SuaraBanten.id - Persidangan kasus mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sampai pada pembacaan vonis atas kedua terdakwa di PN Tangerang, Kamis (19/8/2021).
Dua terdakwa mafia tanah 45 hektare dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Keduanya yakni, Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61).
Mereka telah ditangkap kepolisian pada bulan April 2021. Vonis 2 tahun 9 bulan penjara untuk Darmawan dan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Mustafa.
Keduanya sempat menggunakan modus saling melayangkan gugatan perdata di PN Tangerang untuk mengakuisisi lahan tersebut.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, vonis yang dijatuhi kepada dua terdakwa itu lebih rendah dari pada tuntutannya.
Adapun Kejari menuntut Darmawan 3 tahun penjara dan menuntut Mustafa 2 tahun penjara.
Meski demikian, pihaknya tidak akan mengajukan banding atas vonis yang telah ditentukan oleh PN Tangerang.
Pasalnya, vonis yang dijatuhi ke Darmawan dan Mustafa masih di atas dua pertiga masa tuntutan yang diajukan Kejari.
"Kan vonis yang dijatuhkan masih di atas dua pertiga dari tuntutan kami. Jadi, kami tidak mengajukan banding," ungkap Dapot.
Baca Juga: Pledoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Minta Bebas, Warga: Dia Aktor Intelektual
Namun, jika kuasa hukum Darmawan dan Mustafa mengajukan banding, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang juga bakal mengajukan banding.
"Kalau memang terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan banding, kami juga ajukan banding," sebutnya.
Darmawan dan Mustafa diketahui terbukti melanggar Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Kronologi Kasus
Darmawan dan Mustafa memiliki peran masing-masing dalam perkara tanah tersebut.
Niat jahat mereka dimulai dengan cara saling menggugat untuk menguasai tanah tersebut di PN Tangerang.
Berita Terkait
-
Ancang-ancang Banding, Nikita Mirzani Bantah Peras Bos Skincare Reza Gladys: Orang Gak Maksa Kok
-
Profil Kairul Soleh, Hakim yang Tolak Salaman Nikita Mirzani usai Vonis 4 Tahun Penjara
-
Borok Nikita Mirzani Dibongkar Hakim: Tak Jujur dan Residivis Jadi Alasan Vonis Berat
-
Tak Jujur dan 4 Kali Masuk Bui, Mengapa Nikita Mirzani Divonis Ringan 4 Tahun Penjara?
-
5 Tahap Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dilaporkan hingga Vonis 4 Tahun Penjara
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Truk Tambang di Banten Kena Jam Malam! Keputusan Gubernur Berlaku Mulai...
-
Stop Main-Main! Wagub Banten Ancam Sikat Tambang Ilegal dan Berizin Nakal: Izin Bukan Tameng
-
Anggaran Rp1 Miliar Lebak Disulap Jadi Harapan Baru: 50 Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pacu Penyaluran KUR Capai 74,4 Persen dari Alokasi 2025
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang