SuaraBanten.id - Biadab, tiga tukang ojek gilir bocah SD di Kebun Sawit Pandeglang, Banten. Bocah SD yang sekolah di wilayah Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang digagahi saat diantar pulang ke rumahnya.
Sebut saja bocah SD berusia 12 tahun itu Mawar (bukan nama sebenarnya). Mawar digilir tukang ojek di kawasan kebun sawit, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang (13/9/2021) lalu.
Diketahui, pelaku pemerkosaan mawar yakni DI (30), NG (40) dan SA (25) yang merupakan tukang ojeg yang biasa mengantarkan korban ke sekolah.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mulidi mengatakan, terbongkarnya kasus pemerkosaan bocah SD terungkap saat salah satu pelaku berinisial DI (30) datang ke rumah korban. Saat itu korban tiba-tiba lari dan tergesa-gesa meninggalkan rumahnya.
Melihat kejadian itu, ayah korban mencurigai perilaku putrinya. Lalu keesokan harinya sang ayah bertanya kepada korban, dan korban menceritakan kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh DI (30) beserta dua orang rekannya di kebun sawit.
“kejadian itu diketahui oleh pihak keluarga yakni ayah korban. Awalnya ayah korban mencurigai perilaku tidak biasa dari putrinya," ungkapnya saat dihubungi SuaraBanten.id pada Kamis (30/9/2021).
"Saat salah satu dari pelaku berkunjung ke rumahnya tiba-tiba korban lari seperti ketakutan, lalu korban ditanya oleh ayahnya dan mengakui adanya kejadian tersebut,” terang Fajar.
Fajar mengungkapkan, pemerkosaan yang dilakukan ketiga tukang ojek itu dilakukan saat salah satu pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya. Kemudian saat melintasi kebun sawit korban yang diikuti oleh dua orang pelaku lain dibawa ke dalam perkebunan tersebut lalu digagahi oleh ketiga orang pelaku.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun termasuk keluarganya. Usai digilir, korban diantarkan ke rumahnya oleh salah satu pelaku.
Baca Juga: Maman Suherman Ditangkap, Serobot Hutan Lindung Jadi Perkebunan Sawit di Kalbar
Lebih lanjut, Fajar menyebut dua orang pelaku yakni NG dan SA sudah diamankan jajaran Polres Pandeglang. Sementar pelaku DI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatan tersebut pelaku terancam Pasal 81 Jo 76 D atau 82 Jo 7D No 16 tahun 2017 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kontributor : Oki Fathurrohman
Tag
Berita Terkait
-
Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru
-
Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH
-
Bintang Timnas Maroko Achraf Hakimi Akan Diadili dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit
-
PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Jalan Rusak Parah Bertahun-tahun, Warga Lebak Pedalaman: Kami Merasa Belum Merdeka di Tanah Sendiri
-
Sempat Ngaku Dilecehkan Tokoh Banten, Ida Farida Kini Cabut Laporan dan Sebut Isunya Hoaks
-
Dear Pelajar! Ada Bus Sekolah Gratis di Tangsel Besok Pagi
-
Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan
-
Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri