SuaraBanten.id - Biadab, tiga tukang ojek gilir bocah SD di Kebun Sawit Pandeglang, Banten. Bocah SD yang sekolah di wilayah Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang digagahi saat diantar pulang ke rumahnya.
Sebut saja bocah SD berusia 12 tahun itu Mawar (bukan nama sebenarnya). Mawar digilir tukang ojek di kawasan kebun sawit, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang (13/9/2021) lalu.
Diketahui, pelaku pemerkosaan mawar yakni DI (30), NG (40) dan SA (25) yang merupakan tukang ojeg yang biasa mengantarkan korban ke sekolah.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mulidi mengatakan, terbongkarnya kasus pemerkosaan bocah SD terungkap saat salah satu pelaku berinisial DI (30) datang ke rumah korban. Saat itu korban tiba-tiba lari dan tergesa-gesa meninggalkan rumahnya.
Melihat kejadian itu, ayah korban mencurigai perilaku putrinya. Lalu keesokan harinya sang ayah bertanya kepada korban, dan korban menceritakan kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh DI (30) beserta dua orang rekannya di kebun sawit.
“kejadian itu diketahui oleh pihak keluarga yakni ayah korban. Awalnya ayah korban mencurigai perilaku tidak biasa dari putrinya," ungkapnya saat dihubungi SuaraBanten.id pada Kamis (30/9/2021).
"Saat salah satu dari pelaku berkunjung ke rumahnya tiba-tiba korban lari seperti ketakutan, lalu korban ditanya oleh ayahnya dan mengakui adanya kejadian tersebut,” terang Fajar.
Fajar mengungkapkan, pemerkosaan yang dilakukan ketiga tukang ojek itu dilakukan saat salah satu pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya. Kemudian saat melintasi kebun sawit korban yang diikuti oleh dua orang pelaku lain dibawa ke dalam perkebunan tersebut lalu digagahi oleh ketiga orang pelaku.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun termasuk keluarganya. Usai digilir, korban diantarkan ke rumahnya oleh salah satu pelaku.
Baca Juga: Maman Suherman Ditangkap, Serobot Hutan Lindung Jadi Perkebunan Sawit di Kalbar
Lebih lanjut, Fajar menyebut dua orang pelaku yakni NG dan SA sudah diamankan jajaran Polres Pandeglang. Sementar pelaku DI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatan tersebut pelaku terancam Pasal 81 Jo 76 D atau 82 Jo 7D No 16 tahun 2017 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kontributor : Oki Fathurrohman
Tag
Berita Terkait
-
Kronologis Bintang PSG Achraf Hakimi Diseret ke Pengadilan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Bek PSG Achraf Hakimi Segera Diadili dalam Kasus Tuduhan Pemerkosaan
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Petani Sawit Protes Penyitaan Kebun oleh Satgas PKH, Regulasi Diabaikan
-
Klaim Masuk Angin Diduga Bohong, Makam Santri SD di Pesantren Wonogiri Dibongkar
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi
-
Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang, Kasus Tukang Ojek yang Penumpangnya Tewas Dihentikan