SuaraBanten.id - Sidang perdana korupsi dana hibah ponpes atau Pondok Pesantren di Provinsi Banten melai digelar Pangadilan Negeri (PN) Serang.
Dalam sidang korupsi dana hibah ponpes itu Jaksa Penentut Umum (JPU) ungkap tidak ada bukti penerimaan dana hibah.
Hal tersebut diungkap oleh JPU dari Kejati Banten M Yusuf dalam proses persidangan.
Sidang kasus korupsi dana hibah ponpes yang rugikan negara senilai Rp70 Miliar disidangkan. Dana tersebut berasal dari anggaran tahun 2018 senilai Rp 66 Miliar dan tahun 2020 senilai Rp 117 Miliar.
Diketahui, lima orang terdakwa merupakan mantan pegawai Biro Kesra Banten hingga organisasai keagamaan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) mengikuti sidang secara jarak jauh.
Kelima orang tersebut yakni Ivan Santoso eks Kabiro Kesra Pemprov Banten, Toton Suriawinata, Kabag Sosial dan Agama Kesra Banten, TB. Asep subhi Pimpinan Pondok Pesantren Darul Hikmah Pandeglang, Epieh Saepudin Pimpinan Pondok Pesantren di Labuan Pandeglang, dan Agus Gunawan seorang Honorer di Biro Kesra.
Dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kedua orang pejabat dan mantan pejabat Biro Kesra tersebut tidak cermat serta tidak melakukan sistematika yang tercantum dalam aturan penerima hibah, diantaranya pemerikasaan administrasi, verifikasi, survei sampai kelayakan besaran hibah Pemprov Banten. Sehingga banyak penerima yang tidak sesuai dengan kriteria penerima.
“Karena ketidak cermatannya, banyak penerima yang tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan sebagai penerima” ungkap JPU M Yusuf dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (8/9/2021).
Selain personal, di depan majlis hakim yang diketuai oleh Selamet Widodo, JPU juga menerangkan FSPP sebagai organisasi atau lembaga yang menerima bantuan dana hibah tersebut dari Biro Kesra Pemprov Banten pada tahun 2018 tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban. Selain itu, dalam dakwaannya JPU menilai FSPP bukanlah lembaga atau organisasi yang berhak menerima dan menyalurkan anggaran tersebut.
Baca Juga: Ulama Banten Sambangi Kantor Kejati, Sampaikan Aspirasi Soal Korupsi Dana Hibah Ponpes
“Tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan sah penerima atas transfer yang diterima dan bukti penggunaan dana, FSPP bukanlah lembaga atau organisasi yang berhak menerima dan menyalurkan bantuan dana hibah tersebut” lanjut M Yusuf.
Sedangkan ketiga terdakwa lainnya, yaitu Epieh Saepudin, Agus Gunawan, dan TB. Asep Subhi didakwa sebagai pihak yang tidak berhak menerima bantuan dana hibah pada tahun anggaran 2020, karena tidak sesuai kriteria yang terkandung dalam NPHD.
Atas pelanggaran tersebut, JPU menilai kelima terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Tipokor. Atas dakwaan yang disampaikan JPU para terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Rutan kelas IIB Pandeglang tersebut mengajukan asepsi kecuali Agus Gunawan.
Kontributor : Oki Fathurrohman
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi