Desa Kuta Bumi.
Chaidir melanjutkan, Pemkab Tangerang melalui Dishub, akan melakukan pengkajian untuk pemasangan polisi tidur yang sesuai standar aman, marka atau garis jalan dan rambu-rambu lalulintas berupa plang di Jalan Raya Cadas-Kukun.
Tujuannya, kata dia, agar keselamatan pengguna jalan tetap diperhatikan setelah polisi tidur sepanjang Jalan Raya Cadas-Kukun dibongkar.
Sementara itu, seorang pengendara motor yang melintas di jalan tersebut mengatakan keberadaan polisi tidur dibutuhkan untuk mengatur kecepatan kendaraan. Namun membuat polisi tidur tidak boleh sembarangan.
“Keberadaan puluhan polisi tidur di Jalan Cadas-Kukun menambah waktu tempuh pengendara menuju lokasi tujuan. Ini jelas mengganggu pengguna jalan ya,” keluhnya.
Baca Juga: Kejar Target Vaksinasi, Pemkot Tangerang Swiping Siswa yang Belum Divaksin Saat PTM
Berita Terkait
-
Pantang Sembrono, Begini Aturan Bikin Polisi Tidur
-
Kebanyakan APAR yang Tersedia di Mobil Ternyata Tak Sesuai Regulasi
-
Tips Lewati Polisi Tidur, Kurang Hati-Hati Melintas Berpotensi Celaka
-
Apa Itu Speed Bump? Pembatas Kecepatan yang Menuai Pro Kontra
-
Ada Speed Bump Timbulkan Korban Kecelakaan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sebutkan Pembuatannya Mesti Sesuai
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan
-
Dikenalkan Pria Oleh Denny Caknan, Ria Ricis Doakan Kariernya Melambung Terus
-
Anak di Bawah Umur Digilir Teman Ayahnya, Pemulung di Cilegon Polisikan Pelaku
-
Kadinkes Banten Ngaku 'Tak Tau Detil' Anggran Rp1,8 Miliar untuk Peresmian Dua RSUD