SuaraBanten.id - Biadab, tiga tukang ojek gilir bocah SD di Kebun Sawit Pandeglang, Banten. Bocah SD yang sekolah di wilayah Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang digagahi saat diantar pulang ke rumahnya.
Sebut saja bocah SD berusia 12 tahun itu Mawar (bukan nama sebenarnya). Mawar digilir tukang ojek di kawasan kebun sawit, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang (13/9/2021) lalu.
Diketahui, pelaku pemerkosaan mawar yakni DI (30), NG (40) dan SA (25) yang merupakan tukang ojeg yang biasa mengantarkan korban ke sekolah.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mulidi mengatakan, terbongkarnya kasus pemerkosaan bocah SD terungkap saat salah satu pelaku berinisial DI (30) datang ke rumah korban. Saat itu korban tiba-tiba lari dan tergesa-gesa meninggalkan rumahnya.
Baca Juga: Maman Suherman Ditangkap, Serobot Hutan Lindung Jadi Perkebunan Sawit di Kalbar
Melihat kejadian itu, ayah korban mencurigai perilaku putrinya. Lalu keesokan harinya sang ayah bertanya kepada korban, dan korban menceritakan kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh DI (30) beserta dua orang rekannya di kebun sawit.
“kejadian itu diketahui oleh pihak keluarga yakni ayah korban. Awalnya ayah korban mencurigai perilaku tidak biasa dari putrinya," ungkapnya saat dihubungi SuaraBanten.id pada Kamis (30/9/2021).
"Saat salah satu dari pelaku berkunjung ke rumahnya tiba-tiba korban lari seperti ketakutan, lalu korban ditanya oleh ayahnya dan mengakui adanya kejadian tersebut,” terang Fajar.
Fajar mengungkapkan, pemerkosaan yang dilakukan ketiga tukang ojek itu dilakukan saat salah satu pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya. Kemudian saat melintasi kebun sawit korban yang diikuti oleh dua orang pelaku lain dibawa ke dalam perkebunan tersebut lalu digagahi oleh ketiga orang pelaku.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun termasuk keluarganya. Usai digilir, korban diantarkan ke rumahnya oleh salah satu pelaku.
Baca Juga: TEGAS! Bupati Pandeglang Soal Sekdes Live Pesta Miras, Terancam Dipecat Jika Terbukti
Lebih lanjut, Fajar menyebut dua orang pelaku yakni NG dan SA sudah diamankan jajaran Polres Pandeglang. Sementar pelaku DI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatan tersebut pelaku terancam Pasal 81 Jo 76 D atau 82 Jo 7D No 16 tahun 2017 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kontributor : Oki Fathurrohman
Berita Terkait
-
Akhirnya DPR Turun Tangan Awasi Penulisan Ulang Sejarah Fadli Zon, Efektifkah?
-
Ungkit Ucapan Eyang BJ Habibie, Melanie Subono Skakmat Fadli Zon: Tak Ada Salahnya Minta Maaf!
-
Pesona Curug Goong Pandeglang, Surga Tersembunyi untuk Liburan Keluarga di Banten
-
Satu Partai, Beda Pendapat! Ahmad Dhani Berani Koreksi Fadli Zon Soal Sejarah
-
Fadli Zon Bantah Pemerkosaan Massal 1998, Baskara Putra: Semoga yang Menyangkal Dibakar Api Neraka
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Minggu 6 Juli 2025, Cek 3 Link DANA Kaget dan Tips Anti Kehabisan
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK