Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 29 September 2021 | 09:00 WIB
Polisi melakukan penyelidikan di TKP penembakan ustaz di Pinang, Tangerang, Minggu (19/9/2021). [Suara.com/Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Pria berinisial M, otak pelaku penembakan ustaz di Pinang Tangerang, Banten beberkan alasan ia menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi Ustaz Armand atau Ustaz Alex (43).

Pelaku mengungkap, penembakan ustaz Alex yang dikenal sebagai paranormal itu dilakukan lantaran dendam istri disetubuhi oleh korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam pelaku terhadap korban. Tersangka M selaku inisiator memiliki dendam kepada Alex lantaran istrinya disetubuhi saat hendak memasang susuk.

"Peristiwa terhadap istri tersangka sudah berlangsung 10 tahun lalu, tapi dipicu lagi oleh peristiwa kakak ipar (tersangka) yang diduga kuat juga punya hubungan khusus dengan korban (Alex). Dari situ motivasi bangkit lagi dan jadi motivasi tersangka melakukan pembunuhan," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: Pelaku Penembakan Ustaz Alex Dibayar Rp60 Juta, Coba Kabur ke Sumatera

"Jadi enggak ada kaitannya sebagai ketua majelis taklim, tapi lebih ke dendam pribadi terkait profesinya sebagai paranormal," imbuhnya.

Satu Buron

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya menangkap tiga dari empat pelaku penembak Alex. Ketiganya berinisial M, K, dan S.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan M ialah inisiator dalam kasus pembunuhan ini. Dia memerintahkan tersangka Y yang masih buron untuk dicarikan pembunuh bayaran dengan imbalan sebesar Rp60 juta.

Selanjutnya, Y menyuruh pembunuh bayaran, yakni K dan S untuk mengeksekusi Alex. Dia menyerahkan uang sebesar Rp50 juta berikut senjata api pabrikan dengan peluru berkaliber 32 mm.

Baca Juga: TERUNGKAP! Pelaku Penembakan Ustaz Alex di Pinang Tangerang Ternyata Pembunuh Bayaran

"DPO inisial Y dia penghubung untuk mencari eksekutor," ujar Yusri.

Kekinian, kata Yusri, penyidik masih memburu Y. Dia diminta untuk menyerahkan diri secepatnya.

Sementara ketiga tersangka lainnya kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Load More