SuaraBanten.id - Dugaan suap yang menyeret Kadishub Cilegon Nonaktif berinisial UDA memasuki babak baru. Diketahui UDA diduga menerima suap atas penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (STPT) Pasar Kranggot Kota Cilegon
Menurut keterangan Kuasa hukum UDA, Bahtiar Rifa’i mengungkapkan kliennya menjadi korban pemerasan salah satu oknum di Kejari Negeri Cilegon.
Diungkapkan Bahtiar Rifa’i, dugaan pemerasan terjadi selama proses dan atau sebelum proses perkara dugaan tindak pidana korupsi izin pengelolaan perparkiran tahun 2020 pada Dishub kota Cilegon.
Merespon pernyataan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti secara tegas membantah.
Ely bahkan menjamin tidak ada tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa kepada tersangka kasus dugaan suap penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (STPT) Pasar Kranggot Kota Cilegon.
“Saya di sini untuk melayani dan mengabdi untuk masyarakat Cilegon, untuk menegakkan hukum. Saya jamin, sejak jaman saya (menjabat Kajari Cilegon, red) tidak ada,” kata Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini kepada wartawan, Senin (27/9/2021)
“Dan jika terbukti, saya siap dicopot dari jabatan, jika ada indikasi itu, saya siap. Itu janji saya semenjak menginjakkan kaki di Kota Cilegon,” katanya.
Selaku pimpinan di Kejari Cilegon, Eli bertanggungjawab penuh dalam menangani proses penegakan hukum di Kota Cilegon, antara lain terhadap penanganan kasus suap yang menjerat Kepala Dishub Cilegon non aktif.
“Saya menyatakan dengan sesungguhnya sejak saya datang kesini, seribu persen saya menjamin tidak ada cerita anggota kami menerima, meminta apalagi memeras,” tandasnya.
Baca Juga: Target Menang Dari Rans Cilegon FC, Latihan dan Persiapan Mental Dewa United Sudah 5 Bulan
“Saya meyakini sekali, engga ada cerita anggota kami nerima uang, apalagi meres. Karena setiap kali kita apel, saya selalu sampaikan engga boleh minta-minta. Kalau ada, biar saya langsung yang meriksa, saya yang melaporkan sendiri, engga perlu masyarakat,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
-
Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas
-
Skandal Suap CPO: Hakim Sebut Syafei Hanya Perantara, Pemilik Korporasi Besar Masih Bebas?
-
Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara
-
Lolos dari Dakwaan TPPU, Eks Petinggi Wilmar Muhammad Syafei Divonis 6 Tahun Penjara atas Suap Hakim
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Prabowo Larang Keras ASN Cilegon Mudik Pakai Mobil Dinas: Itu Aset Negara, Bukan Milik Keluarga
-
Kejari Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Mamin Reses di DPRD Cilegon
-
Mudik 2026: Pelabuhan Ciwandan Siap Tampung 5.000 Motor, Lengkap dengan Area UMKM
-
Pamflet Orang Hilang Bergambar Bupati Lebak Beredar, Aliansi Mahasiswa Ungkap Alasannya