SuaraBanten.id - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana dugaan kasus investasi bodong berupa jual beli kelapa sawit (CPo) di Tangerang Selatan (Tangsel). Akibatnya, dua orang korban alami kerugian Rp1,9 miliar.
Sidang kasus investasi bodong tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sicipto secara daring. Meski demikian, kedua tersangka Enrico Donato Hutapea dan Gebriella MB hadir dalam ruangan sidang tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Gorut Perthika mengatakan, agenda perdana ini membacakan satu pasal dakwaan kepada kedua terdakwa.
"Kami membacakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal empat tahun," ujar Gorut, Rabu (1/9/2021).
Gorut menuturkan, sidang perdana tersebut harus ditunda dan selanjutnya akan kembali digelar pada Rabu, 8 September 2021.
"Sidang ditunda Rabu (8 September 2021, Red) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pendamping hukum para terdakwa," ucapnya.
Pantauan, sidang perdana tersebut sempat tertunda, yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB, tapi baru dimulai pada pukul 15.00 WIB.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Wakijo menjelaskan, pihaknya telah mengajukan eksepsi terhadap pembacaan dakwaan dari JPU. Pasalnya, kliennya keberatan dituntut tindak pidana bukan perdata.
"Awal mulanya perjanjian kontrak. Kalau perjanjian kontrak dan yang bersangkutan melakukan pembayaran, meski sekali pun. Itu perdata, bukan dilarikan pidana," jelas Wakijo.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Divonis 2 Tahun 9 Bulan
Saat ini, Enrico Donato Hutapea telah ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara terdakwa Gebriella MB menjadi tahanan kota sejak 4 Agustus 2021.
Diketahui, Elliana dan Budi Sukamto melaporkan Gebriella MB serta Enrico Donato Hutapea ke Polres Tangerang Selatan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Hal tersebut sesuai laporan polisi Nomor: TBL/824/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel, tanggal 29 Juli 2020 dan TBL/825/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel.
Dalam laporannya, barang bukti yang disertakan berupa surat perjanjian, invoice dan kontrak, bukti-bukti transfer, surat pernyataan pengembalian modal, somasi, dan salinan putusan perkara pidana dengan terpidana Enrico Donato Hutapea.
Pelapor Elliana merasa dirugikan oleh terlapor Gebriella dengan nilai Rp 1.375.000.000 dan pelapor Budi dirugikan oleh Enrico sebesar Rp600 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya laporan kasus ini naik tingkat penyidikan sehingga kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operandi yang dilakukan para terlapor, yaitu mengajak pelapor atau korban supaya mau menyerahkan uangnya untuk diinvestasikan dalam bentuk kerja sama antara pemodal, dan para terlapor sebagai pengelola usaha di bidang pengadaan CPO, dan/atau jenis-jenis komuditi lainnya yang berhubungan dengan kelapa sawit. Ternyata, invoice dan kontrak yang dibuat para terlapor diduga palsu dengan perusahaan fiktif.
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Kasus Timothy Ronald dan Dugaan Penipuan Kripto MANTA Network
-
Benyamin Davnie: Kritik Mahasiswa adalah Energi, Kami Berpacu dengan Waktu Benahi Sampah Tangsel
-
Aksi Buang Sampah Warnai Protes di Kantor Wali Kota Tangsel
-
Gunung Sampah Kembali Muncul di Tangsel, Ini 6 Fakta Terbarunya
-
Akselerasi Ekonomi Hijau, Wali Kota Tangsel Pacu 100 Hari Pembenahan Sampah Terintegrasi
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Buntut KDRT dan Gugatan Cerai? ART di Serang Jadi Korban Penusukan Brutal
-
3 Spot Trekking Hidden Gem di Lebak Banten buat Healing Low Budget
-
Waspada Pilih Pengasuh! Belajar dari Kasus Penculikan Balita di Serang, Dibawa Kabur Pakai Ojol
-
1.500 Rumah Terendam dan Ratusan Warga di Serang Mengungsi, Kecamatan Kasemen Paling Parah
-
BPBD Kabupaten Tangerang: 10.000 KK Terdampak Banjir, Kosambi Jadi Wilayah Terparah