Aksi saling gugat di sidang perdata itu dilakukan sebegai bentuk perlawanan ke perusahaan atau warga yang ada di sekitar tanah tersebut.
Keduanya melakukan gugatan perdata sekitar bulan April 2020. Satu bulan kemudian, pada Mei 2020, hasil sidang perdata berujung damai.
Para tersangka langsung berencana untuk mengakusisi tanah seluas 45 hektar itu.
Cara mengakusisinya, pada Juli 2020, kedua tersangka menyewa organisasi massa untuk melakukan perlawanan ke perusahaan atau masyarakat setempat.
Namun, warga sekitar sempat melakukan perlawanan dan eksekusi itu dibatalkan.
Warga dan perusahaan yang ada di tempat sengketa lantas melaporkan permainan mafia tanah itu ke kepolisian pada tanggal 10 Februari 2021.
Berdasar laporan yang dibuat itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, aparat kepolisian menangkap kedua tersangka. Dari tangan kedua pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti berupa surat-surat kepemilikan tanah palsu.
Barang bukti yang diamankan salah satunya adalah surat tanah yang digunakan Darmawan untuk menggugat Mustafa di sidang perdata.
Baca Juga: Pledoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Minta Bebas, Warga: Dia Aktor Intelektual
Kepolisian juga tengah mengejar seorang buron yang berperan sebagai pengacara dari kedua mafia itu, yakni AM.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji
-
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO
-
Hormati Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro: Penyidik Sudah Jalankan Prosedur
-
Tangis Syukur Ibunda Saksikan Delpedro Divonis Bebas: Terima Kasih Kepada Semua
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Jaga Gerbang Mudik 2026, Polisi Amankan Sabu Jumbo dan Senjata Api di Dermaga Eksekutif
-
6 Penyakit Langganan Pasca Idul Fitri yang Sering Diabaikan, Mana yang Paling Bahaya?
-
Kisah Andi di Pantai Anyer: Mengais Rezeki dari Papan Seluncur Saat Musim Libur Lebaran
-
Niat Kejar Bola ke Tengah Laut, Pemuda Asal Tapos Depok Hilang di Pulo Manuk Banten
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci