Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 16 September 2021 | 20:40 WIB
Kepala Disbudpar Kota Tangerang Ubaidillah Ansar meninjau bioskop, Kamis (16/9/2021). [Suara.com/Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Pemkot Tangerang telah memperbolehkan bioskop dibuka kembali namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

Dengan diperbolehkannya bioskop dibuka, tujuh mal di Kota Tangerang buka bioskop.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Ubaidillah Ansar mengatakan, ada tujuh bioskop yang diperbolehkan buka perhari ini.

"Total ada tujuh bioskop yang buka," ujar Ansar kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Hari Pertama Pembukaan Bioskop, XXI BSD Ramai Pengunjung, Terbanyak Nonton Black Widow

Ansar juga memaparkan operasional bioskop di mal dimulai dari pukul 12.00-20.00 WIB.

Meski demikian, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan saksi, bila ada pengelola bioskop yang melanggar protokol kesehatan.

"Hanya melakukan pembinaan berkait segala peraturan yang harus diterapkan.(nantinya) yang akan menindak itu Satgas Covid-19. Di dalamnya ada Satpol PP dan sebagainya," tandasnya.

Berikut Tujuh Mal buka bioskop:

  • XXI di TangCity Mall, Tangerang
  • XXI di Mall Balekota, Tangerang
  • XXI di Icon Walk, Karawaci
  • XXI di Mall Alam Sutera, Pinang
  • XXI di CBD Ciledug, Kecamatan Ciledug
  • XXI di Ciledug Plaza, Ciledug
  • Cinepolis di Metropolis Town Square, Tangerang

Berikut merupakan aturan masuk bioskop

Baca Juga: Pemprov DKI Izinkan Bioskop Buka, GPBSI: Hanya yang di Mal Saja

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai
  2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi
  3. Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk
  4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop
  5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
  6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More