SuaraBanten.id - Para tokoh agama, habib, aktifis Islam dan pengacara membentuk koalisi yang mengatasnamakan Sahabat Munarman. Sahabat Munarman desak Munarman dibebaskan.
Sahabat Munarman juga mendesak pihak berwenang tidak melakukan kriminalisasi terhadap Munarman. Mereka juga meminta agat tidak ada terorisasi Munarman.
Sahabat Munarman juga mendesak penghapusan label teroris dan kriminalisasi terhadap Mantan Sekretaris Jendral Front Pembela Islam (FPI) itu.
Dalam kesempatan itu, Sahabat Munarman juga menuding teroris terhadap munarman merupakan fitnah yang tak bisa dibuktikan kebenarannya.
“Mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap sahabat kami, saudara Munarman,” kata Juju Purwantoro, perwakilan Sahabat Munarman saat membacakan pernyataan sikap di Masjid Baiturrahman Saharjo, Tebet, Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Sahabat Munarman minta tuntutan ini
Tak hanya itu, Juju juga meminta agar pihak berwenang tidak lagi menyangkakan terorisasi kepada Munarman sebagai fitnah. Hal tersebut harus segera di hentikan.
“Mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap saudara Munarman segera dihentikan dan membebaskannya dari tahanan,” kata Juju yang juga kuasa hukum Munarman.
Juju juga meminta agar pihak berwenang agar menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi terhadap ajaran agama maupun pemuka agama apapun di Indonesia.
Baca Juga: Sudah 5 Bulan Meringkuk di Penjara karena Kasus Terorisme, Begini Kondisi Munarman
Sahabat Munarman ini terdiri dari para tokoh agama Islam, habib, aktivis Islam, serta para pengacara. Mereka telah menyatakan sikap terbuka untuk mendukung mantan Sekretaris Umum FPI tersebut.
Seperti diberitakan, Munarman telah ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya di Pamulang pada 27 April 2021 lalu. Munarman diduga menggerakan orang lain atau bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Wajar Munarman dibela 200 pengacara
Sikap 200 pengacara membela Munarman juga ditanggapi Refly dengan senang. Sebab ini menujukkan sejumlah motif mengapa dia kemudian dibela ratusan pengacara.
Pertama, katanya, tentu banyak advokat yang merasa kasus yang mendera Munarman memang tercium ada aroma ketidakadilan. Kasusnya seolah dibuat-buat.
“Dan kasusnya belum juga P21, masih P19, kasus yang berlarut-larut ini tentu karena mereka pasti sulit mencari bukti benar-benar menukik, yang bisa menjerat Munarman,” katanya.
Tag
Berita Terkait
-
DPR Apresiasi Rehabilitasi Guru Luwu Utara, Minta Pemerintah Ganti Biaya Hukum
-
Pulihkan Nama Baik, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Korban Kriminalisasi Asal Luwu Utara
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Viral! Sudah SMP Siswa Ini Nyerah pada Soal Perkalian Dasar, Indikasi Kualitas Belajar Anjlok?
-
Bank Mandiri Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sosialisasi KPP di Tangerang
-
BRI Pastikan Pembiayaan UMKM Aman dan Akuntabel Lewat KUR
-
Sungai Cikalumpang Ngamuk, Ribuan Warga Serang Terkepung Banjir!
-
Polemik Mereda, PCNU Serang Minta Tertibkan THM Ilegal hingga Siap Dampingi Pekerja