SuaraBanten.id - Persidangan kasus mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sampai pada pembacaan vonis atas kedua terdakwa di PN Tangerang, Kamis (19/8/2021).
Dua terdakwa mafia tanah 45 hektare dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Keduanya yakni, Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61).
Mereka telah ditangkap kepolisian pada bulan April 2021. Vonis 2 tahun 9 bulan penjara untuk Darmawan dan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Mustafa.
Keduanya sempat menggunakan modus saling melayangkan gugatan perdata di PN Tangerang untuk mengakuisisi lahan tersebut.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, vonis yang dijatuhi kepada dua terdakwa itu lebih rendah dari pada tuntutannya.
Adapun Kejari menuntut Darmawan 3 tahun penjara dan menuntut Mustafa 2 tahun penjara.
Meski demikian, pihaknya tidak akan mengajukan banding atas vonis yang telah ditentukan oleh PN Tangerang.
Pasalnya, vonis yang dijatuhi ke Darmawan dan Mustafa masih di atas dua pertiga masa tuntutan yang diajukan Kejari.
"Kan vonis yang dijatuhkan masih di atas dua pertiga dari tuntutan kami. Jadi, kami tidak mengajukan banding," ungkap Dapot.
Baca Juga: Pledoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Minta Bebas, Warga: Dia Aktor Intelektual
Namun, jika kuasa hukum Darmawan dan Mustafa mengajukan banding, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang juga bakal mengajukan banding.
"Kalau memang terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan banding, kami juga ajukan banding," sebutnya.
Darmawan dan Mustafa diketahui terbukti melanggar Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Kronologi Kasus
Darmawan dan Mustafa memiliki peran masing-masing dalam perkara tanah tersebut.
Niat jahat mereka dimulai dengan cara saling menggugat untuk menguasai tanah tersebut di PN Tangerang.
Berita Terkait
-
Vonies Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun, Kejagung Pastikan Ajukan Kasasi
-
Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?
-
PT DKI Kurangi Uang Pengganti Nadiem Makarim Jadi Rp548,7 Miliar
-
Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
-
Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Buka Akses Kerja Inklusif, BRI Kembali Gelar Peduli Sahabat Disabilitas
-
Gubernur Banten Bangga Putra Daerah Pandeglang Jadi Kapolri
-
Suyudi Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri, MFF Syndicate Soroti Tantangan Polri ke Depan
-
Dari Kapolda hingga BNN, Golkar Nilai Ketegasan Komjen Suyudi Sangat Dibutuhkan Polri
-
Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal